soal akuntansi syari'ah mudharabah
Soal akuntansi
mudharabah dengan penyerahan dana dalam bentuk kas
1.
Bank Bintara
Syariah(BBS) melakukan kerjasama bisnis dengan Bp. Suyitno, seorang pedagang
buah di pasar Ngaliyan Yang menggunakan akad mudharabah (BBS sebagai pemilik
dana dan Bp. Suyitno sebagai pengelola dana usaha). BBS memberikan modal kepada
Suyitno sebesar Rp. 10.000.000, sebagai modal usaha pada tanggal 1 maret 2013
dan berakhir pada tanggal 30 april 2013 dengan nisbah bagi hasil; Suyitno : BBS
= 75%:25%.
Buat jurnal
setelah penyerahan dana.
a.
Jurnal pemilik
dana (BBS) (dalam Rupiah)
Investasi mudharabah
Rp. 10.000.000,
Kas
Rp. 10.000.000,
b.
Jurnal
pengelola dana (bapak Suyitno, seorang pedagang buah)(dalam rupiah)
Kas-mudharabah Rp. 10.000.000,
Dana syirkah mudharabah Rp. 10.000.000,
2.
Pada tanggal 31
maret 2013, hasil usaha perdagangan buahbapak suyitno
a.
Pendapatan Rp. 1.000.000,
b.
Biaya –
biaya
Rp. 800.000.
Jurnal sebelum
bagi laba sesuai nisbah
a.
jurnal pemilik
dana (BBS)(dalam rupiah)
tidak ada
jurnal
b.
jurnal
pengelola dana (bapak Suyitno, seorang pedagang buah ) (dalam rupiah)
pendapatan
kas
c.
jurnal penutup
pendapatan
biaya
pendapatan yg belum di bagikan
perhitungan
bagi laba sesuai nisbah
Suyitno = 75% x (
BBS =25%
x (
Jurnal untuk
pembayaran hasil perhitungan bagi hasil dari suyitno kepada pemilik dana BBS
a.
jurnal pemilik
dana (BBS) (dalam rupiah)
kas
pendapatan bagi hasil
b.
jurnal
pengelola dana (bapak suyitno, seorang pedagang buah) (dalam rupiah
cost bagi hasil
kas mudharabah
jurnal untuk
pembukuan pengelola dana untuk kepentingan sendi
kas
pendapatan
bagi hasil
1.
Profit sharing (bagi laba)
pendapatan
usaha Rp 250.000, dan beban-beban usaha untuk mendapatkan
pendapatan
tersebut Rp 175.000, maka profit/laba adalah Rp 75.000, (Rp 250.000, -Rp
175.000,-).
2.
pendapatan
usaha Rp 250.000,- dan beban-beban usaha untuk mendapatkan
pendapatan tersebut Rp 175.000,-
maka dasar untuk menentukan bagi hasil
adalah Rp 250.000,- (tanpa harus dikurangi beban Rp 175.000,-).
|
SRRH=TD/JH
|
Rumus ;
TD = total dana dalam periode berjalan
JH = jumlah hari dalam periode berjalan
Bapak Suyitno memiliki simpanan mudharabah di bank syari’ah dengan
transaksi sebagai berikut:
|
Tanggal
|
Keterangan
|
jumlah
|
|
05
january 2013
|
Setoran
Awal
|
3.000.000,00
|
|
12
Januari 2013
|
Setoran
|
7.000.000,00
|
|
21
Januari 2013
|
Setoran
|
6.000.000,00
|
|
28
Januari 2013
|
Penarikan
|
3.000.000,00
|
Tabel perhitungan saldo
|
Nomor
|
Tanggal
|
Hari
|
Saldo
|
Saldo
Tertimbang
|
|
1
|
05 Jan - 11
Jan
|
7
|
3.000.000,00
|
21.000.000,00
|
|
2
|
12 Jan - 20
Jan
|
9
|
10.000.000,00
|
90.000.000,00
|
|
3
|
21 Jan - 27
Jan
|
7
|
16.000.000,00
|
112.000.000,00
|
|
4
|
28 Jan – 31
Jan
|
4
|
19.000.000,00
|
76.000.000,00
|
|
|
TOTAL
|
27
|
|
299.000.000,00
|
Jadi, saldo rata-rata harian (SRRH)
dana Tuan Syahrul = Rp 299.000.000,00 : 27 = Rp 11.074.074-
|
DP = distribusi pendapatan
SR = saldo rata-rata tertimbang per
klasifikasi dana
TR = total rata-rata tertimbang per
klasifikasi dana
TP = total pendapatan yang diterima
periode berjalan oleh bank syariah
Jawab ;
1.
Simpanan mudharabah = Rp 600.000.000,00 (10%)
2.
Investasi mudharabah
01 bl = Rp 1.800.000.000,00 (30%)
3.
Investasi mudharabah
03 bl = Rp 1.200.000.000,00 (20%)
4.
Investasi mudharabah
06 bl = Rp 600.000.000,00 (10%)
5.
Investasi mudharabah
12 bl = Rp 1.800.000.000,00 (30%)
Total saldo
rata-rata harian = Rp
6.000.000.000,00 (100%)
Total
pendapatan Bank Syariah tahun 2008 = Rp 200.000.000,00
menghitung distribusi pendapatan
menurut klasifikasi dana sebagai
berikut:
1.
Simpanan
mudharabah = 10% x Rp
200.000.000,00 = Rp 20.000.000,00
2.
Investasi mudharabah
01= 30% x Rp 200.000.000,00 = Rp 60.000.000,00
3.
Investasi mudharabah
03= 20% x Rp 200.000.000,00 = Rp 40.000.000,00
4.
Investasi mudharabah
06= 10% x Rp 200.000.000,00 = Rp 20.000.000,00
5.
Investasi mudharabah
12= 30% x Rp 200.000.000,00 = Rp 60.000.000,00
TOTAL Rp 200.000.000,00
Dari total pendapatan yang
didistribusikan sesuai dengan klasifikasi
dana di atas yang berjumlah Rp 200.000.000,00 maka kemudian jumlah ini
akan dibagi hasilkan kepada pemilik dana (shaibul maal) dan pengelola
dana (mudharib) sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah
disepakati pada awal akad.
dalam akad diberjanjikan bahwa
nisbah simpanan mudharabah adalah 40 : 60 maka bagi hasil yang
didistribusikan kepada penabung/investor/nasabah adalah 60% dari distribusi
pendapatan klasifikasi simpanan mudharabah.
mudharabah = 60% x Rp 20.000.000,00 = Rp 12.000.000,00 sedangkan untuk bagian
bank sebagai pengelola dana = 40% x Rp
20.000.000,00 = Rp 8.000.000
Apabila nisbah untuk investasi
mudharabah 01 = 50 : 50 maka distribusi pendapatan untuk nasabah/investor =
50% x Rp 60.000.000,00 = Rp 30.000.000,00 sedangkan untuk bank adalah 50% x Rp
60.000.000,00 = Rp 30.000.000,00
Apabila nisbah untuk investasi
mudharabah 03 = 40 : 60 maka
distribusi pendapatan untuk nasabah/ investor = 60% x Rp 40.000.000,00 = Rp
24.000.000,00 sedangkan untuk bank adalah 40% x Rp 40.000.000,00 = Rp
16.000.000,00
Apabila nisbah untuk investasi
mudharabah 06 = 30 : 70 maka distribusi pendapatan untuk nasabah/investor =
70 % x Rp 20.000.000,00 = Rp 14.000.000,00 sedangkan untuk bank adalah 30% x Rp
20.000.000,00 = Rp 6.000.000,00
Apabila nisbah untuk investasi
mudharabah 12 = 25 : 75 maka distribusi
pendapatan untuk nasabah/investor = 75% x Rp 60.000.000,00 = Rp 45.000.000,00
sedangkan untuk bank adalah 25% x Rp
60.000.000,00 = Rp 15.000.000,00
Berapakah bagian bagi hasil untuk Tuan Syahrul pada contoh di atas
bahwa dia mempunyai saldo rata-rata harian simpanan mudharabah sebesar
Rp 9.884.615,- (nsure untuk 1 periode), sementara total saldo rata-rata harian
simpanan mudharabah pada tahun 2003 adalah Rp 600.000.000,00 maka bagian
bagi hasil Tuan Syahrul dihitung sebagai berikut:
Distribusi pendapatan Tn. Syahrul = (Rp 9.884.615 / Rp
600.000.000,00) x Rp 12.000.000 = Rp 197.692,80
Tabel 1
Perhitungan Distribusi Pendapatan
Dana Pihak ke -3
|
Jenis
Simpanan
|
Saldo
Rata-Rata Harian
|
Distribusi
Bagi Hasil
|
NASABAH
|
||
|
|
|
|
NISBAH
|
Bonus/Bagi
Hasil
|
Return
|
|
|
A
|
Berdasarkan
|
C
|
D
|
E(%)
|
|
Giro Wadiah
Tab.
|
A1
A2
|
B1
B2
|
Bonus C2%
|
(B x C)
D1
D2
|
(D/Ax365/hari
x100)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mudharabah
|
|
|
|
|
|
|
Deposito
|
A3
|
B3
|
C3%
|
D3
|
|
|
Mudharabah
|
A4
|
B4
|
C4%
|
D4
|
|
|
1 bulan
|
A5
|
B5
|
C5%
|
D5
|
|
|
3 bulan
|
A6
|
B6
|
C6
|
D6
|
|
|
6 bulan
|
|
|
|
|
|
|
12 bulan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sumber: Wiyono,
Slamet, 2006, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah, Grasindo, 65.
C.2 Aplikasi
“Revenue Sharing” pada Bank Syariah “BPR Risyalah Ummat”
BRU memberikan data untuk bulan
Desember 2003 (dalam satuan rupiah) sebagai berikut.
1.
Pendapatan margin
dan bagi hasil dari investasi:
1.1 Margin dari piutang murabahah = Rp 60.250.500,00
1.2 Margin dari piutang Bai
bitsaman Ajil = Rp 6.300.750,00
1.3 Bagi hasil dari pembiayaan musyarakah = Rp 3.230.550,00
1.4 Bagi hasil dari pembiayaan
lainnya = Rp 525.152,00
Jumlah pendapatan margin dan bagi
hasil = Rp 70.306.952,00
2.
Saldo rata-rata
pembiayaan (SRRP):
1.
Piutang murabahah
Rp 2.600.000.000,00
2.
Piutang Bai
bitsaman Ajil Rp 200.000.000,00
3.
Pembiayaan musyarakah
Rp 100.000.000,00
4.
Pembiayaan
lainnya Rp 60.000.000,00
Jumlah rata-rata pembiayaan Rp
2.960.000.000,00
3.
Saldo rata-rata
harian dana (SRRH):
1.
Taubah Rp
504.976.245,00
2.
Thahira Rp
253.778,00
3.
Tarjamah Rp
8.339.585,00
4.
Tabungan Wadiah Rp 533.783.932,00
5.
Deposito 1
bulan Rp 54.432.180,00
6.
Deposito 3
bulan Rp 788.597.511,00
7.
Deposito 6
bulan Rp 386.911.163,00
8.
Deposito 9
bulan Rp 2.000.000,00
9.
Deposito 12 bulan Rp 687.435.453,00
Jumlah saldo rata-rata dana Rp
2.966.729.847,00
C.3 Analisa
perhitungan distribusi pendapatan bagi hasil dengan revenue sharing
1. Tahapan pertama, BRU
mencari saldo rata-rata dana (data sudah diketahui).
2. Tahapan kedua, BRU
menetapkan jumlah bagi hasil untuk masing-masing tipe dana.
Karena SRRH>SRRP maka pendapatan
yang dibagihasilkan adalah=(Pd = Rp 70.306.952,00).
|
Pd =
Jumlah pendapatan yang
dibagihasilkan (DP) untuk masing-masing tipe dana:
DP
= SRRH masing-masing tipe dana x Pd
SRRH
Taubah =(Rp504.976.245,00:Rp2.966.729.847,00)X Rp70.306.952,00 =Rp11.967.163,00
Thahira =(Rp253.778,00 : Rp2.966.729.847,00) X Rp70.306.952,00 =Rp6.014,00
Tarjamah =(Rp8.339.585,00 : Rp2.966.729.847,00) X Rp70.306.952,00 =Rp197.635,00
Tabungan wadiah = ( Rp 533.783.932,00 : Rp 2.966.729.847,00) X Rp70.306.952,00 =
Rp12.649.861,00
Deposito 1
bulan = (Rp 54.432.180,00 : Rp 2.966.729.847,00)
X Rp70.306.952,00 = Rp1.289.959,00
Deposito 3 bulan = (Rp
788.597.511,00 : Rp 2.966.729.847,00) X Rp70.306.952,00 = Rp18.688.553,00
3. Tahapan
ketiga, BRU menetapkan nisbah
(rasio) bagi hasil untuk masing-masing dana. Biasanya bank menetapkan nisbah
sesuai dengan kebutuhan akan dana dan lamanya dana tersebut mengendap di bank
serta tingkat suku bunga di perbankan. Jumlah nisbah pada bulan Desember
2003 untuk deposito 12 bulan bagi nasabah adalah (60%) lebih besar dari jumlah nisbah
untuk depsito 1 bulan (40%). Deposito 12 bulan memiliki keterbatasan untuk
mencairkan dana lebih kecil dibandingkan dengan deposito 1 bulan sehingga BRU
dapat mengelola dana tersebut lebih lama untuk mendapatkan keuntungan
investasi. Nisbah deposito 3 bulan =
45%, 6 bulan = 50% dan untuk nisbah deposito 9 bulan = 55%.
4. Tahap
keempat, bank menghitung pendapatan bagi
nasabah dengan cara mengalikan jumlah pendapatan yang akan dibagikan dengan
rasio untuk setiap jenis simpanan bonus dan bagi hasil = % nisbah x distribusi
hasil.
* tabungan wadiah
Bank tidak memperjanjikan bagi hasil
kepada pemilik dana giro wadiah, tetapi bank dapat memberikan bonus. Jumlah
pemberian bonus merupakan kewenangan manajemen bank. Pada bulan Desember 2003
bank tidak memberikan bonus.
*tabungan mudharabah
Nisbah bagi tabungan mudharabah
adalah 65 : 35, yaitu BRU mendapat porsi 65% dan nasabah mendapat porsi 35%:
taubah = 35% x Rp 11.967.163,00 = Rp 4.188.507,00
thahirah = 35% x Rp 6.014,00 = Rp 2.105,00
tarjamah = 35% x Rp 197.635,00 = Rp 69.172,00 ; untuk tabungan wadiah,
nasabah mendapat porsi 0%, sedangkan BRU = 100%
tabungan wadiah = 0% x Rp
12.649.961,00 = Rp 0,00
a.
deposito
berjangka mudharabah, untuk nasabah :
deposito 1 bulan = 40% x Rp
1.289.959,00 = Rp 515.984,00
deposito 3 bulan = 45% x Rp
18.688.553,00 = Rp 8.409.729,00
deposito 6 bulan = 50% x Rp
9.169.202,00 = Rp 4.584.536,00
deposito 9 bulan = 55% x Rp
47.397,00 = Rp 26.068,00
deposito 12 bulan = 60% x Rp
16.291.167,00 = Rp 9.774.700,00
a.
tabungan mudharabah:
taubah = (Rp 4.188.507,00 / Rp 504.976.245,00) x (365 / 31) x 100% = 9,77%
thahirah = (Rp 2.105,00 / Rp 253.778,00) x (365 / 31) x 100% = 9,77%
tarjamah = (Rp 69.171,00 / Rp 8.339.585,00) x (365 / 31) x 100% = 9,77%
b.
deposito
berjangka mudharabah:
deposito 1 bulan = (Rp 515.984,00 /
Rp 54.432.180,00) x (365 / 31) x 100% = 11,16%
deposito 3 bulan = (Rp 8.409.729,00
/ Rp 788.597.511,00) x (365 / 31) x 100% = 12,55%
D. 4 Profit
Sharing
Bagi
hasil menurut prinsip profit sharing pada dasarnya hampir sama dengan revenue
sharing. Dalam profit sharing hasil yang akan dibagi adalah profit,
yaitu operating revenue dari pembiayaan dikurangi dengan porsi beban
operasi untuk menghasilkan penghasilan pembiayaan, misalnya 30% dari operating
revenue. Disamping itu, nisbah atau ratio bagi hasil biasanya lebih
besar bagi deposan. Untuk selanjutnya proses bagi hasil dapat mengikuti proses
bagi hasil berdasarkan revenue sharing.
Apabila beban operasi adalah 30%
dari Pendapatan BRU, maka pendapatan bersih (profit) yang dibagihasilkan adalah
= 70% X Rp 70.306.951,- = Rp 49.214.865,70
Atas
dasar profit tersebut kemudian mekanisme perhitungan bagi hasil mengikuti
tahapan-tahapan seperti telah dijelaskan pada sub bagian E3 sampai perhitungan Equivalent
Rate of Return. Karena yang
dibagihasilkan adalah Pendapatan setelah dikurangi dengan beban operasional,
maka nisbah bagi simpanan mudharabah dan investasi mudharabah akan mengalami
perubahan, yaitu nisbah untuk nasabah menjadi lebih besar dibandingkan nisbah
apabila bagi hasil berdasarkan Revenue. Kalau investasi mudharabah 01 semula
nisbahnya 60 : 40 (bank : nasabah) maka dengan profit sharing nisbahnya bisa
berubah menjadi, misalnya, 50 : 50, atau 40 : 60.
Komentar
Posting Komentar