ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI HASIL MUKTAMAR INTERNASIONAL DI KUWAIT
ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI
Ketentuan sebagai berikut;
- Nisab 85 gram emas.
- Haul 1 tahun.
- Kadarnya 2,5 %.
Rumus = Jumlah Saham dalam Rupiah x 2,5% Zakat Saham dalam lembar Saham
Rumus = Jumlah Saham dalam Rupiah / (Harga pasar saham x 100 lembar)
Dasar Hukum merujuk pada Dalil Alqur'an yang artinya;
1. “Orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267).
2.“Ambillah zakat dr sebagian harta mereka, dgn zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah: 103).
Sumber beberapa artikel website.
Komentar
Posting Komentar