KAJIAN FILSAFAT HUKUM ISLAM
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah swt, yang telah
memberikan kesehatan dan kesempatan bagi penulis sehingga dapat menyelesaikan
makalah ini. Shalawat serta salam penulis sampaikan ke arwah nabi besar
Muhammad saw yang telah membawa kita ke alam yang dipenuhi dengan ilmu
pengetahuan.
Penulis menulis makalah ini dengan tujuan untuk
memenuhi tugas akhir semester pada mata kuliah Filsafat Hukum Islam dengan
judul ”Pengertuan
dan Objek Kajian Filsafat Hukum Islam ”
Dengan selesainya penyusunan makalah ini penulis
mengucapkan terimakasih kepada bapak selaku dosen, dan yang telah memberikan
pengarahan kepada penulis sehingga dapat menyusun makalah ini sampai dengan
selesai.
Penulis berharap semoga dengan seleainya makalah ini
akan membawa manfaat bagi mahasiswa / mahasiswi dan umumnya bagi para dosen,
dan diharapkan lmakalah ini dapat memberikan nilai positif bagi pembacanya.
Namun demikian disadari sepenuhnya bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna baik dari segi isi, metodologi penulisan maupun analisisnya,
untuk itu kritik dan saran dari pembaca sangat penulis harapkan guna
penyempurnaan dalam penyusunan makalah yang akan datang.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR……………………………………………………….……...ii
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………….….iii
BAB I: PENDAHULUAN…………………………………………………………..1
A. Latar
Belakang Masalah…………………………………………………1
B. Rumusan
Masalah………………………………………………………...2
C. Tujuan dan
Manfaat Penulisan……………………………………...….2
BAB II:
PEMBAHASAN………….………………………………………………...3
A.
Pengertian Filsafat Hukum Islam……………………………………...3
a.1 Pengertian Filsafat……………………………………………………….3
a.2
Pengertian Hukum………………………………………………………4
a.3
Pengertian Islam………………………………………………………...4
a.4. Pengertian Filsafat hukum Islam………………………………………5
B.
Objek
Kajian Filsafat Hukum Islam…………………………………...6
C.
Manfaat
Kajian Filsafat Hukum Islam………………………………...7
BAB III:
PENUTUP…………………………………………………………………9
A. Kesimpulan……………………………... ……………………………...9
B. Saran……………………………………………………………………...9
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………….10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Tidak
sedikit orang yang merasa kebingungan dan kejenuhan ketika berkutat dengan
dunia filsafat. Banyak di antara mereka yang beranggapan bahwa berpikir secara
filosofis hanya buang-buang waktu saja dan pasti berakhir dengan sia-sia.
Sebenarnya, opini tersebut tidaklah salah namun juga tidak sepenuhnya benar.
Dikarenakan pendapat tersebut hanya bersifat subjektif.
Bagi tiap individu yang terbiasa berpikir dengan filosofis, maka menjelajahi
segala fenomena alam ini dengan filsafat adalah yang mengasyikkan. Segala hal
dapat terurai penjelasannya dan dapat ditangkap secara logis oleh akal manusia.
Itu bagi para filsuf.
Adapun
bagi orang yang gemar mengutak-ngatik angka, maka matematika adalah pelajaran
favoritnya padahal mungkin momok bagi orang lain. Begitu pula seseorang yang
diberi kelebihan dalam menganalisa linguistic, maka menguasai berbagai macam
bahasa dari seantero dunia ini bukanlah hal yang sulit bagi dia. Demikian
uraian yang proporsional untuk menghakimi ilmu filsafat agar dapat dipahami
oleh seluruh kalangan.
Bagi para filsuf, segala sesuatu memiliki hakikat dan hakikat segala sesuatu
adalah sesuatu itu sendiri. Singkat bahasa, jika kita ingin mengetahui dan
mempelajari suato objek di alam semesta ini, maka cukup dengan menganalisa
objek tersebut dengan mengerahkan seluruh potensi akal kita dan hasil akhir
interpretasi tersebut merupakan kesimpulan yang dapat kita petik.
Berdasarkan
latar balakang diatas, penulis akan mengemas masalah ini dalam sebuah karya
ilmiyah yang berjudul “ PENGERTIAN HUKUM
ISLAM DAN OBJEK KAJIAN HUKUM ISLAM “.
- Rumusan Masalah
a.
Apa
pengertian Filsafat Hukum Islam
b.
Apa
saja objek kajian Filsafat Hukum Islam
c.
Apa
manfaat kajian Filsafat Hukum Islam
- Tujuan dan Manfaat
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui apa pengertian Filsafat Hukum Islam
2.
Untuk
mengetahui apa saja objek kajian Filsafat Hukum Islam
3.
Untuk
mengetahui apa manfaat kajian Filsafat Hukum Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Filsafat Hukum Islam
Filsafat
Hukum Islam terdiri atas 3 kata, yaitu Filsafat, Hukum dan Islam. Masing-masing
dari 3 kata tersebut memiliki definisi tersendiri. Maka sebelum mengetahui
pengertian Filsafat Hukum Islam, mari kita ketahui terlebih dahulu
masing-masing arti dari 3 kata tersebut.[1]
a.1
Pengertian Filsafat
Dalam
Dictionary of Philosophy, filsafat berasal dari 2 kata, yakni philos dan
sophi. Philos artinya cinta, sedangkan Sophia artinya kebijaksanaan.
Philosophy of love as wisdom. Filsafat sebagai pemikiran mendalam melalui
cinta dan kebijaksanaan (William L. reese, 1980:43)
Juhaya S.
Pradja (1997 : 1) mengatakan bahwa secara terminologis, filsafat memiliki arti
yang bermacam-macam, sebanyak orang yang memberikan pengertian atau batasan.
Beliau memaparkan definisi filsafat sebagai berikut:
a. Menurut Plato ( 427 SM-347 SM). Filsafat adalah pengetahuan
tentang sesuatu yang ada, ilmu yang berminat mencapai kebenaran yang asli.
b. Aristoteles
(381 SM-322 SM). Filsafat adalah ilmu yang meliputi kebenaran, yang terkandung
di dalamnya ilmu-ilmu, metafisika, logika, etika, ekonomi, politik, dan
estetika.
c. Al Farabi ( wafat 950 M). Filsafat adalah ilmu pengetahuan
tentang alam maujud yang bertujuan menyelidiki hakikat yang sebenarnya.[2]
a.2
Pengertian Hukum
Tidak ada
pengertian yang sempurna mengenai hukum. Namun para pakar berusaha memberikan
jawaban yang mendekati kebenaran. Diantaranya:
Sebagaimana
yang tertera dalam Oxford Englisd Dictionary: Hukum adalah Kumpulan
aturan, baik sebagai hasil pengundangan formal maupun dari kebiasaan, di mana
suatu Negara atau masyarakat tertentu mengaku terikat sebagai anggota atau
subyeknya. Hukum adalah peraturan-peraturan tentang perbuatan dan tingkah laku
manusia di dalam lalu lintas hidup. [3]
a.3
Pengertian Islam
Islam secara
etimologi (bahasa) berarti tunduk, patuh, atau berserah diri. Adapun menurut
syari’at (terminologi), apabila dimutlakkan berada pada dua pengertian:
Pertama: Apabila disebutkan sendiri tanpa diiringi dengan kata iman, maka pengertian Islam mencakup seluruh agama, baik ushul (pokok) maupun furu’ (cabang), juga seluruh masalah ‘aqidah, ibadah, keyakinan, perkataan dan perbuatan
Pertama: Apabila disebutkan sendiri tanpa diiringi dengan kata iman, maka pengertian Islam mencakup seluruh agama, baik ushul (pokok) maupun furu’ (cabang), juga seluruh masalah ‘aqidah, ibadah, keyakinan, perkataan dan perbuatan
Kedua: Apabila kata
Islam disebutkan bersamaan dengan kata iman, maka yang dimaksud Islam adalah
perkataan dan amal-amal lahiriyah yang dengannya terjaga diri dan harta-nya baik
dia meyakini Islam atau tidak. Sedangkan kata iman berkaitan dengan amal hati.[4]
a.4. Pengertian Filsafat hukum Islam
Filsafat Hukum
islam adalah kajian filosofis tentang hakikat hukum Islam, sumber asal-muasal
hukum Islam dan prinsip penerapannya serta fungsi dan manfaat hukum Islam bagi
kehidupan masyarakat yang melaksanakannya.
Filsafat
hukum Islam pada dasrnya terdiri dari dua fasa yaitu filsafat dan hukum Islam.
Secara literal filsafat berasal dari kata
Philo, philein yang artinya “cinta (love)’ dan Sophia “kebijaksanaan (wisdom)”.
Jadi philosophia secara etimologi berarti cinta kebijaksanaan (love of wisdom)
dalam arti yang sedalam-dalamnya. Dalam khazanah ilmu, filsafat diartikan
sebagai berfikir yang bebas, radikal dan berada dalam dataran makna. [5]
Berfilsafat
adalah berpikir radikal, radikal artinya akar, sehingga berpikir radikal
artinya sampai ke akar suatu masalah, mendalam sampai ke akar-akarnya.
Berfilsafat adalah berpikir dalam tahap makna, ia mencari hakikat makna dari
sesuatu atau keberadaan dan kehadiran makna dari sesuatu.
Sedangkan
kata hukum Islam tidak ditemukan sama sekali di dalam Al-Qur’an dan literatur
hukum dalam Islam. Dalam Al-Qur’an yang ada hanya ada kata syariah dan fiqh,
hukum Allah dan yang seakar kata dengannya. Kata-kata hukum Islam merupakan
terjemahan dari term Islamic low dari literatur Barat. Hasbi Asy Syiddiqy
memberikan definisi hukum Islam dengan ‘koleksi daya upaya fuqaha dalam
menerapkan syariat Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pengertian hukum
Islam dalam definisi ini mendekati kepada pemaknaan fiqh.[6]
- Objek
Kajian Filsafat Hukum Islam
Objek Kaian Filsafat Hukum Islam ada
5, yaitu:
1. Tentang
Pembuat Hukum Islam (al-Hakim) yakni Allah SWT. Yang telah menjadikan para nabi
dan Rosul terutama nabi terakhir Muhammad SAW yang menerima risalah-Nya berupa
sumber ajaran islam yang tertuang di dalam kitab suci al-Quran. Dan keberadaan
Muhammad SAW yang eksistensinya yang mungkin ada (mumkinah al-Maujudah)
2. Tentang sumber ajaran hukum Islam, berkaitan dengan
kalamullah yang tertulis atau quraniyah dan yang tidak tertulis berupa semua
karya cipta-Nya atau ayat-ayat Kauniyah.
3. Tentang orang yang menjadi subjek atau objek dari kalam
ilahi yakni orang Mukallaf, yang diperintah atau dilarang atau memiliki
kebebasan untuk memilih
4. Tentang Tujuan Hukum Islam sebagai landasan amaliyah para
mukallaf dan balasan-balasan berupa pahala dari pembawa perintah.
5. Tentang metode yang digunakan para ulama dalam mengeluarkan
dalil-dalil dari sumber ajaran hukum Islam, yakni al-Quran dan al-Hadits serta
pendapat para sahabat yang dijadikan acuan dalam pengamalan.
- Manfaat Kajian Filsafat Hukum Islam
Diantara manfaat
memempelajari filsafat hukum islam:
1. Menjadi tahu mengenai pengertian tentang filsafat hukum
islam dan kajiannya
2. Menjadikan filsafat sebagai pendekatan dalam menggali
hakikat, sumber dan tujuan hukum islam
3. Dapat membedakan kajian ushul fiqih dengan filsafat terhadap
hukum islam
4.
Mendudukan filsafat hukum islam
sebagai salah satu bidang kajian yang penting dalam memahami sumber hukum islam
yang bersal dari wahyu maupun hasil ijtihad para ulama
5. Menemukan rahasia-rahaisa syariat diluar maksud
lahiriahnya
6.
Memahami ilat hukum sebagai bagian
dari pendekatan analitis tentang berbagai hal yang membutuhkan jawaban
hukumiyahnya sehingga pelaksanaan hukum islam merupakan jawaban dari situasi
dan kondisi yang terus berubah dinamis
7.
Membantu mengenali unsur-unsur yang
mesti dipertahankan sebagai kemapanan dan unsure-unsur yang menerima perubahan
sesuai dengan tuntunaan situasional( Miftahul huda,2006: 14, lihat pula dalam
pengantar filsafat hukum, rscou pound,terj. Muhammad radjab halaman 13).
Menurut
Juhaya S. pradja(1997:32) studi filsafat filsafalat hukum islam berguna untuk
menjadikan hukum islam sebagai sumber hukum yang tidak kering bagi
perundang-undangan dunia. Selain itu, studi filsafat hukum islam akan
memberikan landasan bagi politik hukum. Maksudnya adalah penerapan hukum islam
agar mencapai tujuannya yang paling mendekati kemaslahatan umat manusia dan menjauhkan dari kerusakan
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Filsafat
hokum Islam adalah ilmu yang mempelajari ajaran Islam secara komprehensif
dengan analisa dan interpretasi akal manusia sehingga di dapatlah hasil yang
logis dan dapat di-imlementasikan dalam kehidupan nyata sehingga terbentuknya
masyarakat Islam yang madani.
Filsafat Hukum
islam adalah kajian filosofis tentang hakikat hukum Islam, sumber asal-muasal
hukum Islam dan prinsip penerapannya serta fungsi dan manfaat hukum Islam bagi
kehidupan masyarakat yang melaksanakannya.
Objek Kaian Filsafat Hukum Islam ada
5, yaitu:
1.
Tentang
Pembuat Hukum Islam (al-Hakim)
2. Tentang
sumber ajaran hukum Islam
3. Tentang orang yang menjadi subjek atau objek dari kalam
ilahi
4.
Tentang Tujuan Hukum Islam
B. SARAN
Dalam
menyusun makalah ini, penulis hanya memuat dari beberapa referensi buku, jadi
untuk memperdalam pengetahuan tentang Filsafat Hukum Islam ini, agar lebih
banyak membaca bubu – buku yang berhubungan dengan masalah filsafat hukum islam.
DAFTAR PUSTAKA
Hasbi, M. Ash
Shidiqie. Filsafat Hukum Islam, Balai Pustaka, Jakarta, 2007
Muslehuddin,
Dr. Muhammad. Filsafat Hukum islam
dan Pemikiran Orientalis, PT Tiara Wacana Yogya. Yogyakarta. 1991
Syah.
Ismail. Prof. Dr. Muhammad, Filsafat Hukum Islam. Bumi Aksara.
Jakarta. 1992.
Ahmad,
Beni Saebani. Filsafat Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 2006
Komentar
Posting Komentar