makalah tentang larangan suap
PENDAHULUAN
Dalam kamus bahasa indonesia suap ialah kata yang ditenggari oleh
perbincangan atau uang sogok. Akan tetapi pada umumnya disebut dengan uang
pelicin. Uang pelicin pada umumnya digunakan untuk memuluskan jalan dari
berbagai hal, agar segala sesuatu yang dianggap hambatan dapat teratasi sesuai
dengan harapan sang penyuap. Tidak ada suap atau pelicin yang disandingkan
dengan sesuatu yang baik, selalu ada sesuatu yang tidak beres didalamnya.
Seseorang melakukan suap karena memang ia tidak beres dan harus berhadapan
dengan hukum, ia juga tidak mungkin menyuap jika tidak ada keinginan
mendapatkan imbalan dari sogokan yang diberikannya.
Setiap profesi memiliki
suatu resiko untuk terjebak dalam dunia suap-menyuap, sebab batas antara
kekuatan iman dan terjerumus kedalam suatu godaan hanyalah setipis kulit
bawang. Manusia bukan malaikat yang tidak membutuhkan materi, manusia ialah
makhluk penggoda dan gampang untuk tergoda. Terkadang tidak menyadari akibat
ketergodannya yang menimbulkan kerugian yang tidak terkira bagi dirinya dan
sesamanya
RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian suap menyuap
2. Hadis-hadis suap menyuap
3. Macam-macam suap-menyuap
4. Pendapat ulama
5. Hukum suap
menyuap
PEMBAHASAN
1. Pengertian suap
Suap disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam
bahasa arabnya disebut dengan risywah. Suap yang dalam bahasa arabnya risywah
merupakan sebuah problema umat Islam saat ini. Secara etimologi risywah
terambil dari kata رشا yang artinya menurut Ibn Faris Ibn Zakariyah (menunjukkan
sebab sesuatu menjadikan ia ringan dan lunak), apabila dikatakan artinya.
Menurutnya Ibn Atsir, risywah artinya tali (al-habl) yang dibentangkan untuk
menimba air di sumur. Dari makna ini dapat dikatakan bahwa dengan adanya
pemberian sesuatu kepada orang lain diharapkan dapat memudahkan urusannya atau
dengan adanya tali maka air akan mudah ditimba sehinga sampai kepada maksud
yang dituju.
Sementara, secara terminologi menurut Abdullah Ibn Abdul Muhsin risywah
ialah sesuatu yang diberikan kepada hakim atau orang yang mempunyai wewenang
memutuskan sesuatu supaya orang yang memberi mendapatkan kepastian hukum atau
mendapatkan keinginannya. Menurut Ali Ibn Muhammad al-Sayydi a-Sarif al-Jurjani,
risywah ialah suatu pemberian kepada seseorang untuk membatalkan suatu
yang hak dan membenarkan yang batil. Risywah juga dipahami oleh ulama
sebagai pemberian sesuatu yang menjadi alat bujukan untuk mencapai tujuan
tertentu. Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa risywah adalah
pemberian kepada orang lain yang mengandung unsur pamrih yang bertujuan
membatalkan yang halal dan atau membenarkan yang batil dan ia dijadikan alat
bujukan untuk mencapai tujuan tertentu.
2. Hadis suap-menyuap
عن أبى هريرة
رضى الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لعنت الله على الرشى والمرتشى
فى الحكم . رواه . أحمد وأبو داود والترمذى .
“Dari Abu Hurairah r.a., beliau
berkata: Rasulullah saw, bersabda: kutukan Allah menimpa atas orang yang
menyuap dan orang yang menerima suap dalam hukum.”
(Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
عن عبدالله
بن عمرو رضى الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لعنت الله على الرشى
والمرتشى . رواه الخمسة إلا النسائى وصححه الترمذى .
“Dari Abdullah bin Amru
r.a., beliau berkata: Rasulullah saw, bersabda: kutukan Allah menimpa atas
orang yang menyuap dan yang menerima suap.”
(Diriwayatkan oleh
Al-Khamsah (lima perawi) selain An-Nasa’i dan dinilai sahih oleh At-Tirmidzi).
حَدِيْثُ
أَبِى حُمَيْدِ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَ
سَلَّمَ اِسْتَعْمَلَ عَامِلاً فَجَاءَهُ الْعَامِلُ حِيْنَ فَرَغَ مِنْ عَمَلِهِ
فَقَالَ: يَارَسُوْلَ اللهِ، هَذَا لَكُمْ وَ هَذَا أُهْدِيَ لِى. فَقَالَ لَهُ:
أَفَلاَ قَعَدْتَ فِى بَيْتِ أَبِيْكَ وَ أُمِّكَ فَنَظَرْتَ أَيُهْدَى لَكَ أَمْ
لاَ؟ ثُمَّ قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَشِيَّةً
بَعْدَ الصَّلاَةِ فَتَشَهَّدَ وَ أَثْنىَ عَلَى اللهِ بِمَا هُوَ أَهْلِهِ، ثُمَّ
قَالَ: أَمَّا بَعْدُ، فَمَا بَالَ الْعَامِلِ نَسْتَعْمِلُهُ فَيَأْتِيْنَا
فَيَقُوْلُ: هَذَا مِنْ عَمَلِكُمْ وَ هَذَا أُهْدِيَ لِى أَفَلاَ قَعَدَ فِى
بَيْتِ أَبِيْهِ وَ أُمِّهِ فَنَظَرَ هَلْ يُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ؟ فَوَ الَّذِيْنَ
نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَيَغُلُّ أَحَدُكُمْ مِنْهَا شَيْأً إِلاَّ جَاءَ
بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ إِنْ كَانَ بَعِيْرًا جَاءَ
بِهِ لَهُ رُغَاءٌ وَإِنْ كَانَتْ بَقَرَةً جَاءَ بِهَا خُوَارٌ وَإِنْ كَانَتْ
شَاةً جَاءَ بِهَا تَيْعَرُ فَقَدْ بَلَّغْتُ فَقَالَ أَبُوْ حُمَيْدٍ: ثُمَّ
رَفَعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بَدَهُ حَتىَّ إِنَّا
لَنَنْظُرُ إِلَى عُفْرَةِ إِبْطَيْهِ. (أخرجه البخارى فى:83 كتاب الإيمان و
النذور 3 باب كيف كانت يمين النبي صلّى الله عليه و سلّم)
Artinya: “Abu Humaid
Assa’id r.a. berkata: Rasulullah SAW mengangkat seorang pegawai untuk menerima
sedekah atau zakat, kemudian setelah selesai dia datang kepada Nabi SAW dan
berkata: ini untukmu dan yang ini hadiah yang diberikan orang kepadaku. Maka
Nabi SAW bersabda kepadanya: mengapakah Anda tidak duduk saja di rumah ayah
atau ibu Anda untuk melihat apakah diberi hadiah atau tidak (oleh orang lain)?
Kemudian setelah shalat, berdiri, setelah tasyahud memuji Allah selayaknya,
lalu bersabda: Amma Ba’du, mengapakah seorang pegawai yang diserahi amal,
kemudian dia datang lalu berkata: ini hasil untuk kamu dan ini aku diberi
hadiah, mengapa dia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya untuk melihat
apakah diberi hadiah atau tidak. Demi Allah! Yang jiwa Muhammad di tangan-Nya,
tidak ada seseorang yang menyembunyikan sesuatu (korupsi), melainkan dia akan
menghadap di hari kiamat memikul di atas lehernya, jika berupa unta bersuara,
atau lembu yang menguak, atau kambing yang mengembik, maka sungguh aku
3.
Macam-macam suap
Ibn Abidin, dengan menguti kitab al-Fath, mengemukakan empat macam bentuk
risywah, yaitu:
·
Risywah yang haram atas orang yang mengambil dan yang memberikannya, yaitu
risywah untuk mendapatkan keuntungan dalam peradilan dan pemerintahan.
·
Risywah terhadap hakim agar dia memutuskan perkara, sekalipun keputusannya
benar, karena dia mesti melakukan hal itu.
·
Risywah untuk meluruskan suatu perkara dengan meminta penguasa menolak
kemudaratan dan mengambil mamfaat. Risywah ini haram bagi yang mengambilnya
saja. Sebagai helah risywah ini dapat dianggap upah bagi orang yang berurusan
dengan pemerintah. Pemberian tersebut digunakan untuk urusan seseorang, lalu
dibagi-bagikan. Hal ini halal dari dua sisi seperti hadiah untuk menyenangkan
orang. Akan tetapi dari satu sisi haram, karena substansinya adalah kazaliman.
Oleh karena itu haram bagi yang mengambil saja, yaitu sebagai hadiah untuk
menahan kezaliman dan sebagai upah dalam menyelesaikan perkara apabila
disyaratkan. Namun bila tidak disyaratkan, sedangkan seseorang yakin bahwa
pemberian itu adalah hadiah yang diberikan kepada penguasa, maka menurut ulama
Hanafiyah tidak apa-apa (la ba`sa). Kalau seseorang melaksanakan
tugasnya tanpa disyaratkan, dan tidak pula karena ketama’annya, maka memberikan
hadiah kepadanya adalah halal, namun makruh sebagaimana yang diriwayatkan dari
Ibn Mas’ud.
·
Risywah untuk menolak ancaman atas diri atau harta, boleh bagi yang
memberikan dan haram bagi orang yang mengambil. Hal ini boleh dilakukan karena
menolak kemudaratan dari orang muslim adalah wajib, namun tidak boleh mengambil
harta untuk melakukan yang wajib.
4. Pendapat Ulama
Menurut Ibnu
Ruslan : masuk ke dalam larangan memberi risywah ( uang sogok), larangan
member risywah kepada hakim, kepada petugas zakat. Perbuatan itu haram dengan
ijma’ ulama.
Abu Wa-il
Syaqiq ibn Salamah, salah seorang ulama tabi’in berpendapat bahwa apabila
seorang hakim menerima hadiah, beratilah dia menerima barang yang haram. Dan
jika dia menerima risywah, sampailah dia kederajat kufur.
Asy-Syaukany
berkata : menurut zhahir hadits, segala hadiah yang diberikan kepada hakim dan
para pejabat yang mempunyai kewenangan adalah risywah, karena hadiah-hadiah itu
mengandung maksud yang tertentu, walaupun yang menghadiahkan itu orang yang
telah biasa member hadiah, sebelum orang tersebut menjadi hakim atau pejabat.
Asy-Syafi’y
dan segolongan ulama berkata : janganlah hakim mengadakan pengawal untuk
menjaga pintu kamar kerjanya. Namun sebagian ulama membolehkannya, untuk
menjaga keselamatan hakim dan menentramkan suasana diluar persidangan dan agar
hakim dapat mengatur pekerjaannya. Rasulullah saw, sendiri kadang-kadang tidak
menerima sahabat yang ingin menemuinya.
Sebagian
ulama berkata : tugas bawwab atau hajib (pengawal pintu yang menentukan siapa
boleh masuk dan siapa yang tidak boleh), ialah orang yang memberitaukan kepada
hakim-hakim tentang orang-orang yang akan menemuinya, lebih-lebih kalau yang
datang itu orang-orang terkemuka untuk keperluan perkara bukan sekedar untuk
mengunjungi hakim.
Al-Hafidh
berkata : hendaklah hakim mendahulukan yang lebih dahulu datang, kemudian yang
sesudahnya dan begitulah seterusnya dan hendaklah didahulukan orang musafir
atas orang mukmin, khususnya jika musyafir itu perlu segera berangkat, karna
berada dalam suatu rombongan yang akan meneruskan perjalanan. Dan hendaklah
hadjib itu seorang yang kepercayaan, arif lgi baik budi pekertinya.
Khadis-khadis
ini dengan tegas mengharamkan hakim menerima uang dan mengadakan
penjaga-penjaga pintu yang menghalang-halangi orang-orang yang punya
kepentingan masuk ke kamar untuk menyampaikan keluhannya.
5.
Hukum suap-menyuap
Memberi dan
menerima suap adalah haram berdasarkan Al-Qur’an dan hadits Nabi, serta ijma’.
Ditinjau menurut
Al-Qur’an. Allah berfirman:
وَلاَ تَأْكُلُوْا
أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ
لِتَأْكُلُوْا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(١٨٨)
“Dan janganlah sebagian
dari kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang
bathil dan janganlah kamu memberi urusan harta itu kepda hakim, supaya kamu
dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan jalan
berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.”(Al-Baqarah: 188)
Dalam ayat
diatas, ada larangan untuk memakan harta dengan cara bathil walaupun diberikan
dengan sukarela oleh pemberinya seperti suap.
Al-Baghawi
berkata, “Artinya (ayat di atas tadi), jangan kalian berikan harta itu kepada
hakim dengan cara suap agar dia mengubah hukum untuk kalian.”
Adapun hasil
dari sunnah, diriwayatkan dari Syauban r.a, beliau berkata: “Rasulullah SAW
melaknat tukang beri suap, menerima suap, dan menjadi perantara diantaranya.”
Dalam hadits
di atas mengandung keterangan bahwa suap adalah bagian dari dosa besar, karena
laknat yang berarti diusir dari rahmat Allah hanya berlaku untuk dosa besar.
Dan laknat itu mencakup seluruh komponen yang terlibat dalam suap, yaitu:
pemberi, penerima, dan perantara di antara keduanya.
Dan
para ulama telah berijma’ untuk menyatakan haramnya suap secara umum, karena
banyaknya nash yang melarang dan memperingatkan, dan bahayanya dalam kehidupan
individu dan masyarakat, serta pengrusakan di atas muka bumi.
KESIMPULAN
Suap disebut
juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa arabnya
disebut dengan risywah. Suap yang dalam bahasa arabnya risywah
merupakan sebuah problema umat Islam saat ini. Secara etimologi risywah
terambil dari kata رشا yang artinya menurut Ibn Faris Ibn Zakariyah (menunjukkan
sebab sesuatu menjadikan ia ringan dan lunak), apabila dikatakan artinya.
Menurutnya Ibn Atsir, risywah artinya tali (al-habl) yang dibentangkan untuk
menimba air di sumur. Dari makna ini dapat dikatakan bahwa dengan adanya
pemberian sesuatu kepada orang lain diharapkan dapat memudahkan urusannya atau
dengan adanya tali maka air akan mudah ditimba sehinga sampai kepada maksud
yang dituju.
Sementara,
secara terminologi menurut Abdullah Ibn Abdul Muhsin risywah ialah
sesuatu yang diberikan kepada hakim atau orang yang mempunyai wewenang
memutuskan sesuatu supaya orang yang memberi mendapatkan kepastian hukum atau
mendapatkan keinginannya.
عن أبى هريرة
رضى الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لعنت الله على الرشى والمرتشى
فى الحكم . رواه . أحمد وأبو داود والترمذى .
“Dari Abu
Hurairah r.a., beliau berkata: Rasulullah saw, bersabda: kutukan Allah menimpa
atas orang yang menyuap dan orang yang menerima suap dalam hukum.”
PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat saya susun, dan saya
menyadari bahwa di dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, untuk
itu apabila terdapat kesalahan dalam penulisan, saya mohon maaf. Semoga makalah ini
berguna bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
-
Muhammad, Abu Bakar. 1997. Hadis Tarbawi III. Karya Abditama: Surabaya.
-
As-Sayyid Al-Hasyim, Abdurrahim bin Ibrahim. 2006. Beda Hadiah & Sogok Bagi
Pegawai. Darul Falah: Jakarta.
-
Suhendi, Hendi. 2002. Fiqih Muamalah. Raja Grafindo Persada:
Jakarta.
-
Basori, Khabib. 2007. Muamalat. Pustaka Insan Madani: Yogyakarta.
- Hamidy Mu’ammal dkk, Terjemahan
Nailul Authar Himpunan Hadist-hadis Hukum,
Komentar
Posting Komentar