Postingan

Menampilkan postingan dengan label perlindungan

Pengertian Pelindungan hukum

Pelindungan hukum      Perlindungan hukum berarti perlindungan yang diberikan terhadap hukum agar tidak dicedarai oleh aparat penegak hukum. Hukum sejatinya harus memberikan perlindungan terhadap semua pihak sesuai dengan status hukumnya karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Setiap penegak hukum wajib menegakkan hukum dengan berfungsinya aturan hukum, maka secara tidak langsung hukum akan memberikan perlindungan terhadap hubungan hukum atau segala aspek dalam kehidupan masyarakat yang diatur hukum itu sendiri.      Pelindungan hukum merupakan perlindungan yang diberikan oleh Undang-undang kepada subyek hukum mengenai hak dan kewajiban termasuk  perlindungan fisik maupun mental yang bersifat preventif maupun bersifat represif. Menurut Lili Rasyidi dan I.B Wyasa Putra berpendapat bahwa hukum dapat difungsikan untuk mewujudkan perlindungan yang sifatnya tidak sekedar adaptif dan fleksibel, melainkan juga prediktif dan antisipa...