Pengertian Pelindungan hukum

Pelindungan hukum

    Perlindungan hukum berarti perlindungan yang diberikan terhadap hukum agar tidak dicedarai oleh aparat penegak hukum. Hukum sejatinya harus memberikan perlindungan terhadap semua pihak sesuai dengan status hukumnya karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Setiap penegak hukum wajib menegakkan hukum dengan berfungsinya aturan hukum, maka secara tidak langsung hukum akan memberikan perlindungan terhadap hubungan hukum atau segala aspek dalam kehidupan masyarakat yang diatur hukum itu sendiri.

    Pelindungan hukum merupakan perlindungan yang diberikan oleh Undang-undang kepada subyek hukum mengenai hak dan kewajiban termasuk  perlindungan fisik maupun mental yang bersifat preventif maupun bersifat represif. Menurut Lili Rasyidi dan I.B Wyasa Putra berpendapat bahwa hukum dapat difungsikan untuk mewujudkan perlindungan yang sifatnya tidak sekedar adaptif dan fleksibel, melainkan juga prediktif dan antisipatif . Sedangkan Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum dibutuhkan untuk mereka yang lemah dan belum kuat secara sosial, ekonomi dan politik untuk memperoleh keadilan sosial.
Menurut Fitzgerald, Teori Perlindungan hukum Salmond bahwa hukum bertujuan mengintegrasikan dan mengkoordinasikan berbagai kepentingan di masyarakat. Masyarakat itu dalam suatu lintas kepentingan, perlindungan terhadap kepentingan tertentu dapat dilakukan dengan cara membatasi berbagai kepentingan dilain pihak.  Perlindungan hukum harus melihat lahir dari suatu ketentuan hukum dan segala peraturan hukum yang diberikan oleh masyarakat yang pada dasarnya merupakan kesepakatan masyarakat untuk mengatur hubungan perilaku antara anggota-anggotamasyarakat dan antara perseorangan dengan pemerintah yang dianggap mewakili kepentingan masyarakat.

    Menurut Satjipto Raharjo, Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan oleh hukum. Perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum seperti keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

    Dalam hukum pidana positif yang berlaku pada saat ini perlindungan korban lebih banyak “perlindungan abstrak” atau perlindungan tidak langsung”. Dalam tindak pidana peraturan perundang-undangan selama ini telah ada perlindungan in abstracto secara langsung terhadap kepentingan hukum dan hak asasi korban. Perlindungan secara tidak langsung dalam peraturan hukum positif tersebut belum mampu memberikan perlindungan secara maksimal.  Karena realita di Indonesia menunjukkan bahwa hukum yang berlaku secara pasti belum mampu menjamin kepastian dan keadilan.

    Perlindungan terhadap korban tindak pidana perkosaan adalah suatu kegiatan pengembangan hak asasi manusia dan kewajiban hak asasi manusia. Perlindungan terhadap korban-korban tindak pidana perkosaan harus diperhatikan karena mereka sangat peka terhadap berbagai ancaman gangguan mental, fisik, dan sosial.  Perlindungan korban tindak pidana perkosaan perlu diadakan pengelolaan korban tindak pidana pencabulan yang meliputi prevensi, terapi, dan rehabilitasi.

    Perlindungan terhadap korban tindak pidana perkosaan tidak lepas dari akibat yang dialami korban setelah perkosaan. Korban tidak hanya mengalami penderitaan fisik tetapi juga mengalami penderitaan secarapsikis. Penderitaan yang diderita korban sebagai dampak dari perkosaan dapat dibedakan menjadi:

  1. Dampak secara fisik
  2. Dampak secara mental
  3. Dampak dalam kehidupan pribadi dan sosial

    Deklarasi Hak-hak Penyandang Cacat oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) pada tanggal 9 Desember 1975 menyebutkan bahwa kaum difabel mempunyai hak yang sama dalam masyarakat, termasuk hak untuk berperan serta dan ikut memberi sumbangan pada semua segi ekonomi, sosial dan politik, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas    
Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpatisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Lahirnya Undang-undang ini untuk menunjukkan bahwa penyandang disabilitas diakui keberadaannya yaitu manusia yang bermartabat yang memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Sehingga penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  • Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah:
1. Peraturan Daerah yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, termasuk perlindungan bagi penyandang disabilitas dari segala bentuk kekerasan.
 
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat.

Secara khusus diatur ketentuan tentang pemenuhan hak difabel di bidang sosial ekonomi. Di dalam pasal 14 dikatakan: “Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang bersangkutan untuk setiap 100 (seratus) orang karyawan .

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusi

Di dalam Pasal 3 ayat 1 bahwa setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan. Ayat 2, setiap orang berhak atas pengakuan , jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum. Ayat 3 setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan manusia, tanpa diskriminasi .

4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Di dalam pasal 67 Ayat 1 Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Perlindungan yang dimaksud dalam hal ini adalah mengenai alat kerja dan alat pelindung diri yang disesuaikan dengan derajat kecacatannya .

5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Pendidikan

Di dalam Pasal 6 dikatakan bahwa setiap warga Negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agarmemperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara denagn pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar. Setiap penyandang cacat berhak untuk memperoleh pendidikan, untuk memenuhi hak tersebut maka pemerintah dan atau masyarakat berupaya untuk menyelenggarakan rehabilitasi pendidikan bagi para penyandang cacat sehingga mereka bisa belajar seperti haknya orang yang tidak cacat. rehabilitasi  pendidikan ini dimaksudkan agar para penyandang cacat dapat mengikuti pendidikan secara optimal sesuai bakat, minat, dan kemampuannya .

6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan

Pada Pasal 4 ditegaskan setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
  • Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999 Tentang Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.

Tenaga kerja penyandang cacat adalah tenaga kerja yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental namun mampu melakukan kegiatan secara selayaknya serta mempunyai bakat minat dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (Kepmen Tenaga Kerja RI. No: Kep-205/MEN/1999, Pasal 1 point 2).

Dalam Islam istilah difabel tidak pernah disebut secara spesifik baik dalam literatur utama (Alqur’an dan Hadits) maupun dalam kitab-kitab klasik yang ditulis oleh para ulama terdahulu, tetapi Islam memandang netral tentang keberadaan kelompok difabel tersebut, Netralitas Islam ditunjukan dengan pandangannya bahwa kondisi difabel tidak dipandang sebagai anugrah dan bukan pula kutukan dari Allah SWT. Karena Islam lebih memfokuskan pada pengembangan karekter (aqidah-ahklaq) seseorang daripada melihat kondisi fisik seseorang. Islam juga menegaskan bahwa hati (keimanan dan ahklaq) seseorang lebih utama daripada kesempurnaan fisik, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairahr.a yang berbunyi:

وَعَنْ أَبي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُول اللَّهُ عَلَيْه وَسَلَمْ:( إنَّ اللَّهَ لاَيَنْظُرُإلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوْبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ). رواه مسلم

Artinya: Dari Abu Hurairahr.a ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT tidak melihat rupa atau bentuk, kedududkan, harta kalian, tetapi Dia melihat kepada hati dan amal perbuatan kalian”. (HR. Muslim).



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN KEPUTUSAN TERPROGRAM DAN TIDAK TERPROGRAM

Metode Ushul Al-Masail dan Metode Tashih Al-Masail

MAKALAH Studi kelayakan bisnis Aspek Teknis Dan Teknologi