ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI HASIL MUKTAMAR INTERNASIONAL DI KUWAIT
ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI Zakat Saham Saham adalah bagian tertentu dari kepemilikan suatu badan usaha. Setiap akhir tahun, para pemilik saham mendapatkan deviden atau keuntungan perusahaan, termasuk juga kerugiannya. Pada saat itulah kewajiban zakat jatuh kepada pemilik saham. Saham tergolong objek zakat karena termasuk harta yang dapat dijual-belikan. Pemiliknya akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualannya. Hal itu serupa dengan barang dagang. Muktamar Internasional pertama mengenai zakat di Kuwait (29 Rajab 1404) telah menetapkan saham sebagai salah satu harta yang wajib dizakati. Penghitungan zakat saham dianalogikan dengan zakat perdagangan, baik nisab maupun kadarnya. Nisabnya sebesar 85 gram emas dan kadar yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%. Saham juga sebagai bentuk dari kekayaan atau aset, maka saham juga harus dizakati. Perhitungan zakat saham masuk dalam kategori zakat maal, atau zakat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%....