Metode Ushul Al-Masail dan Metode Tashih Al-Masail
1. Metode ushul al-masail dan perhitungannya
Langkah pertama sebelum
menetapkan ushul al-masail atau dalam
bentuk tunggal dan lebih mudah asal masalah adalah menyeleksi :
- Siapa
ahli waris yang termasuk zawi al-arkham
- Siapa
ahli waris ashab al-furud
-
Siapa
ahli waris penerima ‘ashabah
-
Siapa
ahli waris yang mahjub
-
Menetapkan
bagian-bagian tertentu yang diterima oleh masing-masing ashab al-furud[1]
Untuk kepentingan
tersebut, seseorang perlu mengetahui secara persis secara menyeluruh, ahli
waris, furud al-muqaddarah, ashab al-furud, bagian ‘ashabah, hajib-mahjub dan
syarat seseorang dapat menerima bagian. Dibawah ini dikemukakan contoh. Apabila
seseorang meninggal ahli warisnya terdiri dari :
1. Suami
2. 2 anak perempuan
3. Cucu perempuan garis perempuan
4. Ibu
5. 3 saudara seibu
6. Bapak
7. Nenek garis ibu
8. Anak
laki-laki saudara seibu
9. Paman
10. Kakek
Dari seleksi yang
dilakukan dapat diketahui bahwa ahli waris yang termasuk zawi al-arkham adalah :
-
Cucu
perempuan garis perempuan
-
Anak
laki-laki saudara seibu
Setelah diketahui siapa
ahli waris ashab al-furud dan siapa
penerima ‘ashabah, kemudian dicari
yang terhalang. Adapun ahli waris yang terhalang adalah:
-
3
saudara seibu, terhalang oleh anak perempuan dan bapak
-
Nenek
garis ibu, terhalang oleh ibu dan bapak
-
Paman,
terhalang oleh bapak
-
Kakek,
terhalang oleh bapak
Jadi ahli waris yang
menerima bagian dan besarnya adalah sebagai berikut :
-
Suami 1/4 (
karena ada anak )
-
2
anak perempuan 2/3
(karena dua orang )
-
Ibu 1/6 (
karena ada anak )
-
Bapak 1/6+ ‘ashabah ( karena bersama dengan anak
perempuan )
Bapak menerima 1/6 + ‘ashabah, karena tidak ada anak
laki-laki sebagai penerima ‘ashabah biasa,
karena seandainya tidak ada bagian sisa bapa tetap menerima bagian 1/6, baru
jika ada kelebihan ia dapat menerimanya.
Dalam menetapkan asal masalah setelah diketahui bagian
masing-masing ahli waris, adalah mencari angka ( kelipatan persekutuan )
terkecil yang dapat dibagi oleh masingmasing angka penyebut dari bagian ahli
waris. Misalnya bagian ahli waris 1/2 dan 1/3. Angka asal masalahnya 6. Angka
ini dibagi 2 dan dibagi 3.
Apabila bagianyang
mereka terima 1/4, 2/3 dan 1/6, maka angka asal masalahnya 12. Angka 12 dapat
dibagi 4,3, dan 6, tanpa menimbulkan angka pecahan. Begitu pula aapabila bagian
yang mereka terima 1/8 dan 2/3, maka angka asal masalahnya 24. Karena angka 24
adalah angka terkecil yang dapat dibagi 8dan 3.
Maksud pengambilan
angka terkecil sebagai angka asal masalah sudah barang tentu untuk memudahkan
perhitungan. Sebab bias juga digunakan angka yang lebih besar, yang dapat
dibagioleh masing-masing penyebut, tetapi cara semacam ini tidak efektif.
Kemudahan lain dari perumusan angka asal masalah adalah cepat mengetahui apakah
akan terjadi kelebihan atau kekurangan harta ( radd atau aul ).
Seperti dikemukakan
terdahulu, bahwa furud al-muqaddarah adalah 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, Angka dan 2/3,
maka asal masalah hanya ada 7 angka, yaitu :
-
Angka
2 ( antara 1/2 dan 1/2 )
-
Angak
3 ( antara 1/3 dan 2/3 )
-
Angka
4 ( antara 1/2 dan 1/4 )
-
Angka
6 ( antara 1/2,1/3 dan 2/3 )
-
Angka
8 ( antara 1/2 dan 1/8 )
-
Angka
12 ( antara 1/2, 1/3, 1/4 dan atau 1/6 )
-
Angka
24 ( antara 1//3, 1/6, 1/8 dan atau 2/3 )[2]
Ada beberapa
istilah yang dapat membantu memudahkan pencarian angka asal masalah. Yaitu :
1.
Tamasul atau mumasalah yaitu angka penyebut masing-masing bagian sama besarnya. Maka angka asal
masalahnya adalah mengambil angka tersebut.
Misalnya :
|
Ahli waris
|
Bagian
|
Asal masalah
|
|
2 saudara perempuan
|
2/3
|
3
|
|
2 saudara seibu
|
1/3
|
|
2.
Tadakhul atau mudakhalah, yaitu apabila angka penyebut pada bagian ahli waris, yang
satu bisa dibagi dengan penyebut yang lain. Angka asal masalahanya mengambil
penyebut yang besar. Seperti ahli waris isteri dan anak perempuan , istri 1/8
dan anak 1/2. Asal masalahnya 8.
3.
Tawafuq atau muwafaqah, yaitu apabila angka penyebut pada bagian yang diterima
ahli waris tidak sama, angka penyebut terkecil tidak bisa membagi angka
penyebut yang besar, tetapi masing-masing angka penyebut dapat dibagi oleh
angka yang sama.
Misalnya :
|
Ahli waris
|
Bagian
|
Asal masalah
|
|
Isteri
|
1/8
|
24
|
|
Ibu
|
1/6
|
24
|
|
Anak perempuan
|
½
|
24
|
Antara 8 dan 6
adalah angka muwafaqah, angka asal masalahnya yaitu dengan mengalihkan angka
penyebut yang satu dengan hasil bagi angka penyebut yang lain.
8 x (6:2) = 24
atau 6 x (8:2) = 24, jadi asal masalahnya adalah 24.
4.
Tabayun atau mubayanah yaitu apabila angka penyebut
dalam bagian ahli waris masing-masing tidak sama, yang satu tidak bisa membagi
angka penyebut yang lain, dan masing-masing tidak bisa dibagi oleh satu angka
yang sama. Maka angka asal masalahnya adalah dengan cara mengalikan angka
penyebut masing-masing.
Misalnya :
Ahli waris
terdiri dari suami dan ibu, suami mendapat bagian 1/2 dan ibu 1/3. Maka asal
masalahnya 2 x 3 = 6. Ahli waris isteri
dan 2 anak perempuan, isteri 1/8 dan 2 anak perempuan 2/3, angka asal
masalahnya 8 x 3 = 24.
Apabila dalam
pembagian warisan ternyata terdapat ahli waris ashab al-furud lebih dari dua
orang dan masing-masing menerima bagian yang berbeda angka penyebutnya, maka
pembuatan angka asal masalahnya dengan
memperhatikan angka-angka penyebut sesuai dengan urutan diatas, untuk
selanjutnya dikaitkannya.
Misalnya:
|
Ahli waris
|
Bagian
|
|
2 anak perempuan
|
2/3
|
|
Isteri
|
1/8
|
|
Ibu
|
1/6
|
|
Ayah
|
1/6 + ashabah
|
Untuk
menetapkan angka asal masalah,pertama memperhatikan angka penyebut 2/3 dan 1/6.
Dari sini dapat ditetapkan angka 6 sebagai asal masalah. Kemudian angka 6
dihubungkan dengan angka 1/8. Angka 6 dan 8 masing-masing bisa dibagi dengan
angka yang sama. 6:2 = 3, 8:2 = 4. Angka asal masalahnya 6 x 3 = 24.
Contoh
menetukan asal masalah:
Seseorang
meninggal dunia, harta warisan yang ditinggalkan sejumlah Rp12.000.000,- ahli
warisnya terdiri dari : suami, anak perempuan, cucu perempuan garis laki-laki
dan saudara perempuan sekandung. Bagian masing-masing:
|
Ahli waris
|
bagian
|
AM(12)
|
HW. Rp
12.000.000,-
|
Penerimaan
|
|
suami
|
1/4
|
N 3
|
3/12 x Rp
12.000.000,-
|
Rp
3.000.000,-
|
|
anak pr
|
1/2
|
6 6
|
6/12 x Rp
12.000.000,-
|
Rp
6.000.000,-
|
|
Cucu pr
|
1/6
|
2 2
|
N 2/12 x Rp
12.000.000,-
|
Rp 2.000.000,-
|
|
Saudara pr
|
As
|
1 1
|
1/12 x Rp
12.000.000,-
|
Rp
1.000.000,-
|
|
|
|
12
|
jumlah
|
Rp
12.000.000,-
|
2.
Metode Tashih Al-masail dan penggunaanya
Tashih
al-masail adalah mencari angka asal
masalah yang terkecil agar dapat dihasilkan bagian yang diterima ahli waris
tidak berupa angka pecahan.[3]
Pada uraian yang telah lalu sudah diberikan ketentuan
bagian masing-masing ahli waris, yakni 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6, semuanya
adalah bilangan pecahan.
Untuk menghitung dan menetapkan penerimaan ahli waris
dapat ditempuh dengan cara sistem asal masalah, setelah diketahui bagian
masing-masing ahli waris.
Asal masalah adalah kelipatan persekutuan bilangan yang
terkecil (KPT/KPK), yang bisa dibagi oleh setiap penyebut fardh (bagian) para ahli waris.
Misalnya 1/2, 1/3, dan 1/6 maka asal masalahnya adalah 6
karena 6 merupakan angka yang terkecil yang dapat dibagi oleh masing-masing
penyebut 2, 3, dan 6.
Asal
masalah (KPT/KPK) di dalam fawid
hanya ada 7 (tujuh) macam yaitu :
-
Masalah 2
-
Masalah 3
-
Masalah 4
-
Masalah 6
-
Masalah 8
-
Masalah 12
-
Masalah 24
Untuk
menentukan angka asal masalah dalam suatu kasus pembagian warisan perlu
diperhatikan terlebih dahulu angka-angka
penyebut masing-masing bagian ahli waris. Apabila angka-angka penyebut bagian
para ahli waris sama besarnya, dinamakan tamatsul.[4]
Langkah-langkah yang perlu diambil dalam Tashih al-masail adalah dengan memperhatikan :
1.
Pecahan pada angka bagian yang diterima ahli waris (yang terdapat dalam
satu kelompok ahli waris).
2.
Pecahan pada angka bagian yang diterima ahli waris, terdapat lebih dari satu kelompok ahli waris.
Selajutnya
untuk menetapkan angka Tashih
al-masailnya ditempuh :
1.
Mengetahui jumlah person (kepala) penerima warisan dalam satu kelompok ahli
waris,
2.
Mengetahui bagian yang diterima kelompok tersebut,
3.
Mengalikan jumlah person dengan bagian yang diterima kelompoknya.[5]
DAFTAR PUSTAKA
Rofiq,
Ahmad, fiqh mawaris, jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 1998
Muhibbin, Hukum kewarisan islam sebagai pembaruan hukum
positif, jakarta : sinar grafika, 2003
Latar belakang nya tidak ada
BalasHapus