KAJIAN FILSAFAT HUKUM ISLAM

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah swt, yang telah memberikan kesehatan dan kesempatan bagi penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam penulis sampaikan ke arwah nabi besar Muhammad saw yang telah membawa kita ke alam yang dipenuhi dengan ilmu pengetahuan.  

Penulis menulis makalah ini dengan tujuan untuk memenuhi tugas akhir semester pada mata kuliah Filsafat Hukum Islam dengan judul ”Pengertuan dan Objek Kajian Filsafat Hukum Islam ”

Dengan selesainya penyusunan makalah ini penulis mengucapkan terimakasih kepada bapak selaku dosen, dan yang telah memberikan pengarahan kepada penulis sehingga dapat menyusun makalah ini sampai dengan selesai.

Penulis berharap semoga dengan seleainya makalah ini akan membawa manfaat bagi mahasiswa / mahasiswi dan umumnya bagi para dosen, dan diharapkan lmakalah ini dapat memberikan nilai positif bagi pembacanya.

Namun demikian disadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna baik dari segi isi, metodologi penulisan maupun analisisnya, untuk itu kritik dan saran dari pembaca sangat penulis harapkan guna penyempurnaan dalam penyusunan makalah yang akan datang.

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………….……...ii

DAFTAR ISI…………………………………………………………………….….iii

BAB I: PENDAHULUAN…………………………………………………………..1

A. Latar Belakang Masalah…………………………………………………1

B. Rumusan Masalah………………………………………………………...2

C.  Tujuan dan Manfaat Penulisan……………………………………...….2

BAB II: PEMBAHASAN………….………………………………………………...3

            A.     Pengertian Filsafat Hukum Islam……………………………………...3
  a.1 Pengertian Filsafat……………………………………………………….3
a.2  Pengertian Hukum………………………………………………………4
a.3  Pengertian Islam………………………………………………………...4
a.4. Pengertian Filsafat hukum Islam………………………………………5
B.     Objek Kajian Filsafat Hukum Islam…………………………………...6
C.    Manfaat Kajian Filsafat Hukum Islam………………………………...7

BAB III: PENUTUP…………………………………………………………………9

A.     Kesimpulan……………………………...  ……………………………...9

B.     Saran……………………………………………………………………...9

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………….10


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Tidak sedikit orang yang merasa kebingungan dan kejenuhan ketika berkutat dengan dunia filsafat. Banyak di antara mereka yang beranggapan bahwa berpikir secara filosofis hanya buang-buang waktu saja dan pasti berakhir dengan sia-sia. Sebenarnya, opini tersebut tidaklah salah namun juga tidak sepenuhnya benar. Dikarenakan pendapat tersebut hanya bersifat subjektif.
                Bagi tiap individu yang terbiasa berpikir dengan filosofis, maka menjelajahi segala fenomena alam ini dengan filsafat adalah yang mengasyikkan. Segala hal dapat terurai penjelasannya dan dapat ditangkap secara logis oleh akal manusia. Itu bagi para filsuf.
 Adapun bagi orang yang gemar mengutak-ngatik angka, maka matematika adalah pelajaran favoritnya padahal mungkin momok bagi orang lain. Begitu pula seseorang yang diberi kelebihan dalam menganalisa linguistic, maka menguasai berbagai macam bahasa dari seantero dunia ini bukanlah hal yang sulit bagi dia. Demikian uraian yang proporsional untuk menghakimi ilmu filsafat agar dapat dipahami oleh seluruh kalangan.
                Bagi para filsuf, segala sesuatu memiliki hakikat dan hakikat segala sesuatu adalah sesuatu itu sendiri. Singkat bahasa, jika kita ingin mengetahui dan mempelajari suato objek di alam semesta ini, maka cukup dengan menganalisa objek tersebut dengan mengerahkan seluruh potensi akal kita dan hasil akhir interpretasi tersebut merupakan kesimpulan yang dapat kita petik.
Berdasarkan latar balakang diatas, penulis akan mengemas masalah ini dalam sebuah karya ilmiyah yang berjudul “ PENGERTIAN HUKUM ISLAM DAN OBJEK KAJIAN HUKUM ISLAM “.

  1. Rumusan Masalah
a.       Apa pengertian Filsafat Hukum Islam
b.      Apa saja objek kajian Filsafat Hukum Islam
c.       Apa manfaat kajian Filsafat Hukum Islam

  1. Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.      Untuk mengetahui apa pengertian Filsafat Hukum Islam
2.      Untuk mengetahui apa saja objek kajian Filsafat Hukum Islam
3.      Untuk mengetahui apa manfaat kajian Filsafat Hukum Islam

BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Filsafat Hukum Islam
Filsafat Hukum Islam terdiri atas 3 kata, yaitu Filsafat, Hukum dan Islam. Masing-masing dari 3 kata tersebut memiliki definisi tersendiri. Maka sebelum mengetahui pengertian Filsafat Hukum Islam, mari kita ketahui terlebih dahulu masing-masing arti dari 3 kata tersebut.[1]
a.1 Pengertian Filsafat
Dalam Dictionary of Philosophy, filsafat berasal dari 2 kata, yakni philos dan sophi. Philos artinya cinta, sedangkan Sophia artinya kebijaksanaan. Philosophy of love as wisdom. Filsafat sebagai pemikiran mendalam melalui cinta dan kebijaksanaan (William L. reese, 1980:43)
Juhaya S. Pradja (1997 : 1) mengatakan bahwa secara terminologis, filsafat memiliki arti yang bermacam-macam, sebanyak orang yang memberikan pengertian atau batasan. Beliau memaparkan definisi filsafat sebagai berikut:
a.  Menurut Plato ( 427 SM-347 SM). Filsafat adalah pengetahuan tentang sesuatu yang ada, ilmu yang berminat mencapai kebenaran yang asli.
b.     Aristoteles (381 SM-322 SM). Filsafat adalah ilmu yang meliputi kebenaran, yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu, metafisika, logika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
c.       Al Farabi ( wafat 950 M). Filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam maujud yang bertujuan menyelidiki hakikat yang sebenarnya.[2]
a.2  Pengertian Hukum
Tidak ada pengertian yang sempurna mengenai hukum. Namun para pakar berusaha memberikan jawaban yang mendekati kebenaran. Diantaranya:
Sebagaimana yang tertera dalam Oxford Englisd Dictionary: Hukum adalah Kumpulan aturan, baik sebagai hasil pengundangan formal maupun dari kebiasaan, di mana suatu Negara atau masyarakat tertentu mengaku terikat sebagai anggota atau subyeknya. Hukum adalah peraturan-peraturan tentang perbuatan dan tingkah laku manusia di dalam lalu lintas hidup. [3]
a.3  Pengertian Islam
Islam secara etimologi (bahasa) berarti tunduk, patuh, atau berserah diri. Adapun menurut syari’at (terminologi), apabila dimutlakkan berada pada dua pengertian:
Pertama: Apabila disebutkan sendiri tanpa diiringi dengan kata iman, maka pengertian Islam mencakup seluruh agama, baik ushul (pokok) maupun furu’ (cabang), juga seluruh masalah ‘aqidah, ibadah, keyakinan, perkataan dan perbuatan
Kedua: Apabila kata Islam disebutkan bersamaan dengan kata iman, maka yang dimaksud Islam adalah perkataan dan amal-amal lahiriyah yang dengannya terjaga diri dan harta-nya baik dia meyakini Islam atau tidak. Sedangkan kata iman berkaitan dengan amal hati.[4]
a.4. Pengertian Filsafat hukum Islam
Filsafat Hukum islam adalah kajian filosofis tentang hakikat hukum Islam, sumber asal-muasal hukum Islam dan prinsip penerapannya serta fungsi dan manfaat hukum Islam bagi kehidupan masyarakat yang melaksanakannya.
Filsafat hukum Islam pada dasrnya terdiri dari dua fasa yaitu filsafat dan hukum Islam. Secara literal filsafat berasal dari kata Philo, philein yang artinya “cinta (love)’ dan Sophia “kebijaksanaan (wisdom)”. Jadi philosophia secara etimologi berarti cinta kebijaksanaan (love of wisdom) dalam arti yang sedalam-dalamnya. Dalam khazanah ilmu, filsafat diartikan sebagai berfikir yang bebas, radikal dan berada dalam dataran makna. [5]
Berfilsafat adalah berpikir radikal, radikal artinya akar, sehingga berpikir radikal artinya sampai ke akar suatu masalah, mendalam sampai ke akar-akarnya. Berfilsafat adalah berpikir dalam tahap makna, ia mencari hakikat makna dari sesuatu atau keberadaan dan kehadiran makna dari sesuatu.
Sedangkan kata hukum Islam tidak ditemukan sama sekali di dalam Al-Qur’an dan literatur hukum dalam Islam. Dalam Al-Qur’an yang ada hanya ada kata syariah dan fiqh, hukum Allah dan yang seakar kata dengannya. Kata-kata hukum Islam merupakan terjemahan dari term Islamic low dari literatur Barat. Hasbi Asy Syiddiqy memberikan definisi hukum Islam dengan ‘koleksi daya upaya fuqaha dalam menerapkan syariat Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pengertian hukum Islam dalam definisi ini mendekati kepada pemaknaan fiqh.[6]
  1. Objek Kajian Filsafat Hukum Islam
Objek Kaian Filsafat Hukum Islam ada 5, yaitu:
1.     Tentang Pembuat Hukum Islam (al-Hakim) yakni Allah SWT. Yang telah menjadikan para nabi dan Rosul terutama nabi terakhir Muhammad SAW yang menerima risalah-Nya berupa sumber ajaran islam yang tertuang di dalam kitab suci al-Quran. Dan keberadaan Muhammad SAW yang eksistensinya yang mungkin ada (mumkinah al-Maujudah)
2.       Tentang sumber ajaran hukum Islam, berkaitan dengan kalamullah yang tertulis atau quraniyah dan yang tidak tertulis berupa semua karya cipta-Nya atau ayat-ayat Kauniyah.
3.       Tentang orang yang menjadi subjek atau objek dari kalam ilahi yakni orang Mukallaf, yang diperintah atau dilarang atau memiliki kebebasan untuk memilih
4.       Tentang Tujuan Hukum Islam sebagai landasan amaliyah para mukallaf dan balasan-balasan berupa pahala dari pembawa perintah.
5.       Tentang metode yang digunakan para ulama dalam mengeluarkan dalil-dalil dari sumber ajaran hukum Islam, yakni al-Quran dan al-Hadits serta pendapat para sahabat yang dijadikan acuan dalam pengamalan.

  1. Manfaat Kajian Filsafat Hukum Islam
Diantara manfaat memempelajari filsafat hukum islam:
1.       Menjadi tahu mengenai pengertian tentang filsafat hukum islam dan kajiannya
2.       Menjadikan filsafat sebagai pendekatan dalam menggali hakikat, sumber dan tujuan hukum islam
3.       Dapat membedakan kajian ushul fiqih dengan filsafat terhadap hukum islam
4.        Mendudukan filsafat hukum islam sebagai salah satu bidang kajian yang penting dalam memahami sumber hukum islam yang bersal dari wahyu maupun hasil ijtihad para ulama
5.        Menemukan rahasia-rahaisa syariat diluar maksud lahiriahnya
6.       Memahami ilat hukum sebagai bagian dari pendekatan analitis tentang berbagai hal yang membutuhkan jawaban hukumiyahnya sehingga pelaksanaan hukum islam merupakan jawaban dari situasi dan kondisi yang terus berubah dinamis
7.       Membantu mengenali unsur-unsur yang mesti dipertahankan sebagai kemapanan      dan unsure-unsur yang menerima perubahan sesuai dengan tuntunaan situasional( Miftahul huda,2006: 14, lihat pula dalam pengantar filsafat hukum, rscou pound,terj. Muhammad radjab halaman 13).

Menurut Juhaya S. pradja(1997:32) studi filsafat filsafalat hukum islam berguna untuk menjadikan hukum islam sebagai sumber hukum yang tidak kering bagi perundang-undangan dunia. Selain itu, studi filsafat hukum islam akan memberikan landasan bagi politik hukum. Maksudnya adalah penerapan hukum islam agar mencapai tujuannya yang paling mendekati kemaslahatan umat manusia dan menjauhkan dari kerusakan

BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
                        Filsafat hokum Islam adalah ilmu yang mempelajari ajaran Islam secara komprehensif dengan analisa dan interpretasi akal manusia sehingga di dapatlah hasil yang logis dan dapat di-imlementasikan dalam kehidupan nyata sehingga terbentuknya masyarakat Islam yang madani.
Filsafat Hukum islam adalah kajian filosofis tentang hakikat hukum Islam, sumber asal-muasal hukum Islam dan prinsip penerapannya serta fungsi dan manfaat hukum Islam bagi kehidupan masyarakat yang melaksanakannya.
Objek Kaian Filsafat Hukum Islam ada 5, yaitu:
1.      Tentang Pembuat Hukum Islam (al-Hakim)
2.     Tentang sumber ajaran hukum Islam
3.       Tentang orang yang menjadi subjek atau objek dari kalam ilahi
4.       Tentang Tujuan Hukum Islam
B. SARAN
Dalam menyusun makalah ini, penulis hanya memuat dari beberapa referensi buku, jadi untuk memperdalam pengetahuan tentang Filsafat Hukum Islam ini, agar lebih banyak membaca bubu – buku yang berhubungan dengan masalah  filsafat hukum islam.
DAFTAR PUSTAKA

Hasbi, M. Ash Shidiqie. Filsafat Hukum Islam, Balai Pustaka, Jakarta, 2007
 Muslehuddin, Dr. Muhammad. Filsafat Hukum islam dan Pemikiran Orientalis, PT Tiara Wacana Yogya. Yogyakarta. 1991
          Syah. Ismail. Prof. Dr. Muhammad, Filsafat Hukum Islam. Bumi Aksara. Jakarta. 1992.
 Ahmad, Beni Saebani. Filsafat Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 2006


[1]  Muslehuddin, Filsafat Hukum islam dan Pemikiran Orientalis. PT Tiara,( Yogyakart:.   1991), hal. 157

[2]  Ibid, hal. 156
[3]  Hasbi,  Filsafat Hukum Islam, ( Jakarta:2007 ), hal .22
[4] Beni Saebani,  Filsafat Hukum Islam, (Jakarta:2006), hal.123
[5] Ibid, hal.124
[6]  Ismail Syah, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: 1992), hal.56

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN KEPUTUSAN TERPROGRAM DAN TIDAK TERPROGRAM

Metode Ushul Al-Masail dan Metode Tashih Al-Masail

MAKALAH Studi kelayakan bisnis Aspek Teknis Dan Teknologi