KEWARGANEGARAAN
I.
Pendahuluan
Dasar filsafat pendidikan pancasila
wajar dirintis dei pengalaman pancasila dalam sstem pendidikan nasional yang
pada giliranya sistem tersebut merupakan usaha dan lembaga yang menjamin
pengalaman, pengembangan dan pelestarian psncasila secara mantap dan berkesinambungan.
Pokok-pokok pikiran yang mendasar dapat disarikan terutama, bahwa filsafat
pendidikan pancasila adalah tuntutan formal dan fungsional dari kedudukan dan
fungsi dasar negara pancasila sebagbai sistem kenegaraan pancasila. Secara
potensial dan intrinsik subtansi ajaran pancasila adalah benar, baik, dan
unggul, sebagai sistem kenegaraan maupun sebagai sistem filsafat Indonesia yang
sederajat dengan filsafat bangsa-bangsa modern. Motivasi pewarisan dan
pelestarian sewajarnya dilandasi dengan kebijaksanaan dan strategi pembinaan
khasanah kepustakaan nasional bidang pancasila.
II.
Rumusan
Masalah
A. Rumus
Persatuan dan Kesatuan Pancasila
B. Dasar
Pikiran dan Rasional
C. Sistematika
Filsafat Pancasila
D. Pancasila
dalam Arti Materil
E. Tujuan
Pendidikan Pancasila
F. Pelanggaran
Hak Asasi Manusia (HAM)
III.
Pembahasan
A.
Rumus
Persatuan dan Kesatuan Pancasila
Pertama ialah ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
kedua kemanusiaan yang adil dan beradab (bukan perikemanusiaan), ketiga
persatuan Indonesia, (bukan kebangsaan, yang tersimpul didalam persatuan
Indonesia), ke-empat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan (tidak kerakyatan saja), kelima keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesaia (tidak keadilan sosial saja)[1]
B.
Dasar
Pikiran dan Rasional
Negara Republik Indonesia yang berdiri
17 Agustus 1945 sebenarnya adalah Negara pancasila. Predikat prinsipil ini
berdasarkan ketentuan yuridis-konstitusional bahwa Negara Indonesia berdasarkan
pancasila, sebagai termaktub di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
sebagaimana dinyatakan:[2]
“Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar Negara
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ketentuan yuridis-konstitusional ini
mengandungb makna konsekuensi baik formal maupun funsional, bahkan imperatif
bahwa:
1. Pancasila
adalah dasar negara atau filsafat Negara Republik Indonesia.
2. Pancasila
adalah norma dasar dan norma tertinggi di dalam Negara Republiuk Indonesia.
3. Pancasila
adalah dasar ideologi Negara Republik Indonesia.
4. Pancasila
adalah identitas dan karakteristika bangsa.
5. Pancasila
adalah jiwa dan kepribadian bangsa, pandangan hidup (keyakinan bangsa) yang
menjiwai sistem kenegaraan dan kemasyarakatan Indonesia. Karena itu Pancasila
adalah sistem filsafat Indonesia yang potensial, fungsional, dan normatif
ideal.
C.
Sistematika
Filsafat Pancasila
Sebagai sistem filsafat, maka filsafat
pancasila wajar memiliki pola dasar sistematika sistem filsafat pada umumnya.
Setiap filsafat yang memadai dikategorikan sebagai sistem filsafat, bidang dan
scope penelitian dan ajaranya meliputi:[3]
1. Bidang
ontologi atau ontologia
2. Bidang
epistemologi atau epistemologia
3. Bidang
axiologi atau exiologia
Sesungguhnya, ajaran suatu filsafat
dapat saja lebih lebih mengutamakan misalnya:
-
Teori kenegaraan
,
-
Teori
kemasyarakatan,
-
Hakekat
kemanusiaan.
-
Hakekat alam
semesta,
-
Hakekat
kebenaran,
-
Hakekat
kehidupan,
-
Hakekat ilmu
pengetahuan,
-
Hakekat
kebudayaan,
-
Hakekat
ketuhanan,
-
Hakekat moral
dan agama.
Bagaimanapun semua bidang atau
sub-bidang ini dapat dikategorikan di dalam salah satu bidang dalam sistematika
tersebut secara proporsional. Jadi jelas bagi kita, bahwa sistematika filsafat
itu merupakan kerangka yang paling utama atau kerangka dasar filsafat. Dengan
perkataan lain sistematika filsafat yang mencakup ontologi, epistemologi dan
juga exiologi itu adalah organisasi atau batang tubuh filsafat. Sedangkan
pembahasan aspek-aspek lain hanyalah penjabaran daripadanya. Jadi, membahas
ketiga bidang ontologi, epistemologi dan exiologi itu sudah cukup memadai dan
representatif.
Bedasarkan analisis dan rasional
demikian maka dalam uraian berikut dijelaskan:
1. Bidang
Ontologi Pancasila
Menurut Runes definisi
ontologi adalah:
“Ontology:
(Gr. on, being + logos, logic).
The theory of being qua being. For Aristotle, the fist
philosophy, the science of the esence of things ....... syn with metaphysics.”
(20 : 219)[4]
Menurut penulis, ontologi = bidang
filsafat yang menyelidiki jenis dan hakekat ada; ada khusus; ada individual;
ada umum; ada terbatas; ada tidak terbatas; ada universal; ada mutlak; termasuk
kosmologi dan metafisika dan sumber ada (Tuhan); ada sesudah mati.
Pokok-pokok ontologi pancasila terutama:
a. Asas
dan sumber ada (eksistensi) kesemestaan ialah Tuhan Yang Maha Esa.
b. Ada
alam semesta (makro kosmos), sebagai ada tidak tebatas.
c. Adanya
subyek pribadi manusia, individual, nasional dan umat manusia.
d. Eksistensi
tata budaya, sebagai perwujudan martabat dan potensi manusia yang unggul
(makhluk utama).
e. Eksistensi
subyek manusia mandiri selalu dengan motivasi luhur untuk melaksanakan
potensi-potensi martabatnya (rohani dan jasmani) demi keyakinan dan
cita-citanya (= bermoral luhur dan berprestasi).
f. Eksistensi
unik pribadi manusia ialah kemampuanya untuk menyadari eksistensi diri sendiri,
sesama manusia dan alam; bahkan eksistensi hukum alam, hukum moral dan
eksistensi Tuhan, yang semua eksistensi ini “membatasi” eksistensi unik
manusia.
g. Wujud
pengalaman, penghayatan dan jangkauan potensi manusia atas antar hubungan
eksistensi yang fungsional antara realitas alam semesta, subyek manusia, dengan
nilai-nilai sosio-budaya dan eksistensi negara bangsa.
h. Subyek
manusia dalam eksistensinya sadar bahwa eksistensinya berada dalam kebersamaan
sejajar dan horizontal secara interdependensi yakni dengan sesama manusia.
i.
Kesadaran
eksistensi manusia sesama manusia di samping adanya kesadaran saling ketergantungan
sosial (simpati dan jasa), ekonomi, psikologis (cinta) juga kesadaran kewajiban
saling pengertian dan hormat-menghormati.
2. Bidang
Epistemologi Pancasila
Menurut Runes batasan
epistemologi ialah:
Epistemology (Gr.
episteme, knowledge + logos theory)
The branch of philosophy which
investigates the origin, structure methods and validity of knowledge (20 : 49).[5]
Penulis berpendapat:
Epistemologi = bidang filsafat yang
menyelidiki sumber, proses, terjadinya ilmu pengetahuan, batas, validitas dan hakekat
ilmu pengetahuan. Termasuk epistemologi penelitian tentang semantika, logika
dan matematika. Epistemologi disebut juga teori ilmu pengetahuan
(wissenchaftslehre).
Bagi kita, epistemologi dapat dianggap
sebagai ilmu norma ilmu pengetahuan. Jadi, epistemologi menetapkan apakah suatu
cabang ilmu memenuhi syarat atau tidak, untuk dianggap sebagai ilmu pengetahuan
atau cabang ilmu pengetahuan.
3. Bidang
Axiologi Pancasila
Axiologi dijelaskan oleh Runes antara lain:
Axiology (Gr. axios, of value, worthy, and logos,
accaunt, reason, theory)
Modern term of theory of value (the
desired, preferred, good), investigation of
its nature, criteria, metaphysical status. (20:32).[6]
Bidang axiologi adalah bidang yang
menyelidiki pengertian, jenis, tingkat, sumber dan hakekat nilai secara
kesemestaan.
Bagi makhluk hidup, khususnya manusia yang
merupakan nilai itu merupakan sarana bagi khidupan. Alam dan isinya seperti
tanah (subur), air (bersih), udara (bersih), bahkan panas matahari merupakan
sumber kehidupan merupakan sumber nilai. Sesuatu yang bernilai bukan hanya
tampak secara fisik dan jasmaniah (nilai benda, nilai ekonomi) bahkan terlebih
nilai rohaniah spiritual juga merupakan nilai.inilah nilai-nilai potensial yang
dapat menjadi nilai aktual bila manusia mendayagunakan dengan penuh kesadaran.
Berdasrkan analisis yang komprehensif maka dapat ditemukan dasar-dasar axiologi
bagi pancasila.
Bahwa Tuhan yang Maha Esa adalah maha
sumber nilai semesta yang menciptakan nilai dalam makna yang wujuda;
a. Nilai
huku alam, yang mengikat dan mengatur alam semesta beserta isinya secara
obyektif dan mutlak, tanpa terikat ruang dan waktu, bersifat obyektif
universal.
b. Nilai
hukum moral yang mengikat manusia secara psikologis spiritual, obyektif dan
mutlak menurut ruang dan waktu namun tetap universal.
Hukum alam dan moral merupakan
pengendalian semesta dan kehidupan manusia yang menjamin keharmonisan dan
kelestarian. Nilai alamiah dan hukum-hukumnya, merupakan sumber bagi nilai dan
penyelidikan ilmu pengetahuan alam khususnya. Sedangkan hukum moral dan manusia
menjadi sumber bagi nilai dan penyelidikan ilmu pengetahuan sosial, filsafat
dan agama.
D.
Pancasila
Dalam Arti Materil
Bung karno adalah yang pertama kali
mengusulkan sekaligus yang melahirkan pancasila sebagai dasar filsafat negara
Indonesia yang merdeka dan berdaulat pada tanggal 1 juni 1945 dalam sidang
badan penydik usaha-usaha persiapan kemerdekaan.[7] Meskipun
di dalam pancasila tedapat perbedaan satu sama lain, sebagaimana terdapat dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia, yang kita proklamirkan pada
17 Agustus 1945, dalam musyawarah konstituante sementara dari Republik
Indonesia Serikat, dan di dalam mukoddimah Undang-undang Dasar Sementara Negara
Kesatuan kita, akan tetapi Pancasila dalam asas dan pengetianya yang tetap,
sebagai dasar filsafat negara Negara Republik Indonesia yang mengedepankan
sifat materil sekaligus prakteknya sebagai bukti pancasila dalam arti materil.
E.
Tujuan
Pendidikan Pancasila
1. Rumusan formal
konstitusional dalam UUD 1945 maupun dalam GBHN dan Undang-undang kependidikan
lainya yang berlaku, adalah tujuan normatif. GBHN 1983 merumuskan tujuan
pendidikan nasional kita sebagai berikut:
“pendidikan
nasional berdasarkan Pancsila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti,
memperkuat keperibadian dan mempertebal semangat kebangsaan serta cinta tanah
air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia yang dapat membangun dirinya
sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.”[8]
2. Penjabaran
konsepsional
Konsepsi
kepribadian manusia Indonesia seutuhnya (MIS) dan pendidikan seumur hidup.
F.
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia (HAM)
Serangkaian tragedi berdarah dan
terungkapnya video yang disebut-sebut pembantaian petani di Mesuji, baik yang
masuk Lampung maupun Sumsel, ternyata juga ramai diberitakan media asing. Isu
soal serangkaian konflik berdarah ini tidak hanya ramai dibicarakan di dalam
negeri, melainkan juga menyita perhatian publik asing beberapa hari
terakhir.BBC News, media ternama yang bermarkas di Inggris misalnya, membuat
judul "Pemerintah Indonesia Menyelidiki Kasus Pemenggalan Kepala
Petani" pada Rabu (15/12/2011).[9]
Judul yang mirip juga diberitakan kantor berita Associated Press kemudian
CBS News.Berita juga gencar diberitakan di Australia. "Beberapa waktu lalu
saya juga dikontak radio Australia mengenai hal ini," ujar Oki Hajiansyah
Wahab, aktivis Aliansi Gerakan Reformasi Agraria yang aktif mengadvokasi soal
konflik agraria di Mesuji, Jumat (16/12/2011) sore kemarin.
Di negara yang telah mendeklarasikan
diri sebagai negara demokrasi, negara yang sejak 13 tahun menyerukan reformasi
ternyata masih terjadi pelanggaran yang menciderai hak asasi manusia di negeri
ini. Telah kita tahu bersama, dimuat hampir seluruh media di Indonesia bahwa
telah terjadi pembantaian terhadap lebih kurang 30 orang petani di Mesuji,
salah satu kabupaten di Lampung. Ironisnya, peristiwa yang sudah berlangsung
sejak 2009 silam baru meledak dan mendapat respon dari pemerintah di akhir 2011
ini.
Puluhan bahkan ratusan jiwa saat ini
menjadi penghuni tenda-tenda darurat, makan seadanya, jaminan kesehatan tiada,
belum lagi setiap saat mereka hidup di bawah bayang-bayang ketakutan.
Keterlibatan kaum borjuis tak bisa dilepaskan dari tragedi yang melanda Mesuji.
PT Silva Inhutani, PT Sumber Wangi Alam, dan PT Barat Selatan Makmur Invesindo
(BSMI), layak untuk menjawab segala tanda tanya yang muncul di hadapan publik.
Sengkata perebutan lahan antara warga dan beberapa pihak perusahaan di atas
menjadi faktor dominan atas lahirnya tragedi di Mesuji. Atas nama Aliansi
Mahasiswa Peduli Mesuji, kami mengutuk keras kekerasan di Mesuji dengan alasan
dan bentuk apapun.
Keprihatinan yang sedalamnya sekaligus
menuntut lima hal yang tertuang dalam penyelesaian pelanggaran HAM, Panca
Tuntutan Mahasiswa (PANTUMA):
1.
Hentikan tindak
kekerasan di Mesuji
2.
Usut tuntas
segala persoalan yang melanda Mesuji
3.
Meja hijaukan
seluruh pihak yang terlibat dalam tindak kekerasan
4.
Sterilisasikan
penyelesaian tragedi Mesuji dari pihak-pihak yang mengambil keuntungan dan
mengutamakan kepentingan tertentu
5.
Junjung Hak
Asasi Manusia di Indonesia
Aliansi Mahasiswa Peduli Mesuji mendukung:
1. Berbagai
upaya yang telah dan akan dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung untuk
menyelesaikan tragedi Mesuji dengan damai
2. Tim
gabungan pencari fakta baik yang berasal dari DPR RI, Komnas HAM dan
pihak-pihak lain dan tulus dan benar-benar peduli terhadap Mesuji
3. Aparat
penegak hukum untuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan di
meja hijau
IV.
Kesimpulan
Pokok-pokok pikiran yang mendasar dapat
disarikan terutama, bahwa filsafat pendidikan pancasila adalah tuntutan formal
dan fungsional dari kedudukan dan fungsi dasar negara pancasila sebagbai sistem
kenegaraan pancasila. Secara potensial dan intrinsik subtansi ajaran pancasila
adalah benar, baik, dan unggul, sebagai sistem kenegaraan maupun sebagai sistem
filsafat Indonesia yang sederajat dengan filsafat bangsa-bangsa modern.
Motivasi pewarisan dan pelestarian sewajarnya dilandasi dengan kebijaksanaan
dan strategi pembinaan khasanah kepustakaan nasional bidang pancasila.
Sebagai sistem filsafat, maka filsafat
pancasila wajar memiliki pola dasar sistematika sistem filsafat pada umumnya.
Setiap filsafat yang memadai dikategorikan sebagai sistem filsafat, bidang dan
scope penelitian dan ajaranya meliputi:
4. Bidang
ontologi atau ontologia
5. Bidang
epistemologi atau epistemologia
6. Bidang
axiologi atau exiologia
V.
Penutup
Daftar
Pustaka
Prof Notonagoro, Pancasila Secara Ilmiah Populer,Jakarta: Bumi Aksaras, 1994,
Syam M Noor, Filsafat
Pendidikan dan Dasar Filsafat Pendidikan Pancasila, Surabaya: Usaha
Nasional, 1986,
Prof Notonagoro, Pancsila Dasar Falsafah Negarar,Jakarta: Bina Aksara,1984,
Kompas.
Desember 2011.
Runes Dagobert D., Dictionary of phylosophy, New Jersey, Litle Field Adams
dan Co, 1963,
Dr. Ki h. Dewantara, Masalah Kebudayaan, Jogyakarta, TS, 1957.
[1]. Prof Notonagoro, Pancasila Secara Ilmiah Populer,Jakarta: Bumi Aksaras, 1994. hal 8
[2]. M Noor Syam, Filsafat
Pendidikan dan Dasar Filsafat Pendidikan Pancasila, Surabaya: Usaha Nasional, 1986, hal 345
[3]. Ibid., hal.
352
[4]. Ibid., hal.
353
[5]. Ibid., hal.
359
[6]. Ibid., hal.
367
[7]. Prof Notonagoro,
Pancsila
Dasar Falsafah Negarar,Jakarta:
Bina Aksara, 1984. Hal. 9
[8]. op. cit. Filsafat Pendidikan dan Dasar Filsafat
Pendidikan Pancasila, hal. 377
Komentar
Posting Komentar