Metode Ushul Al-Masail dan Metode Tashih Al-Masail



1. Metode ushul al-masail dan perhitungannya
Langkah pertama sebelum menetapkan ushul al-masail atau dalam bentuk tunggal dan lebih mudah asal masalah adalah menyeleksi :
-  Siapa ahli waris yang termasuk zawi al-arkham
-     Siapa ahli waris ashab al-furud
-          Siapa ahli waris penerima ‘ashabah
-          Siapa ahli waris yang mahjub
-          Menetapkan bagian-bagian tertentu yang diterima oleh masing-masing ashab al-furud[1]
Untuk kepentingan tersebut, seseorang perlu mengetahui secara persis secara menyeluruh, ahli waris, furud al-muqaddarah, ashab al-furud, bagian ‘ashabah, hajib-mahjub dan syarat seseorang dapat menerima bagian. Dibawah ini dikemukakan contoh. Apabila seseorang meninggal ahli warisnya terdiri dari :
1.      Suami
2.      2 anak perempuan
3.      Cucu perempuan garis perempuan
4.      Ibu
5.      3 saudara seibu
6.      Bapak
7.      Nenek garis ibu
8.      Anak  laki-laki saudara seibu
9.      Paman
10.  Kakek 
Dari seleksi yang dilakukan dapat diketahui bahwa ahli waris yang termasuk zawi al-arkham adalah :
-          Cucu perempuan garis perempuan
-          Anak laki-laki saudara seibu
Setelah diketahui siapa ahli waris ashab al-furud dan siapa penerima ‘ashabah, kemudian dicari yang terhalang. Adapun ahli waris yang terhalang adalah:
-          3 saudara seibu, terhalang oleh anak perempuan dan bapak
-          Nenek garis ibu, terhalang oleh ibu dan bapak
-          Paman, terhalang oleh bapak
-          Kakek, terhalang oleh bapak 
Jadi ahli waris yang menerima bagian dan besarnya adalah sebagai berikut :
-          Suami                                     1/4 ( karena ada anak )
-          2 anak perempuan                  2/3 (karena dua orang )
-          Ibu                                          1/6 ( karena ada anak )
-          Bapak                                     1/6+ ‘ashabah ( karena bersama dengan anak perempuan )
Bapak menerima 1/6 + ‘ashabah, karena tidak ada anak laki-laki sebagai penerima ‘ashabah biasa, karena seandainya tidak ada bagian sisa bapa tetap menerima bagian 1/6, baru jika ada kelebihan ia dapat menerimanya.
Dalam menetapkan asal masalah setelah diketahui bagian masing-masing ahli waris, adalah mencari angka ( kelipatan persekutuan ) terkecil yang dapat dibagi oleh masingmasing angka penyebut dari bagian ahli waris. Misalnya bagian ahli waris 1/2 dan 1/3. Angka asal masalahnya 6. Angka ini dibagi 2 dan dibagi 3.
Apabila bagianyang mereka terima 1/4, 2/3 dan 1/6, maka angka asal masalahnya 12. Angka 12 dapat dibagi 4,3, dan 6, tanpa menimbulkan angka pecahan. Begitu pula aapabila bagian yang mereka terima 1/8 dan 2/3, maka angka asal masalahnya 24. Karena angka 24 adalah angka terkecil yang dapat dibagi 8dan 3.
Maksud pengambilan angka terkecil sebagai angka asal masalah sudah barang tentu untuk memudahkan perhitungan. Sebab bias juga digunakan angka yang lebih besar, yang dapat dibagioleh masing-masing penyebut, tetapi cara semacam ini tidak efektif. Kemudahan lain dari perumusan angka asal masalah adalah cepat mengetahui apakah akan terjadi kelebihan atau kekurangan harta ( radd atau aul ). 
Seperti dikemukakan terdahulu, bahwa furud al-muqaddarah  adalah 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, Angka dan 2/3, maka asal masalah hanya ada 7 angka, yaitu :
-          Angka 2 ( antara 1/2 dan 1/2 )
-          Angak 3 ( antara 1/3 dan 2/3 )
-          Angka 4 ( antara 1/2 dan 1/4 )
-          Angka 6 ( antara 1/2,1/3 dan 2/3 )
-          Angka 8 ( antara  1/2 dan 1/8 )
-          Angka 12 ( antara 1/2, 1/3, 1/4  dan atau 1/6 )
-          Angka 24 ( antara 1//3, 1/6, 1/8 dan atau 2/3 )[2]
Ada beberapa istilah yang dapat membantu memudahkan pencarian angka asal masalah. Yaitu :
1.        Tamasul atau mumasalah yaitu angka penyebut masing-masing bagian sama besarnya. Maka angka asal masalahnya adalah mengambil angka tersebut.
Misalnya :
Ahli waris
Bagian
Asal masalah
2 saudara perempuan
2/3
3
2 saudara seibu
1/3


2.        Tadakhul atau mudakhalah, yaitu apabila angka penyebut pada bagian ahli waris, yang satu bisa dibagi dengan penyebut yang lain. Angka asal masalahanya mengambil penyebut yang besar. Seperti ahli waris isteri dan anak perempuan , istri 1/8 dan anak 1/2. Asal masalahnya 8.
3.        Tawafuq atau muwafaqah, yaitu apabila angka penyebut pada bagian yang diterima ahli waris tidak sama, angka penyebut terkecil tidak bisa membagi angka penyebut yang besar, tetapi masing-masing angka penyebut dapat dibagi oleh angka yang sama.
Misalnya :
Ahli waris
Bagian
Asal masalah
Isteri
1/8
24
Ibu
1/6
24
Anak perempuan
½
24

Antara 8 dan 6 adalah angka muwafaqah, angka asal masalahnya yaitu dengan mengalihkan angka penyebut yang satu dengan hasil bagi angka penyebut yang lain.
8 x (6:2) = 24 atau 6 x (8:2) = 24, jadi asal masalahnya adalah 24.
4.        Tabayun atau mubayanah yaitu apabila angka penyebut dalam bagian ahli waris masing-masing tidak sama, yang satu tidak bisa membagi angka penyebut yang lain, dan masing-masing tidak bisa dibagi oleh satu angka yang sama. Maka angka asal masalahnya adalah dengan cara mengalikan angka penyebut masing-masing.
Misalnya :
Ahli waris terdiri dari suami dan ibu, suami mendapat bagian 1/2 dan ibu 1/3. Maka asal masalahnya  2 x 3 = 6. Ahli waris isteri dan 2 anak perempuan, isteri 1/8 dan 2 anak perempuan 2/3, angka asal masalahnya 8 x 3 = 24. 
Apabila dalam pembagian warisan ternyata terdapat ahli waris ashab al-furud lebih dari dua orang dan masing-masing menerima bagian yang berbeda angka penyebutnya, maka pembuatan  angka asal masalahnya dengan memperhatikan angka-angka penyebut sesuai dengan urutan diatas, untuk selanjutnya dikaitkannya.
Misalnya:
Ahli waris
Bagian
2 anak perempuan
2/3
Isteri
1/8
Ibu
1/6
Ayah
1/6 + ashabah

Untuk menetapkan angka asal masalah,pertama memperhatikan angka penyebut 2/3 dan 1/6. Dari sini dapat ditetapkan angka 6 sebagai asal masalah. Kemudian angka 6 dihubungkan dengan angka 1/8. Angka 6 dan 8 masing-masing bisa dibagi dengan angka yang sama. 6:2 = 3, 8:2 = 4. Angka asal masalahnya 6 x 3 = 24.
 Contoh menetukan asal masalah:
Seseorang meninggal dunia, harta warisan yang ditinggalkan sejumlah Rp12.000.000,- ahli warisnya terdiri dari : suami, anak perempuan, cucu perempuan garis laki-laki dan saudara perempuan sekandung. Bagian masing-masing:
Ahli waris
bagian
AM(12)
    HW. Rp 12.000.000,-
    Penerimaan
suami
1/4
N 3
     3/12 x Rp 12.000.000,-
    Rp 3.000.000,-
anak pr
1/2
6  6
     6/12 x Rp 12.000.000,-
    Rp 6.000.000,-
Cucu pr
1/6
2  2
 N 2/12 x Rp 12.000.000,-
    Rp 2.000.000,-
Saudara pr
As
1  1
     1/12 x Rp 12.000.000,-
    Rp 1.000.000,-


12
jumlah
    Rp 12.000.000,-

2.        Metode Tashih Al-masail dan penggunaanya
Tashih al-masail adalah mencari angka asal masalah yang terkecil agar dapat dihasilkan bagian yang diterima ahli waris tidak berupa angka pecahan.[3]
Pada uraian yang telah lalu sudah diberikan ketentuan bagian masing-masing ahli waris, yakni 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6, semuanya adalah bilangan pecahan.
Untuk menghitung dan menetapkan penerimaan ahli waris dapat ditempuh dengan cara sistem asal masalah, setelah diketahui bagian masing-masing ahli waris.
Asal masalah adalah kelipatan persekutuan bilangan yang terkecil (KPT/KPK), yang bisa dibagi oleh setiap penyebut fardh (bagian) para ahli waris.
Misalnya 1/2, 1/3, dan 1/6 maka asal masalahnya adalah 6 karena 6 merupakan angka yang terkecil yang dapat dibagi oleh masing-masing penyebut 2, 3, dan 6.
          Asal masalah (KPT/KPK) di dalam fawid hanya ada 7 (tujuh) macam yaitu :
-           Masalah 2
-           Masalah 3
-           Masalah 4
-           Masalah 6
-           Masalah 8
-           Masalah 12
-           Masalah 24
Untuk menentukan angka asal masalah dalam suatu kasus pembagian warisan perlu diperhatikan  terlebih dahulu angka-angka penyebut masing-masing bagian ahli waris. Apabila angka-angka penyebut bagian para ahli waris sama besarnya, dinamakan tamatsul.[4]
Langkah-langkah  yang perlu diambil dalam Tashih al-masail adalah dengan memperhatikan :
1.      Pecahan pada angka bagian yang diterima ahli waris (yang terdapat dalam satu kelompok ahli waris).
2.      Pecahan pada angka bagian yang diterima ahli waris, terdapat  lebih dari satu kelompok ahli waris.
Selajutnya untuk menetapkan angka Tashih al-masailnya ditempuh :
1.      Mengetahui jumlah person (kepala) penerima warisan dalam satu kelompok ahli waris,
2.      Mengetahui bagian yang diterima kelompok tersebut,
3.      Mengalikan jumlah person dengan bagian yang diterima kelompoknya.[5]
  
DAFTAR PUSTAKA

 Rofiq, Ahmad, fiqh mawaris, jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 1998
Muhibbin, Hukum kewarisan islam sebagai pembaruan hukum positif, jakarta : sinar grafika, 2003



[1] Ahmad rofiq, fiqh mawaris, (jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 1998). Hal 77.
[2] Ibid, hal 79-80
[3] Ibid, hal 85
[4] Muhibbin, Hukum kewarisan islam sebagai pembaruan hukum positif, (jakarta : sinar grafika, 2003). Hal 119
[5] Ibid.Ahmad Rofiq hal 85-86

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN KEPUTUSAN TERPROGRAM DAN TIDAK TERPROGRAM

MAKALAH Studi kelayakan bisnis Aspek Teknis Dan Teknologi