ILMU MUHKAM WAL MUTASYABIH

BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
“Al-Qur’an memberikan kemungkian arti yang tak terbatas. Ayat-ayatnya selalu terbuka untuk interpretasi baru; tidak pernah pasti dan tertutup dalam interpretasi tunggal”
(Muhammad Arkoun)
Betapa indah gambaran Muhammad Arkoun dalam menjelaskan Al-Qur’an. Sepanjang zaman Al-Qur’an akan selalu mengalami perkembangan penafsiran (interpretasi baru) sesuai background sang penafsir. Pendapat  Muhammad Arkoun di atas, dapat kita buktikan dalam salah satu kajian Ulumul Qur’an, yaitu tentang Muhkamdan Mutasyabih. Sebuah kajian yang sering menimbulkan kontroversial sepanjang sejarah penafsiran Al-Qur’an, karena perbedaan ’interpretasi’ antara ulama mengenai hakikat Muhkam dan Mutasyabih. Al Qur’an adalah sebuah kitab suci yang menjadi landasan dasar hukum dan tuntunan hidup bagi orang muslim. Adakalanya orang muslim mendapati suatu masalah, maka mereka akan lari mencari jawabannya didalam Al Qur’an.
Perlu kita ketahui, bahwa ayat-ayat yang terkandung dalam Al Qur’an adakalanya berbentuk lafadz, ungkapan, dan uslub yang berbeda tetapi artinya tetap satu, sudah jelas maksudnya sehingga tidak menimbulkan kekeliruan bagi orang yang membacanya. Disamping ayat yang sudah jelas tersebut, ada lagi ayat-ayat Al Qur’an yang bersifat umum dan samar yang menimbulkan keraguan bagi yang membacanya sehingga ayat yang seperti ini menimbulkan ijtihad bagi para mujtahid untuk dapat mengembalikan kepada makna yang jelas dan tegas. Dari kedua pernyataan diatas dapat kita simpulkan, bahwa pada kelompok ayat yang pertama, yang maksudnya sudah jelas itulah yang disebut dengan Muhkam. Sedangkan pada kelompok ayat yang kedua yang masih samar-samar maksudnya inilah yang disebut dengan Mutasyabih.
RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian Muhkam dan Mutasyabih
2.      Pendapat Para Ulama
3.      Hikmah ayat Al Muhkam dan Al Mutasyabih.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari uraian ayat-ayat muhkam dan mutasyabih diatas, dapat dipahami sebagai berikut Muhkam adalah ayat yang sudah jelas maksudnya ketika kita membacanya. Sedangkan ayat mutasyabihat adalah ayat-ayat yang perlu ditakwilkan, dan setelah ditakwilkan barulah kita dapat memahami tentang maksud ayat. Ayat mutasyabih adalah merupakan salah satu kajian dalam ilmu Al Qur’an yang para ulama menilainya dengan alasan masing-masing, seperti Ulama Tafsir, Madzhab Salaf, Madzhab Khalaf dan Ulama’ Ahlulbait. Terdapat tiga macam ayat mutasyabih yaitu ayat yang tidak bisa difahami oleh manusia, yang bisa difahami semua orang dengan pemahaman yang dalam dan ayat yang bisa difahami oleh pakarnya saja. Terdapat hikmah adanya ayat-ayat muhkamat dan mutasyabihat yang secara garis besar masuk pada tataran pemafaman dan penggunaan logika akal.
Fawatih As Suwar itu adalah kalimat-kalimat yang dipakai untuk pembukaan surat, ia merupakan bagian dari ayat Mutasyabih karena ia bersifat mujmal (global), mu’awwal (memerlukan takwil), dan musykil (sukar dipahami). Pada penafsiran ayat Fawatih As Suwar terjadi perselisihan dua golongan ulama, yaitu golongan pertama mengatakan bahwa ayat Fawatih As Suwar itu tidak bisa ditakwilkan, mereka ini adalah Imam Syu’bi dan Jama’ah, serta tafsir Jalalin. Sedangkan golongan yang kedua ini mengatakan bahwa ayat Fawatih As Suwar itu bisa ditakwilkan, mereka ini adalah Ibnu Abbas r.a., Salim Ibnu Abdillah, Al Saddiy, Al Baidhawi dan lain-lain.
SARAN
Ayat-ayat Muhkam dan Mutasyabih adalah dua hal yang saling melengkapi dalam Al-Qur’an. Muhkam sebagai ayat yang tersurat merupakan bukti bahwa Al-Qur’an berfungsi sebagai bayan (penjelas) dan hudan (petunjuk). Mutasyabih sebagai ayat yang tersirat merupakan bukti bahwa Al-Qur’an berfungsi sebagai mukjizat dan kitab sastra terbesar sepanjang sejarah manusia yang tidak akan habis-habisnya untuk dikaji dan di teliti. Sebagai umat Islam hendaknya kita lebih merenungi lagi maksud-maksud Allah menurunkan ayat-ayat tersebut dalam bentuk yang berlainan. Dan menjadikannya pedoman  dalam setiap  langkah kita. Akhirnya, Wallahu a’lam bi as-Sawab.
DAFTAR PUSTAKA

Abdul Jalal, Ulumul Qur’an, Surabaya: Dunia Ilmu, 2008.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN KEPUTUSAN TERPROGRAM DAN TIDAK TERPROGRAM

Metode Ushul Al-Masail dan Metode Tashih Al-Masail

MAKALAH Studi kelayakan bisnis Aspek Teknis Dan Teknologi