Postingan

Menampilkan postingan dengan label zakat

ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI HASIL MUKTAMAR INTERNASIONAL DI KUWAIT

ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI Zakat Saham  Saham adalah bagian tertentu dari kepemilikan suatu badan usaha. Setiap akhir tahun, para pemilik saham mendapatkan deviden atau keuntungan perusahaan, termasuk juga kerugiannya. Pada saat itulah kewajiban zakat jatuh kepada pemilik saham. Saham tergolong objek zakat karena termasuk harta yang dapat dijual-belikan. Pemiliknya akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualannya. Hal itu serupa dengan barang dagang. Muktamar Internasional pertama mengenai zakat di Kuwait (29 Rajab 1404) telah menetapkan saham sebagai salah satu harta yang wajib dizakati.   Penghitungan zakat saham dianalogikan dengan zakat perdagangan, baik nisab maupun kadarnya. Nisabnya sebesar 85 gram emas dan kadar yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%. Saham juga sebagai bentuk dari kekayaan atau aset, maka saham juga harus dizakati. Perhitungan zakat saham masuk dalam kategori zakat maal, atau zakat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%....

Metode Ushul Al-Masail dan Metode Tashih Al-Masail

1.   Metode ushul al-masail dan perhitungannya Langkah pertama sebelum menetapkan ushul al-masail atau dalam bentuk tunggal dan lebih mudah asal masalah adalah menyeleksi : -   Siapa ahli waris yang termasuk zawi al-arkham -       Siapa ahli waris ashab al-furud -           Siapa ahli waris penerima ‘ashabah -           Siapa ahli waris yang mahjub -           Menetapkan bagian-bagian tertentu yang diterima oleh masing-masing ashab al-furud [1] Untuk kepentingan tersebut, seseorang perlu mengetahui secara persis secara menyeluruh, ahli waris, furud al-muqaddarah, ashab al-furud, bagian ‘ashabah, hajib-mahjub dan syarat seseorang dapat menerima bagian. Dibawah ini dikemukakan contoh. Apabila seseorang meninggal ahli warisnya terdiri dari : 1.       Suami 2.   ...