KEWARGANEGARAAN

I.                   Pendahuluan
Dasar filsafat pendidikan pancasila wajar dirintis dei pengalaman pancasila dalam sstem pendidikan nasional yang pada giliranya sistem tersebut merupakan usaha dan lembaga yang menjamin pengalaman, pengembangan dan pelestarian psncasila secara mantap dan berkesinambungan. Pokok-pokok pikiran yang mendasar dapat disarikan terutama, bahwa filsafat pendidikan pancasila adalah tuntutan formal dan fungsional dari kedudukan dan fungsi dasar negara pancasila sebagbai sistem kenegaraan pancasila. Secara potensial dan intrinsik subtansi ajaran pancasila adalah benar, baik, dan unggul, sebagai sistem kenegaraan maupun sebagai sistem filsafat Indonesia yang sederajat dengan filsafat bangsa-bangsa modern. Motivasi pewarisan dan pelestarian sewajarnya dilandasi dengan kebijaksanaan dan strategi pembinaan khasanah kepustakaan nasional bidang pancasila.  
II.                Rumusan Masalah

A.    Rumus Persatuan dan Kesatuan Pancasila
B.     Dasar Pikiran dan Rasional
C.     Sistematika Filsafat Pancasila
D.    Pancasila dalam Arti Materil
E.     Tujuan Pendidikan Pancasila
F.      Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

III.             Pembahasan

A.    Rumus Persatuan dan Kesatuan Pancasila
Pertama ialah ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kedua kemanusiaan yang adil dan beradab (bukan perikemanusiaan), ketiga persatuan Indonesia, (bukan kebangsaan, yang tersimpul didalam persatuan Indonesia), ke-empat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (tidak kerakyatan saja), kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesaia (tidak keadilan sosial saja)[1]

B.     Dasar Pikiran dan Rasional
Negara Republik Indonesia yang berdiri 17 Agustus 1945 sebenarnya adalah Negara pancasila. Predikat prinsipil ini berdasarkan ketentuan yuridis-konstitusional bahwa Negara Indonesia berdasarkan pancasila, sebagai termaktub di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana dinyatakan:[2]
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar Negara yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ketentuan yuridis-konstitusional ini mengandungb makna konsekuensi baik formal maupun funsional, bahkan imperatif bahwa:
1.      Pancasila adalah dasar negara atau filsafat Negara Republik Indonesia.
2.      Pancasila adalah norma dasar dan norma tertinggi di dalam Negara Republiuk Indonesia.
3.      Pancasila adalah dasar ideologi Negara Republik Indonesia.
4.      Pancasila adalah identitas dan karakteristika bangsa.
5.      Pancasila adalah jiwa dan kepribadian bangsa, pandangan hidup (keyakinan bangsa) yang menjiwai sistem kenegaraan dan kemasyarakatan Indonesia. Karena itu Pancasila adalah sistem filsafat Indonesia yang potensial, fungsional, dan normatif ideal.

C.    Sistematika Filsafat Pancasila  
Sebagai sistem filsafat, maka filsafat pancasila wajar memiliki pola dasar sistematika sistem filsafat pada umumnya. Setiap filsafat yang memadai dikategorikan sebagai sistem filsafat, bidang dan scope  penelitian dan ajaranya meliputi:[3]
1.      Bidang ontologi atau ontologia
2.      Bidang epistemologi atau epistemologia
3.      Bidang axiologi atau exiologia
Sesungguhnya, ajaran suatu filsafat dapat saja lebih lebih mengutamakan misalnya:
-          Teori kenegaraan ,
-          Teori kemasyarakatan,
-          Hakekat kemanusiaan.
-          Hakekat alam semesta,
-          Hakekat kebenaran,
-          Hakekat kehidupan,
-          Hakekat ilmu pengetahuan,
-          Hakekat kebudayaan,
-          Hakekat ketuhanan,
-          Hakekat moral dan agama.
Bagaimanapun semua bidang atau sub-bidang ini dapat dikategorikan di dalam salah satu bidang dalam sistematika tersebut secara proporsional. Jadi jelas bagi kita, bahwa sistematika filsafat itu merupakan kerangka yang paling utama atau kerangka dasar filsafat. Dengan perkataan lain sistematika filsafat yang mencakup ontologi, epistemologi dan juga exiologi itu adalah organisasi atau batang tubuh filsafat. Sedangkan pembahasan aspek-aspek lain hanyalah penjabaran daripadanya. Jadi, membahas ketiga bidang ontologi, epistemologi dan exiologi itu sudah cukup memadai dan representatif.
Bedasarkan analisis dan rasional demikian maka dalam uraian berikut dijelaskan:
1.      Bidang Ontologi Pancasila
Menurut Runes definisi ontologi adalah:
Ontology: (Gr. on, being + logos, logic).
The theory of  being qua being. For Aristotle, the fist philosophy, the science of the esence of things ....... syn with metaphysics.” (20 : 219)[4]
Menurut penulis, ontologi = bidang filsafat yang menyelidiki jenis dan hakekat ada; ada khusus; ada individual; ada umum; ada terbatas; ada tidak terbatas; ada universal; ada mutlak; termasuk kosmologi dan metafisika dan sumber ada (Tuhan); ada sesudah mati.
Pokok-pokok ontologi pancasila terutama:
a.       Asas dan sumber ada (eksistensi) kesemestaan ialah Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Ada alam semesta (makro kosmos), sebagai ada tidak tebatas.
c.       Adanya subyek pribadi manusia, individual, nasional dan umat manusia.
d.      Eksistensi tata budaya, sebagai perwujudan martabat dan potensi manusia yang unggul (makhluk utama).
e.       Eksistensi subyek manusia mandiri selalu dengan motivasi luhur untuk melaksanakan potensi-potensi martabatnya (rohani dan jasmani) demi keyakinan dan cita-citanya (= bermoral luhur dan berprestasi).
f.       Eksistensi unik pribadi manusia ialah kemampuanya untuk menyadari eksistensi diri sendiri, sesama manusia dan alam; bahkan eksistensi hukum alam, hukum moral dan eksistensi Tuhan, yang semua eksistensi ini “membatasi” eksistensi unik manusia.
g.      Wujud pengalaman, penghayatan dan jangkauan potensi manusia atas antar hubungan eksistensi yang fungsional antara realitas alam semesta, subyek manusia, dengan nilai-nilai sosio-budaya dan eksistensi negara bangsa.
h.      Subyek manusia dalam eksistensinya sadar bahwa eksistensinya berada dalam kebersamaan sejajar dan horizontal secara interdependensi yakni dengan sesama manusia.
i.        Kesadaran eksistensi manusia sesama manusia di samping adanya kesadaran saling ketergantungan sosial (simpati dan jasa), ekonomi, psikologis (cinta) juga kesadaran kewajiban saling pengertian dan hormat-menghormati.

2.      Bidang Epistemologi Pancasila
Menurut Runes batasan epistemologi ialah:
Epistemology (Gr. episteme, knowledge + logos theory)
The branch of philosophy which investigates the origin, structure methods and validity of  knowledge (20 : 49).[5]
Penulis berpendapat:
Epistemologi = bidang filsafat yang menyelidiki sumber, proses, terjadinya ilmu pengetahuan, batas, validitas dan hakekat ilmu pengetahuan. Termasuk epistemologi penelitian tentang semantika, logika dan matematika. Epistemologi disebut juga teori ilmu pengetahuan (wissenchaftslehre).
Bagi kita, epistemologi dapat dianggap sebagai ilmu norma ilmu pengetahuan. Jadi, epistemologi menetapkan apakah suatu cabang ilmu memenuhi syarat atau tidak, untuk dianggap sebagai ilmu pengetahuan atau cabang ilmu pengetahuan.

3.      Bidang Axiologi Pancasila
Axiologi dijelaskan oleh Runes antara lain:
Axiology (Gr. axios, of value, worthy, and logos, accaunt, reason, theory)
Modern term of theory of value (the desired, preferred, good), investigation of  its nature, criteria, metaphysical status. (20:32).[6]
Bidang axiologi adalah bidang yang menyelidiki pengertian, jenis, tingkat, sumber dan hakekat nilai secara kesemestaan.

Bagi makhluk hidup, khususnya manusia yang merupakan nilai itu merupakan sarana bagi khidupan. Alam dan isinya seperti tanah (subur), air (bersih), udara (bersih), bahkan panas matahari merupakan sumber kehidupan merupakan sumber nilai. Sesuatu yang bernilai bukan hanya tampak secara fisik dan jasmaniah (nilai benda, nilai ekonomi) bahkan terlebih nilai rohaniah spiritual juga merupakan nilai.inilah nilai-nilai potensial yang dapat menjadi nilai aktual bila manusia mendayagunakan dengan penuh kesadaran. Berdasrkan analisis yang komprehensif maka dapat ditemukan dasar-dasar axiologi bagi pancasila.
Bahwa Tuhan yang Maha Esa adalah maha sumber nilai semesta yang menciptakan nilai dalam makna yang wujuda;
a.       Nilai huku alam, yang mengikat dan mengatur alam semesta beserta isinya secara obyektif dan mutlak, tanpa terikat ruang dan waktu, bersifat obyektif universal.
b.      Nilai hukum moral yang mengikat manusia secara psikologis spiritual, obyektif dan mutlak menurut ruang dan waktu namun tetap universal.
Hukum alam dan moral merupakan pengendalian semesta dan kehidupan manusia yang menjamin keharmonisan dan kelestarian. Nilai alamiah dan hukum-hukumnya, merupakan sumber bagi nilai dan penyelidikan ilmu pengetahuan alam khususnya. Sedangkan hukum moral dan manusia menjadi sumber bagi nilai dan penyelidikan ilmu pengetahuan sosial, filsafat dan agama.

D.    Pancasila Dalam Arti Materil
Bung karno adalah yang pertama kali mengusulkan sekaligus yang melahirkan pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat pada tanggal 1 juni 1945 dalam sidang badan penydik usaha-usaha persiapan kemerdekaan.[7] Meskipun di dalam pancasila tedapat perbedaan satu sama lain, sebagaimana terdapat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia, yang kita proklamirkan pada 17 Agustus 1945, dalam musyawarah konstituante sementara dari Republik Indonesia Serikat, dan di dalam mukoddimah Undang-undang Dasar Sementara Negara Kesatuan kita, akan tetapi Pancasila dalam asas dan pengetianya yang tetap, sebagai dasar filsafat negara Negara Republik Indonesia yang mengedepankan sifat materil sekaligus prakteknya sebagai bukti pancasila dalam arti materil.

E.     Tujuan Pendidikan Pancasila
1. Rumusan formal konstitusional dalam UUD 1945 maupun dalam GBHN dan Undang-undang kependidikan lainya yang berlaku, adalah tujuan normatif. GBHN 1983 merumuskan tujuan pendidikan nasional kita sebagai berikut:
“pendidikan nasional berdasarkan Pancsila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat keperibadian dan mempertebal semangat kebangsaan serta cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.”[8]

2. Penjabaran konsepsional
Konsepsi kepribadian manusia Indonesia seutuhnya (MIS) dan pendidikan seumur hidup.

F.     Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Serangkaian tragedi berdarah dan terungkapnya video yang disebut-sebut pembantaian petani di Mesuji, baik yang masuk Lampung maupun Sumsel, ternyata juga ramai diberitakan media asing. Isu soal serangkaian konflik berdarah ini tidak hanya ramai dibicarakan di dalam negeri, melainkan juga menyita perhatian publik asing beberapa hari terakhir.BBC News, media ternama yang bermarkas di Inggris misalnya, membuat judul "Pemerintah Indonesia Menyelidiki Kasus Pemenggalan Kepala Petani" pada Rabu (15/12/2011).[9] Judul yang mirip juga diberitakan kantor berita Associated Press kemudian CBS News.Berita juga gencar diberitakan di Australia. "Beberapa waktu lalu saya juga dikontak radio Australia mengenai hal ini," ujar Oki Hajiansyah Wahab, aktivis Aliansi Gerakan Reformasi Agraria yang aktif mengadvokasi soal konflik agraria di Mesuji, Jumat (16/12/2011) sore kemarin.
Di negara yang telah mendeklarasikan diri sebagai negara demokrasi, negara yang sejak 13 tahun menyerukan reformasi ternyata masih terjadi pelanggaran yang menciderai hak asasi manusia di negeri ini. Telah kita tahu bersama, dimuat hampir seluruh media di Indonesia bahwa telah terjadi pembantaian terhadap lebih kurang 30 orang petani di Mesuji, salah satu kabupaten di Lampung. Ironisnya, peristiwa yang sudah berlangsung sejak 2009 silam baru meledak dan mendapat respon dari pemerintah di akhir 2011 ini.
Puluhan bahkan ratusan jiwa saat ini menjadi penghuni tenda-tenda darurat, makan seadanya, jaminan kesehatan tiada, belum lagi setiap saat mereka hidup di bawah bayang-bayang ketakutan. Keterlibatan kaum borjuis tak bisa dilepaskan dari tragedi yang melanda Mesuji. PT Silva Inhutani, PT Sumber Wangi Alam, dan PT Barat Selatan Makmur Invesindo (BSMI), layak untuk menjawab segala tanda tanya yang muncul di hadapan publik. Sengkata perebutan lahan antara warga dan beberapa pihak perusahaan di atas menjadi faktor dominan atas lahirnya tragedi di Mesuji. Atas nama Aliansi Mahasiswa Peduli Mesuji, kami mengutuk keras kekerasan di Mesuji dengan alasan dan bentuk apapun.
Keprihatinan yang sedalamnya sekaligus menuntut lima hal yang tertuang dalam penyelesaian pelanggaran HAM, Panca Tuntutan Mahasiswa (PANTUMA):
1.         Hentikan tindak kekerasan di Mesuji
2.         Usut tuntas segala persoalan yang melanda Mesuji
3.         Meja hijaukan seluruh pihak yang terlibat dalam tindak kekerasan
4.         Sterilisasikan penyelesaian tragedi Mesuji dari pihak-pihak yang mengambil keuntungan dan mengutamakan kepentingan tertentu
5.         Junjung Hak Asasi Manusia di Indonesia  

Aliansi Mahasiswa Peduli Mesuji mendukung:
1.      Berbagai upaya yang telah dan akan dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyelesaikan tragedi Mesuji dengan damai
2.      Tim gabungan pencari fakta baik yang berasal dari DPR RI, Komnas HAM dan pihak-pihak lain dan tulus dan benar-benar peduli terhadap Mesuji
3.      Aparat penegak hukum untuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan di meja hijau      


IV.             Kesimpulan
Pokok-pokok pikiran yang mendasar dapat disarikan terutama, bahwa filsafat pendidikan pancasila adalah tuntutan formal dan fungsional dari kedudukan dan fungsi dasar negara pancasila sebagbai sistem kenegaraan pancasila. Secara potensial dan intrinsik subtansi ajaran pancasila adalah benar, baik, dan unggul, sebagai sistem kenegaraan maupun sebagai sistem filsafat Indonesia yang sederajat dengan filsafat bangsa-bangsa modern. Motivasi pewarisan dan pelestarian sewajarnya dilandasi dengan kebijaksanaan dan strategi pembinaan khasanah kepustakaan nasional bidang pancasila. 
Sebagai sistem filsafat, maka filsafat pancasila wajar memiliki pola dasar sistematika sistem filsafat pada umumnya. Setiap filsafat yang memadai dikategorikan sebagai sistem filsafat, bidang dan scope  penelitian dan ajaranya meliputi:
4.      Bidang ontologi atau ontologia
5.      Bidang epistemologi atau epistemologia
6.      Bidang axiologi atau exiologia

V.                Penutup

Daftar Pustaka

Prof  Notonagoro, Pancasila Secara Ilmiah Populer,Jakarta: Bumi Aksaras, 1994,
Syam M  Noor, Filsafat Pendidikan dan Dasar Filsafat Pendidikan Pancasila, Surabaya: Usaha Nasional, 1986,
Prof  Notonagoro, Pancsila Dasar Falsafah Negarar,Jakarta: Bina  Aksara,1984,
Kompas. Desember 2011.
Runes Dagobert D., Dictionary of  phylosophy, New Jersey, Litle Field Adams dan Co, 1963,
Dr. Ki h. Dewantara, Masalah Kebudayaan, Jogyakarta, TS, 1957.



[1]. Prof  Notonagoro, Pancasila Secara Ilmiah Populer,Jakarta: Bumi Aksaras, 1994. hal 8
[2]. M  Noor Syam, Filsafat Pendidikan dan Dasar Filsafat Pendidikan Pancasila, Surabaya: Usaha Nasional, 1986, hal 345
[3]. Ibid., hal. 352
[4]. Ibid., hal. 353
[5]. Ibid., hal. 359
[6]. Ibid., hal. 367
[7]. Prof  Notonagoro, Pancsila Dasar Falsafah Negarar,Jakarta: Bina  Aksara, 1984. Hal. 9
[8]. op. cit. Filsafat Pendidikan dan Dasar Filsafat Pendidikan Pancasila, hal. 377
[9]. Kompas. Desember 2011.

by: ft

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN KEPUTUSAN TERPROGRAM DAN TIDAK TERPROGRAM

Metode Ushul Al-Masail dan Metode Tashih Al-Masail

MAKALAH Studi kelayakan bisnis Aspek Teknis Dan Teknologi