makalah tentang larangan suap

PENDAHULUAN

Dalam kamus bahasa indonesia suap ialah kata yang ditenggari oleh perbincangan atau uang sogok. Akan tetapi pada umumnya disebut dengan uang pelicin. Uang pelicin pada umumnya digunakan untuk memuluskan jalan dari berbagai hal, agar segala sesuatu yang dianggap hambatan dapat teratasi sesuai dengan harapan sang penyuap. Tidak ada suap atau pelicin yang disandingkan dengan sesuatu yang baik, selalu ada sesuatu yang tidak beres didalamnya. Seseorang melakukan suap karena memang ia tidak beres dan harus berhadapan dengan hukum, ia juga tidak mungkin menyuap jika tidak ada keinginan mendapatkan imbalan dari sogokan yang diberikannya.
Setiap profesi memiliki suatu resiko untuk terjebak dalam dunia suap-menyuap, sebab batas antara kekuatan iman dan terjerumus kedalam suatu godaan hanyalah setipis kulit bawang. Manusia bukan malaikat yang tidak membutuhkan materi, manusia ialah makhluk penggoda dan gampang untuk tergoda. Terkadang tidak menyadari akibat ketergodannya yang menimbulkan kerugian yang tidak terkira bagi dirinya dan sesamanya

RUMUSAN MASALAH

1.      Pengertian suap menyuap
2.      Hadis-hadis suap menyuap
3.      Macam-macam suap-menyuap
4.      Pendapat ulama
5.      Hukum  suap menyuap
PEMBAHASAN
1.      Pengertian suap
Suap disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa arabnya disebut dengan risywah. Suap yang dalam bahasa arabnya risywah merupakan sebuah problema umat Islam saat ini. Secara etimologi risywah terambil dari kata رشا yang artinya menurut Ibn Faris Ibn Zakariyah (menunjukkan sebab sesuatu menjadikan ia ringan dan lunak), apabila dikatakan artinya. Menurutnya Ibn Atsir, risywah artinya tali (al-habl) yang dibentangkan untuk menimba air di sumur. Dari makna ini dapat dikatakan bahwa dengan adanya pemberian sesuatu kepada orang lain diharapkan dapat memudahkan urusannya atau dengan adanya tali maka air akan mudah ditimba sehinga sampai kepada maksud yang dituju.
Sementara, secara terminologi menurut Abdullah Ibn Abdul Muhsin risywah ialah sesuatu yang diberikan kepada hakim atau orang yang mempunyai wewenang memutuskan sesuatu supaya orang yang memberi mendapatkan kepastian hukum atau mendapatkan keinginannya. Menurut Ali Ibn Muhammad al-Sayydi a-Sarif al-Jurjani, risywah ialah suatu pemberian kepada seseorang untuk membatalkan suatu yang hak dan membenarkan yang batil. Risywah juga dipahami oleh ulama sebagai pemberian sesuatu yang menjadi alat bujukan untuk mencapai tujuan tertentu. Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa risywah adalah pemberian kepada orang lain yang mengandung unsur pamrih yang bertujuan membatalkan yang halal dan atau membenarkan yang batil dan ia dijadikan alat bujukan untuk mencapai tujuan tertentu.
2.      Hadis suap-menyuap

عن أبى هريرة رضى الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لعنت الله على الرشى والمرتشى فى الحكم . رواه . أحمد وأبو داود والترمذى .
“Dari Abu Hurairah r.a., beliau berkata: Rasulullah saw, bersabda: kutukan Allah menimpa atas orang yang menyuap dan orang yang menerima suap dalam hukum.”
            (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
عن عبدالله بن عمرو رضى الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لعنت الله على الرشى والمرتشى . رواه الخمسة إلا النسائى وصححه الترمذى .
“Dari Abdullah bin Amru r.a., beliau berkata: Rasulullah saw, bersabda: kutukan Allah menimpa atas orang yang menyuap dan yang menerima suap.”
(Diriwayatkan oleh Al-Khamsah (lima perawi) selain An-Nasa’i dan dinilai sahih oleh At-Tirmidzi).
حَدِيْثُ أَبِى حُمَيْدِ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَ سَلَّمَ اِسْتَعْمَلَ عَامِلاً فَجَاءَهُ الْعَامِلُ حِيْنَ فَرَغَ مِنْ عَمَلِهِ فَقَالَ: يَارَسُوْلَ اللهِ، هَذَا لَكُمْ وَ هَذَا أُهْدِيَ لِى. فَقَالَ لَهُ: أَفَلاَ قَعَدْتَ فِى بَيْتِ أَبِيْكَ وَ أُمِّكَ فَنَظَرْتَ أَيُهْدَى لَكَ أَمْ لاَ؟ ثُمَّ قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَشِيَّةً بَعْدَ الصَّلاَةِ فَتَشَهَّدَ وَ أَثْنىَ عَلَى اللهِ بِمَا هُوَ أَهْلِهِ، ثُمَّ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ، فَمَا بَالَ الْعَامِلِ نَسْتَعْمِلُهُ فَيَأْتِيْنَا فَيَقُوْلُ: هَذَا مِنْ عَمَلِكُمْ وَ هَذَا أُهْدِيَ لِى أَفَلاَ قَعَدَ فِى بَيْتِ أَبِيْهِ وَ أُمِّهِ فَنَظَرَ هَلْ يُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ؟ فَوَ الَّذِيْنَ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَيَغُلُّ أَحَدُكُمْ مِنْهَا شَيْأً إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ إِنْ كَانَ بَعِيْرًا جَاءَ بِهِ لَهُ رُغَاءٌ وَإِنْ كَانَتْ بَقَرَةً جَاءَ بِهَا خُوَارٌ وَإِنْ كَانَتْ شَاةً جَاءَ بِهَا تَيْعَرُ فَقَدْ بَلَّغْتُ فَقَالَ أَبُوْ حُمَيْدٍ: ثُمَّ رَفَعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بَدَهُ حَتىَّ إِنَّا لَنَنْظُرُ إِلَى عُفْرَةِ إِبْطَيْهِ. (أخرجه البخارى فى:83 كتاب الإيمان و النذور 3 باب كيف كانت يمين النبي صلّى الله عليه و سلّم)
Artinya:   “Abu Humaid Assa’id r.a. berkata: Rasulullah SAW mengangkat seorang pegawai untuk menerima sedekah atau zakat, kemudian setelah selesai dia datang kepada Nabi SAW dan berkata: ini untukmu dan yang ini hadiah yang diberikan orang kepadaku. Maka Nabi SAW bersabda kepadanya: mengapakah Anda tidak duduk saja di rumah ayah atau ibu Anda untuk melihat apakah diberi hadiah atau tidak (oleh orang lain)? Kemudian setelah shalat, berdiri, setelah tasyahud memuji Allah selayaknya, lalu bersabda: Amma Ba’du, mengapakah seorang pegawai yang diserahi amal, kemudian dia datang lalu berkata: ini hasil untuk kamu dan ini aku diberi hadiah, mengapa dia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya untuk melihat apakah diberi hadiah atau tidak. Demi Allah! Yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, tidak ada seseorang yang menyembunyikan sesuatu (korupsi), melainkan dia akan menghadap di hari kiamat memikul di atas lehernya, jika berupa unta bersuara, atau lembu yang menguak, atau kambing yang mengembik, maka sungguh aku
3.      Macam-macam suap
Ibn Abidin, dengan menguti kitab al-Fath, mengemukakan empat macam bentuk risywah, yaitu:
·        Risywah yang haram atas orang yang mengambil dan yang memberikannya, yaitu risywah untuk mendapatkan keuntungan dalam peradilan dan pemerintahan.
·        Risywah terhadap hakim agar dia memutuskan perkara, sekalipun keputusannya benar, karena dia mesti melakukan hal itu.
·        Risywah untuk meluruskan suatu perkara dengan meminta penguasa menolak kemudaratan dan mengambil mamfaat. Risywah ini haram bagi yang mengambilnya saja. Sebagai helah risywah ini dapat dianggap upah bagi orang yang berurusan dengan pemerintah. Pemberian tersebut digunakan untuk urusan seseorang, lalu dibagi-bagikan. Hal ini halal dari dua sisi seperti hadiah untuk menyenangkan orang. Akan tetapi dari satu sisi haram, karena substansinya adalah kazaliman. Oleh karena itu haram bagi yang mengambil saja, yaitu sebagai hadiah untuk menahan kezaliman dan sebagai upah dalam menyelesaikan perkara apabila disyaratkan. Namun bila tidak disyaratkan, sedangkan seseorang yakin bahwa pemberian itu adalah hadiah yang diberikan kepada penguasa, maka menurut ulama Hanafiyah tidak apa-apa (la ba`sa). Kalau seseorang melaksanakan tugasnya tanpa disyaratkan, dan tidak pula karena ketama’annya, maka memberikan hadiah kepadanya adalah halal, namun makruh sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibn Mas’ud.
·        Risywah untuk menolak ancaman atas diri atau harta, boleh bagi yang memberikan dan haram bagi orang yang mengambil. Hal ini boleh dilakukan karena menolak kemudaratan dari orang muslim adalah wajib, namun tidak boleh mengambil harta untuk melakukan yang wajib.

4.      Pendapat Ulama
Menurut Ibnu Ruslan : masuk ke dalam larangan memberi risywah  ( uang sogok), larangan member risywah kepada hakim, kepada petugas zakat. Perbuatan itu haram dengan ijma’ ulama.
Abu Wa-il Syaqiq ibn Salamah, salah seorang ulama tabi’in berpendapat bahwa apabila seorang hakim menerima hadiah, beratilah dia menerima barang yang haram. Dan jika dia menerima risywah, sampailah dia kederajat kufur.
Asy-Syaukany berkata : menurut zhahir hadits, segala hadiah yang diberikan kepada hakim dan para pejabat yang mempunyai kewenangan adalah risywah, karena hadiah-hadiah itu mengandung maksud yang tertentu, walaupun yang menghadiahkan itu orang yang telah biasa member hadiah, sebelum orang tersebut menjadi hakim atau pejabat.
Asy-Syafi’y dan segolongan ulama berkata : janganlah hakim mengadakan pengawal untuk menjaga pintu kamar kerjanya. Namun sebagian ulama membolehkannya, untuk menjaga keselamatan hakim dan menentramkan suasana diluar persidangan dan agar hakim dapat mengatur pekerjaannya. Rasulullah saw, sendiri kadang-kadang tidak menerima sahabat yang ingin menemuinya.
Sebagian ulama berkata : tugas bawwab atau hajib (pengawal pintu yang menentukan siapa boleh masuk dan siapa yang tidak boleh), ialah orang yang memberitaukan kepada hakim-hakim tentang orang-orang yang akan menemuinya, lebih-lebih kalau yang datang itu orang-orang terkemuka untuk keperluan perkara bukan sekedar untuk mengunjungi hakim.
Al-Hafidh berkata : hendaklah hakim mendahulukan yang lebih dahulu datang, kemudian yang sesudahnya dan begitulah seterusnya dan hendaklah didahulukan orang musafir atas orang mukmin, khususnya jika musyafir itu perlu segera berangkat, karna berada dalam suatu rombongan yang akan meneruskan perjalanan. Dan hendaklah hadjib itu seorang yang kepercayaan, arif lgi baik budi pekertinya.
Khadis-khadis ini dengan tegas mengharamkan hakim menerima uang dan mengadakan penjaga-penjaga pintu yang menghalang-halangi orang-orang yang punya kepentingan masuk ke kamar untuk menyampaikan keluhannya.

5.      Hukum suap-menyuap

Memberi dan menerima suap adalah haram berdasarkan Al-Qur’an dan hadits Nabi, serta ijma’.
Ditinjau menurut Al-Qur’an. Allah berfirman:
وَلاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١٨٨)
“Dan janganlah sebagian dari kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu memberi urusan harta itu kepda hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.”(Al-Baqarah: 188)
Dalam ayat diatas, ada larangan untuk memakan harta dengan cara bathil walaupun diberikan dengan sukarela oleh pemberinya seperti suap.
Al-Baghawi berkata, “Artinya (ayat di atas tadi), jangan kalian berikan harta itu kepada hakim dengan cara suap agar dia mengubah hukum untuk kalian.”
Adapun hasil dari sunnah, diriwayatkan dari Syauban r.a, beliau berkata: “Rasulullah SAW melaknat tukang beri suap, menerima suap, dan menjadi perantara diantaranya.”
Dalam hadits di atas mengandung keterangan bahwa suap adalah bagian dari dosa besar, karena laknat yang berarti diusir dari rahmat Allah hanya berlaku untuk dosa besar. Dan laknat itu mencakup seluruh komponen yang terlibat dalam suap, yaitu: pemberi, penerima, dan perantara di antara keduanya.
Dan para ulama telah berijma’ untuk menyatakan haramnya suap secara umum, karena banyaknya nash yang melarang dan memperingatkan, dan bahayanya dalam kehidupan individu dan masyarakat, serta pengrusakan di atas muka bumi.


KESIMPULAN
Suap disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa arabnya disebut dengan risywah. Suap yang dalam bahasa arabnya risywah merupakan sebuah problema umat Islam saat ini. Secara etimologi risywah terambil dari kata رشا yang artinya menurut Ibn Faris Ibn Zakariyah (menunjukkan sebab sesuatu menjadikan ia ringan dan lunak), apabila dikatakan artinya. Menurutnya Ibn Atsir, risywah artinya tali (al-habl) yang dibentangkan untuk menimba air di sumur. Dari makna ini dapat dikatakan bahwa dengan adanya pemberian sesuatu kepada orang lain diharapkan dapat memudahkan urusannya atau dengan adanya tali maka air akan mudah ditimba sehinga sampai kepada maksud yang dituju.
Sementara, secara terminologi menurut Abdullah Ibn Abdul Muhsin risywah ialah sesuatu yang diberikan kepada hakim atau orang yang mempunyai wewenang memutuskan sesuatu supaya orang yang memberi mendapatkan kepastian hukum atau mendapatkan keinginannya.
عن أبى هريرة رضى الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لعنت الله على الرشى والمرتشى فى الحكم . رواه . أحمد وأبو داود والترمذى .
“Dari Abu Hurairah r.a., beliau berkata: Rasulullah saw, bersabda: kutukan Allah menimpa atas orang yang menyuap dan orang yang menerima suap dalam hukum.”

PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat saya susun, dan saya menyadari bahwa di dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, untuk itu apabila terdapat kesalahan dalam penulisan, saya mohon maaf. Semoga makalah ini berguna bagi kita semua.

DAFTAR PUSTAKA
  
-       Muhammad, Abu Bakar. 1997. Hadis Tarbawi III. Karya Abditama: Surabaya.
-       As-Sayyid Al-Hasyim, Abdurrahim bin Ibrahim.  2006. Beda Hadiah & Sogok Bagi Pegawai. Darul Falah: Jakarta.
-       Suhendi, Hendi. 2002. Fiqih Muamalah. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
-       Basori, Khabib. 2007. Muamalat. Pustaka Insan Madani: Yogyakarta.
-   Hamidy Mu’ammal dkk, Terjemahan Nailul Authar Himpunan Hadist-hadis Hukum,        


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN KEPUTUSAN TERPROGRAM DAN TIDAK TERPROGRAM

Metode Ushul Al-Masail dan Metode Tashih Al-Masail

MAKALAH Studi kelayakan bisnis Aspek Teknis Dan Teknologi