soal akuntansi syari'ah mudharabah



Soal akuntansi mudharabah dengan penyerahan dana dalam bentuk kas
1.      Bank Bintara Syariah(BBS) melakukan kerjasama bisnis dengan Bp. Suyitno, seorang pedagang buah di pasar Ngaliyan Yang menggunakan akad mudharabah (BBS sebagai pemilik dana dan Bp. Suyitno sebagai pengelola dana usaha). BBS memberikan modal kepada Suyitno sebesar Rp. 10.000.000, sebagai modal usaha pada tanggal 1 maret 2013 dan berakhir pada tanggal 30 april 2013 dengan nisbah bagi hasil; Suyitno : BBS = 75%:25%.
Buat jurnal setelah penyerahan dana.

a.       Jurnal pemilik dana (BBS) (dalam Rupiah)
Investasi mudharabah               Rp. 10.000.000,
      Kas                                                Rp. 10.000.000,
b.      Jurnal pengelola dana (bapak Suyitno, seorang pedagang buah)(dalam rupiah)
Kas-mudharabah                        Rp. 10.000.000,
      Dana syirkah mudharabah       Rp. 10.000.000,
2.      Pada tanggal 31 maret 2013, hasil usaha perdagangan buahbapak suyitno
a.       Pendapatan                                 Rp. 1.000.000,
b.      Biaya – biaya                                      Rp. 800.000.
Jurnal sebelum bagi laba sesuai nisbah
a.      jurnal pemilik dana (BBS)(dalam rupiah)
tidak ada jurnal
b.      jurnal pengelola dana (bapak Suyitno, seorang pedagang buah ) (dalam rupiah)
pendapatan                
            kas
c.       jurnal penutup
pendapatan
            biaya
            pendapatan yg belum di bagikan
perhitungan bagi laba sesuai nisbah
Suyitno = 75% x (
BBS     =25% x (
Jurnal untuk pembayaran hasil perhitungan bagi hasil dari suyitno kepada pemilik dana BBS
a.      jurnal pemilik dana (BBS) (dalam rupiah)
kas
            pendapatan bagi hasil
b.      jurnal pengelola dana (bapak suyitno, seorang pedagang buah) (dalam rupiah
cost bagi hasil
            kas mudharabah

jurnal untuk pembukuan pengelola dana untuk kepentingan sendi
            kas
                        pendapatan bagi hasil

1.      Profit sharing (bagi laba)
pendapatan usaha Rp 250.000, dan beban-beban usaha untuk mendapatkan
pendapatan tersebut Rp 175.000, maka profit/laba adalah Rp 75.000, (Rp 250.000, -Rp 175.000,-).
2.      pendapatan usaha Rp 250.000,- dan beban-beban usaha untuk mendapatkan
pendapatan tersebut Rp 175.000,- maka dasar untuk  menentukan bagi hasil adalah Rp 250.000,- (tanpa harus dikurangi beban Rp 175.000,-).
SRRH=TD/JH
Rumus ;


TD = total dana dalam periode berjalan
JH = jumlah hari dalam periode berjalan
Bapak Suyitno memiliki simpanan mudharabah di bank syari’ah dengan transaksi sebagai berikut:

Tanggal
Keterangan
jumlah
05 january 2013
Setoran Awal
3.000.000,00
12 Januari 2013
Setoran
7.000.000,00
21 Januari 2013
Setoran
6.000.000,00
28 Januari 2013
Penarikan
3.000.000,00

Tabel perhitungan saldo
Nomor
Tanggal
Hari
Saldo
Saldo Tertimbang
1
05 Jan - 11 Jan
7
3.000.000,00
21.000.000,00
2
12 Jan - 20 Jan
9
10.000.000,00
90.000.000,00
3
21 Jan - 27 Jan
7
16.000.000,00
112.000.000,00
4
28 Jan – 31 Jan
4
19.000.000,00
76.000.000,00

TOTAL
27

299.000.000,00

Jadi, saldo rata-rata harian (SRRH) dana Tuan Syahrul = Rp 299.000.000,00 : 27 = Rp 11.074.074-




DP = (SR/TR) x TP
 
rumus menghitung distribusi pendapatan


DP = distribusi pendapatan
SR = saldo rata-rata tertimbang per klasifikasi dana
TR = total rata-rata tertimbang per klasifikasi dana
TP = total pendapatan yang diterima periode berjalan oleh bank syariah
Jawab ;
1.    Simpanan mudharabah           = Rp 600.000.000,00       (10%)
2.    Investasi mudharabah 01 bl    = Rp 1.800.000.000,00    (30%)
3.    Investasi mudharabah 03 bl    = Rp 1.200.000.000,00    (20%)
4.    Investasi mudharabah 06 bl    = Rp 600.000.000,00       (10%)
5.    Investasi mudharabah 12 bl    = Rp 1.800.000.000,00    (30%)
Total saldo rata-rata harian           = Rp 6.000.000.000,00   (100%)


Total pendapatan Bank Syariah tahun 2008 = Rp 200.000.000,00

menghitung distribusi pendapatan menurut klasifikasi dana  sebagai berikut:
1.    Simpanan mudharabah    = 10% x Rp 200.000.000,00 = Rp 20.000.000,00
2.    Investasi mudharabah 01= 30% x Rp 200.000.000,00 = Rp 60.000.000,00
3.    Investasi mudharabah 03= 20% x Rp 200.000.000,00 = Rp 40.000.000,00
4.    Investasi mudharabah 06= 10% x Rp 200.000.000,00 = Rp 20.000.000,00
5.    Investasi mudharabah 12= 30% x Rp 200.000.000,00 = Rp 60.000.000,00
TOTAL                                                                            Rp 200.000.000,00

Dari total pendapatan yang didistribusikan sesuai dengan klasifikasi  dana di atas yang berjumlah Rp 200.000.000,00 maka kemudian jumlah ini akan dibagi hasilkan kepada pemilik dana (shaibul maal) dan pengelola dana (mudharib) sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati pada awal akad.

dalam akad diberjanjikan bahwa nisbah simpanan mudharabah adalah 40 : 60 maka bagi hasil yang didistribusikan kepada penabung/investor/nasabah adalah 60% dari distribusi pendapatan klasifikasi simpanan mudharabah.
mudharabah = 60% x Rp 20.000.000,00 = Rp 12.000.000,00 sedangkan untuk bagian bank sebagai pengelola dana = 40% x Rp  20.000.000,00 = Rp 8.000.000
Apabila nisbah untuk investasi mudharabah 01 = 50 : 50 maka distribusi pendapatan untuk nasabah/investor = 50% x Rp 60.000.000,00 = Rp 30.000.000,00 sedangkan untuk bank adalah 50% x Rp 60.000.000,00 = Rp 30.000.000,00
Apabila nisbah untuk investasi mudharabah 03 = 40 : 60  maka distribusi pendapatan untuk nasabah/ investor = 60% x Rp 40.000.000,00 = Rp 24.000.000,00 sedangkan untuk bank adalah 40% x Rp 40.000.000,00 = Rp 16.000.000,00
Apabila nisbah untuk investasi mudharabah 06 = 30 : 70 maka distribusi pendapatan untuk nasabah/investor = 70 % x Rp 20.000.000,00 = Rp 14.000.000,00 sedangkan untuk bank adalah 30% x Rp 20.000.000,00 = Rp 6.000.000,00
Apabila nisbah untuk investasi mudharabah 12 =  25 : 75 maka distribusi pendapatan untuk nasabah/investor = 75% x Rp 60.000.000,00 = Rp 45.000.000,00 sedangkan untuk bank  adalah 25% x Rp 60.000.000,00 = Rp 15.000.000,00

Berapakah bagian bagi hasil untuk Tuan Syahrul pada contoh di atas bahwa dia mempunyai saldo rata-rata harian simpanan mudharabah sebesar Rp 9.884.615,- (nsure untuk 1 periode), sementara total saldo rata-rata harian simpanan mudharabah pada tahun 2003 adalah Rp 600.000.000,00 maka bagian bagi hasil Tuan Syahrul dihitung sebagai berikut:

Distribusi pendapatan Tn. Syahrul = (Rp 9.884.615 / Rp 600.000.000,00) x Rp 12.000.000 = Rp 197.692,80
Tabel 1
Perhitungan Distribusi Pendapatan
Dana Pihak ke -3
Jenis Simpanan
Saldo Rata-Rata Harian
Distribusi Bagi Hasil
NASABAH



NISBAH
Bonus/Bagi Hasil
Return

A
Berdasarkan
C
D
E(%)

Giro Wadiah
Tab.

A1

A2

B1

B2


Bonus C2%
(B x C)
D1

D2

(D/Ax365/hari
x100)






Mudharabah





Deposito
A3
B3
C3%
D3

Mudharabah
A4
B4
C4%
D4

1 bulan
A5
B5
C5%
D5

3 bulan
A6
B6
C6
D6

6 bulan





12 bulan











Sumber: Wiyono, Slamet, 2006, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah, Grasindo, 65.

C.2 Aplikasi “Revenue Sharing” pada Bank Syariah “BPR Risyalah Ummat”
BRU memberikan data untuk bulan Desember 2003 (dalam satuan rupiah) sebagai berikut.
1.    Pendapatan margin dan bagi hasil dari investasi:
1.1 Margin dari piutang murabahah                 = Rp 60.250.500,00
1.2 Margin dari piutang Bai bitsaman Ajil        = Rp 6.300.750,00
1.3 Bagi hasil dari pembiayaan musyarakah     = Rp 3.230.550,00
1.4 Bagi hasil dari pembiayaan lainnya   = Rp 525.152,00
Jumlah pendapatan margin dan bagi hasil           = Rp 70.306.952,00
2.    Saldo rata-rata pembiayaan (SRRP):

1.    Piutang murabahah Rp 2.600.000.000,00
2.    Piutang Bai bitsaman Ajil Rp 200.000.000,00
3.    Pembiayaan musyarakah Rp 100.000.000,00
4.    Pembiayaan lainnya Rp  60.000.000,00
Jumlah rata-rata pembiayaan Rp 2.960.000.000,00
3.    Saldo rata-rata harian dana (SRRH):

1.    Taubah                               Rp 504.976.245,00
2.    Thahira                               Rp 253.778,00
3.    Tarjamah                           Rp 8.339.585,00
4.    Tabungan Wadiah               Rp 533.783.932,00
5.    Deposito 1 bulan                  Rp 54.432.180,00
6.    Deposito 3 bulan                  Rp 788.597.511,00
7.    Deposito 6 bulan                  Rp 386.911.163,00
8.    Deposito 9 bulan                  Rp 2.000.000,00
9.    Deposito 12 bulan                Rp 687.435.453,00
Jumlah saldo rata-rata  dana      Rp 2.966.729.847,00
C.3 Analisa perhitungan distribusi pendapatan bagi hasil dengan revenue sharing
1. Tahapan pertama, BRU mencari saldo rata-rata dana (data sudah diketahui).
2. Tahapan kedua, BRU menetapkan jumlah bagi hasil untuk masing-masing tipe dana.
Karena SRRH>SRRP maka pendapatan yang dibagihasilkan adalah=(Pd = Rp 70.306.952,00).
(SRRH/SRRP) x P
 
Jika SRRH < SRRP maka pendapatan yang dibagihasilkan menggunakan rumus sebagai berikut:
Pd =
Jumlah pendapatan yang dibagihasilkan (DP) untuk masing-masing tipe dana:
                        DP = SRRH masing-masing tipe dana x Pd
                                                     SRRH
Taubah =(Rp504.976.245,00:Rp2.966.729.847,00)X Rp70.306.952,00       =Rp11.967.163,00
Thahira =(Rp253.778,00 : Rp2.966.729.847,00) X Rp70.306.952,00            =Rp6.014,00
Tarjamah =(Rp8.339.585,00 : Rp2.966.729.847,00) X Rp70.306.952,00     =Rp197.635,00
Tabungan wadiah = ( Rp 533.783.932,00 : Rp 2.966.729.847,00) X Rp70.306.952,00 = Rp12.649.861,00
Deposito 1 bulan = (Rp 54.432.180,00 : Rp 2.966.729.847,00) X Rp70.306.952,00 = Rp1.289.959,00
Deposito 3 bulan = (Rp 788.597.511,00 : Rp 2.966.729.847,00) X Rp70.306.952,00 = Rp18.688.553,00
3. Tahapan ketiga, BRU menetapkan nisbah (rasio) bagi hasil untuk masing-masing dana. Biasanya bank menetapkan nisbah sesuai dengan kebutuhan akan dana dan lamanya dana tersebut mengendap di bank serta tingkat suku bunga di perbankan. Jumlah nisbah pada bulan Desember 2003 untuk deposito 12 bulan bagi nasabah adalah (60%) lebih besar dari jumlah nisbah untuk depsito 1 bulan (40%). Deposito 12 bulan memiliki keterbatasan untuk mencairkan dana lebih kecil dibandingkan dengan deposito 1 bulan sehingga BRU dapat mengelola dana tersebut lebih lama untuk mendapatkan keuntungan investasi.  Nisbah deposito 3 bulan = 45%, 6 bulan = 50% dan untuk nisbah deposito 9 bulan = 55%.
4. Tahap keempat, bank menghitung pendapatan bagi nasabah dengan cara mengalikan jumlah pendapatan yang akan dibagikan dengan rasio untuk setiap jenis simpanan bonus dan bagi hasil = % nisbah x distribusi hasil.
* tabungan wadiah
Bank tidak memperjanjikan bagi hasil kepada pemilik dana giro wadiah, tetapi bank dapat memberikan bonus. Jumlah pemberian bonus merupakan kewenangan manajemen bank. Pada bulan Desember 2003 bank tidak memberikan bonus.

*tabungan mudharabah
Nisbah bagi tabungan mudharabah adalah 65 : 35, yaitu BRU mendapat porsi 65% dan nasabah mendapat porsi 35%:
taubah = 35% x Rp 11.967.163,00 = Rp 4.188.507,00
thahirah = 35% x Rp 6.014,00 = Rp 2.105,00
tarjamah = 35% x Rp 197.635,00 = Rp 69.172,00 ; untuk tabungan wadiah, nasabah mendapat porsi 0%, sedangkan BRU = 100%
tabungan wadiah = 0% x Rp 12.649.961,00 = Rp 0,00
a.    deposito berjangka mudharabah, untuk nasabah :
deposito 1 bulan = 40% x Rp 1.289.959,00 = Rp 515.984,00
deposito 3 bulan = 45% x Rp 18.688.553,00 = Rp 8.409.729,00
deposito 6 bulan = 50% x Rp 9.169.202,00 = Rp 4.584.536,00
deposito 9 bulan = 55% x Rp 47.397,00 = Rp 26.068,00
deposito 12 bulan = 60% x Rp 16.291.167,00 = Rp 9.774.700,00
a.    tabungan mudharabah:
taubah = (Rp 4.188.507,00 / Rp 504.976.245,00) x (365 / 31) x 100%  = 9,77%
thahirah = (Rp 2.105,00 / Rp 253.778,00) x (365 / 31) x 100% = 9,77%
tarjamah = (Rp 69.171,00 / Rp 8.339.585,00) x (365 / 31) x 100% = 9,77%
b.    deposito berjangka mudharabah:
deposito 1 bulan = (Rp 515.984,00 / Rp 54.432.180,00) x (365 / 31) x 100% = 11,16%
deposito 3 bulan = (Rp 8.409.729,00 / Rp 788.597.511,00) x (365 / 31) x 100% = 12,55%
D. 4 Profit Sharing
Bagi hasil menurut prinsip profit sharing pada dasarnya hampir sama dengan revenue sharing. Dalam profit sharing hasil yang akan dibagi adalah profit, yaitu operating revenue dari pembiayaan dikurangi dengan porsi beban operasi untuk menghasilkan penghasilan pembiayaan, misalnya 30% dari operating revenue. Disamping itu, nisbah atau ratio bagi hasil biasanya lebih besar bagi deposan. Untuk selanjutnya proses bagi hasil dapat mengikuti proses bagi hasil berdasarkan revenue sharing.
Apabila beban operasi adalah 30% dari Pendapatan BRU, maka pendapatan bersih (profit) yang dibagihasilkan adalah = 70% X Rp 70.306.951,- = Rp 49.214.865,70
Atas dasar profit tersebut kemudian mekanisme perhitungan bagi hasil mengikuti tahapan-tahapan seperti telah dijelaskan pada sub bagian E3 sampai perhitungan Equivalent Rate of Return.  Karena yang dibagihasilkan adalah Pendapatan setelah dikurangi dengan beban operasional, maka nisbah bagi simpanan mudharabah dan investasi mudharabah akan mengalami perubahan, yaitu nisbah untuk nasabah menjadi lebih besar dibandingkan nisbah apabila bagi hasil berdasarkan Revenue. Kalau investasi mudharabah 01 semula nisbahnya 60 : 40 (bank : nasabah) maka dengan profit sharing nisbahnya bisa berubah menjadi, misalnya, 50 : 50, atau 40 : 60.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN KEPUTUSAN TERPROGRAM DAN TIDAK TERPROGRAM

Metode Ushul Al-Masail dan Metode Tashih Al-Masail

MAKALAH Studi kelayakan bisnis Aspek Teknis Dan Teknologi