Postingan

Menampilkan postingan dengan label fatwa dsn mui

PRINSIP TATA KELOLA YANG BAIK ( GOOD GOVERNANCE ) dalam BAZNAS

Good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien. tujuannya adalah sebagai penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan terhadap korupsi baik secara politik maupun administrasi, serta sebagai disiplin anggaran. Prinsip-prinsip good Governance yang baik terdiri atas: Akuntabilitas merupakan kejelasan fungsi struktur sistem untuk meningkatkan kompetensi kerja Transparansi, maksudnya adalah keterbukaan dalam informasi meliputi penyajian laporan keuangan kepada publik, informasi program kerja(perecanaan, pengelolaan, pendistribusian dana, dan penganggaran. Responsibilitas artinya bertanggung jawab (patuh terhadap pengelolaan) Indepedensi artinya kemandirian Fairness, setara dan wajar maksutnya perlakuan yang adil Benchmaking Approach sebagai suatu unit/bagian/ organisasi untuk mengukur dan membandingkan kinerjanya terhadap aktifitas yang serupa dengan unit/b...

92/DSN-MUI/IV/2014 : Pembiayaan yang Disertai Rahn (al-Tamwil al-Mautsuq bi al-Rahn)

Gambar
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NOMOR 92/DSN-MUI/IV/2014 TENTANG PEMBIAYAAN YANG DISERTAI RAHN ( AL-TAMWIL AL-MAUTSUQ BI AL-RAHN ) بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), setelah Menimbang : bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI terkait  rahn  dipandang belum mengakomodasi pengembangan  usaha berbasis  rahn ; bahwa Lembaga Keuangan Syariah memerlukan fatwa terkait pengembangan usaha berbasis  rahn ; bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pembiayaan yang disertai  rahn  ( al-tamwil al-mautsuq bi al-rahn )  untuk dijadikan pedoman; Mengingat : Firman Allah SWT: QS. Al-Baqarah [2]: 283: وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًۭا فَرِهَٰنٌۭ مَّقْبُوضَةٌۭ ۖ … "Dan apabila kalian dalam perjalanan sedang kalian tidak memperoleh seorang juru tulis maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang ..." QS. al-Ma`idah [...

93/DSN-MUI/IV/2014 : Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti

Gambar
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NOMOR 93/DSN-MUI/IV/2014 TENTANG KEPERANTARAAN ( WASATHAH ) DALAM BISNIS PROPERTI بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), setelah Menimbang : bahwa keperantaraan/keagenan dalam bisnis properti semakin berkembang sehingga diperlukan kejelasan hukumnya dari segi syariah;  bahwa Lembaga Keuangan Syariah meminta fatwa tentang hukum keperantaraan/keagenan dalam bisnis properti; bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang keperantaraan ( wasathah ) dalam bisnis properti untuk dijadikan pedoman. Mengingat : Firman Allah SWT: QS. al-Ma`idah [5]: 1: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ ۚ … "Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu ..." QS al-Isra` [17] : 34: ... وَأَوْفُوا۟ بِٱلْعَهْدِ ۖ إِنَّ ٱلْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔولًۭا "… Dan tunaikanlah janji-janji itu, sesungguhnya janji itu akan ...