PANCASILA
INTRUKSI PRESIDEN RI NOMOR 12 TAHUN 1968
Mempelajari Pancasila sebagai dasar negara, ideologi,
ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia adalah
kewajiban moral seluruh warga negara Indonesia. Pancasila yang benar dan sah (otentik)
adalah yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Hal itu ditegaskan melalui Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968, tanggal 13
April 1968. Penegasan tersebut diperlukan untuk menghindari tata urutan atau
rumusan sistematik yang berbeda, yang dapat menimbulkan kerancuan pendapat
tentang isi Pancasila yang benar dan sesungguhnya.
Dalam rangka mempelajari Pancasila, Laboratorium Pancasila
IKIP Malang (1986:9-14) menyarankan dua pendekatan yang semestinya dilakukan
untuk memperoleh pemahaman secara utuh dan menyeluruh mengenai Pancasila.
Pendekatan tersebut adalah pendekatan yuridis-konstitusional dan pendekatan
komprehensif.
Pendekatan yuridis-konstitusional diperlukan guna
meningkatkan kesadaran akan peranan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum, dan karenanya mengikat seluruh bangsa dan negara Indonesia untuk
melaksanakannya. Pelaksanaan Pancasila mengandaikan tumbuh dan berkembangnya
pengertian, penghayatan dan pengamalannya dalam keseharian hidup kita secara
individual maupun sosial selaku warga negara Indonesia.
Pendekatan komprehensif diperlukan untuk memahami aneka
fungsi dan kedudukan Pancasila yang didasarkan pada nilai historis dan
yuridis-konstitusional Pancasila: sebagai dasar negara, ideologi, ajaran
tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Telaah
tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa selain merupakan philosphische grondslaag (Bld),
dasar filsafat negara Republik Indonesia, Pancasila pun merupakan satu kesatuan
sistem filsafat bangsa atau pandangan hidup bangsa (Ing: way of life; Jer: weltanschauung).
Maka tinjauan historis dan filosofis juga dipilih untuk
memperoleh pemahaman yang mengarah pada hakikat nilai-nilai budaya bangsa yang
dikandung Pancasila sebagai suatu sistem filsafat. Pancasila adalah keniscayaan
sejarah yang dinamis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kendati demikian, tinjauan filosofis tidak hendak mengabaikan sumbangan
budi-nurani terhadap aspek-aspek religius dalam Pancasila (Lapasila,
1986:13-14): “Dengan tercantumnya Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama
dalam Pancasila, Pancasila sebenarnya telah membentuk dirinya sendiri sebagai
suatu ruang lingkup filsafat dan religi. Karena hanya sistem filsafat dan
religi yang mempunyai ruang lingkup pembahasan tentang Ketuhanan yang Maha Esa.
Dengan demikian secara ‘inheren’ Pancasila mengandung watak filosofis dan
aspek-aspek religius, sehingga pendekatan filosofis dan religius adalah
konsekuensi dari essensia
Pancasila sendiri yang mengandung unsur filsafat dan aspek religius. Karenanya,
cara pembahasan yang terbatas pada bidang ilmiah semata-mata belum relevan
dengan Pancasila.”
TINJAUAN PANCASILA DARI BERBAGAI SEGI
Mempelajari Pancasila sebagai dasar negara, ideologi,
ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia adalah
kewajiban moral seluruh warga negara Indonesia. Pancasila yang benar dan sah
(otentik) adalah yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945. Hal itu ditegaskan melalui Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968,
tanggal 13 April 1968. Penegasan tersebut diperlukan untuk menghindari tata
urutan atau rumusan sistematik yang berbeda, yang dapat menimbulkan kerancuan
pendapat dalam memberikan isi Pancasila yang benar dan sesungguhnya.
Dalam rangka mempelajari Pancasila, Laboratorium Pancasila
IKIP Malang (1986:9-14) menyarankan dua pendekatan yang semestinya dilakukan
untuk memperoleh pemahaman secara utuh dan menyeluruh mengenai Pancasila.
Pendekatan tersebut adalah pendekatan yuridis-konstitusional dan pendekatan
komprehensif.
Pendekatan yuridis-konstitusional diperlukan guna
meningkatkan kesadaran akan peranan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum, dan karenanya mengikat seluruh bangsa dan negara Indonesia untuk
melaksanakannya. Pelaksanaan Pancasila mengandaikan tumbuh dan berkembangnya
pengertian, penghayatan dan pengamalannya dalam keseharian hidup kita secara
individual maupun sosial selaku warga negara Indonesia.
Pendekatan komprehensif diperlukan untuk memahami aneka
fungsi dan kedudukan Pancasila yang didasarkan pada nilai historis dan
yuridis-konstitusional Pancasila: sebagai dasar negara, ideologi, ajaran
tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Telaah
tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa selain merupakan philosphische
grondslaag (Bld), dasar filsafat negara Republik Indonesia, Pancasila pun
merupakan satu kesatuan sistem filsafat bangsa atau pandangan hidup bangsa
(Ing: way of life; Jer: weltanschauung). Maka tinjauan historis dan filosofis
juga dipilih untuk memperoleh pemahaman yang mengarah pada hakikat nilai-nilai
budaya bangsa yang dikandung Pancasila sebagai suatu sistem filsafat. Pancasila
adalah keniscayaan sejarah yang dinamis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Kendati demikian, tinjauan filosofis tidak hendak mengabaikan
sumbangan budi-nurani terhadap aspek-aspek religius dalam Pancasila (Lapasila,
1986:13-14): “Dengan tercantumnya Ketuhanan yang mahaesa sebagai sila pertama
dalam Pancasila, Pancasila sebenarnya telah membentuk dirinya sendiri sebagai
suatu ruang lingkup filsafat dan religi. Karena hanya sistem filsafat dan
religi yang mempunyai ruang lingkup pembahasan tentang Ketuhanan yang mahaesa.
Dengan demikian secara ‘inheren’ Pancasila mengandung watak filosofis dan
aspek-aspek religius, sehingga pendekatan filosofis dan religius adalah
konsekuensi dari essensia Pancasila sendiri yang mengandung unsur filsafat dan
aspek religius. Karenanya, cara pembahasan yang terbatas pada bidang ilmiah
semata-mata belum relevan dengan Pancasila.”
1.Tinjauan
historis
Pembahasan historis Pancasila dibatasi pada tinjauan
terhadap perkembangan rumusan Pancasila sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan
keluarnya Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968. Pembatasan ini didasarkan
pada dua pengandaian, yakni:
1) Telah tentang dasar negara Indonesia merdeka baru
dimulai pada tanggal 29 Mei 1945, saat dilaksanakan sidang Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI);
2) Sesudah Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 tersebut,
kerancuan pendapat tentang rumusan Pancasila dapat dianggap tidak ada lagi.
Permasalahan Pancasila yang masih terasa mengganjal adalah
tentang penghayatan dan pengamalannya saja. Hal ini tampaknya belum
terselesaikan oleh berbagai peraturan operasional tentangnya. Dalam hal ini,
pencabutan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 (Ekaprasetia Pancakarsa) tampaknya juga
belum diikuti upaya penghayatan dan pengamalan Pancasila secara lebih
‘alamiah’. Tentu kita menyadari juga bahwa upaya pelestarian dan pewarisan
Pancasila tidak serta merta mengikuti Hukum Mendel.
Tinjauan historis Pancasila dalam kurun waktu tersebut
kiranya cukup untuk memperoleh gambaran yang memadai tentang proses dan
dinamika Pancasila hingga menjadi Pancasila otentik. Hal itu perlu dilakukan
mengingat bahwa dalam membahas Pancasila, kita terikat pada rumusan Pancasila
yang otentik dan pola hubungan sila-silanya yang selalu merupakan satu
kebulatan yang utuh.
Sidang
BPUPKI – 29 Mei 1945 dan 1 Juni 1945
Dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad
Yamin menyampaikan telaah pertama tentang dasar negara Indonesia merdeka
sebagai berikut: 1) Peri Kebangsaan; 2) Peri Kemanusiaan; 3) Peri Ketuhanan; 4)
Peri Kerakyatan; 5) Kesejahteraan Rakyat. Ketika itu ia tidak memberikan nama
terhadap lima (5) azas yang diusulkannya sebagai dasar negara.
Pada tanggal 1 Juni 1945, dalam sidang yang sama, Ir.
Soekarno juga mengusulkan lima (5) dasar negara sebagai berikut: 1) Kebangsaan
Indonesia; 2) Internasionalisme; 3) Mufakat atau Demokrasi; 4) Kesejahteraan
Sosial; 5) Ketuhanan Yang Berkebudayaan. Dan dalam pidato yang disambut gegap
gempita itu, ia mengatakan: “… saja namakan ini dengan petundjuk seorang teman
kita – ahli bahasa, namanja ialah Pantja Sila …” (Anjar Any, 1982:26).
Piagam
Jakarta 22 Juni 1945
Rumusan lima dasar negara (Pancasila) tersebut kemudian
dikembangkan oleh “Panitia 9” yang lazim disebut demikian karena beranggotakan
sembilan orang tokoh nasional, yakni para wakil dari golongan Islam dan
Nasionalisme. Mereka adalah: Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A.
Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Mr. Achmad
Subardjo, K.H. Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin. Rumusan sistematis dasar
negara oleh “Panitia 9” itu tercantum dalam suatu naskah Mukadimah yang
kemudian dikenal sebagai “Piagam Jakarta”, yaitu: 1) Ke-Tuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemelukknya; 2) Menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab; 3) Persatuan Indonesia; 4) Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; 5)
Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945, “Piagam Jakarta”
diterima sebagai rancangan Mukadimah hukum dasar (konstitusi) Negara Republik
Indonesia. Rancangan tersebut – khususnya sistematika dasar negara (Pancasila)
– pada tanggal 18 Agustus disempurnakan dan disahkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menjadi: 1) Ketuhanan Yang Maha Esa; 2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3) Persatuan Indonesia; 4) Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; 5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; sebagaimana tercantum dalam
alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Konstitusi
RIS (1949) dan UUD Sementara (1950)
Dalam kedua konstitusi yang pernah menggantikan UUD 1945
tersebut, Pancasila dirumuskan secara ‘lebih singkat’ menjadi: 1) Pengakuan
Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Perikemanusiaan; 3) Kebangsaan; 4) Kerakyatan; 5)
Keadilan sosial.
Sementara itu di kalangan masyarakat pun terjadi
kecenderungan menyingkat rumusan Pancasila dengan alasan praktis/ pragmatis
atau untuk lebih mengingatnya dengan variasi sebagai berikut: 1) Ketuhanan; 2)
Kemanusiaan; 3) Kebangsaan; 4) Kerakyatan atau Kedaulatan Rakyat; 5) Keadilan
sosial. Keanekaragaman rumusan dan atau sistematika Pancasila itu bahkan tetap
berlangsung sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang secara implisit tentu
mengandung pula pengertian bahwa rumusan Pancasila harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Instruksi
Presiden RI No.12 Tahun 1968
Rumusan yang beraneka ragam itu selain membuktikan bahwa
jiwa Pancasila tetap terkandung dalam setiap konstitusi yang pernah berlaku di
Indonesia, juga memungkinkan terjadinya penafsiran individual yang membahayakan
kelestariannya sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai
budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Menyadari bahaya tersebut, pada
tanggal 13 April 1968, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden RI No.12
Tahun 1968 yang menyeragamkan tata urutan Pancasila seperti yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945.
2.Tinjauan
yuridis-konstitusional
Meskipun nama “Pancasila” tidak secara eksplisit
disebutkan dalam UUD 1945 sebagai dasar negara, tetapi pada alinea keempat
Pembukaan UUD 1945 itu secara jelas disebutkan bahwa dasar negara Indonesia
adalah keseluruhan nilai yang dikandung Pancasila.
Dengan demikian tepatlah pernyataan Darji Darmodihardjo
(1984) bahwa secara yuridis-konstitusional, “Pancasila adalah Dasar Negara yang
dipergunakan sebagai dasar mengatur-menyelenggarakan pemerintahan negara. …
Mengingat bahwa Pancasila adalah Dasar Negara, maka mengamalkan dan mengamankan
Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai sifat imperatif/ memaksa, artinya
setiap warga negara Indonesia harus tunduk-taat kepadanya. Siapa saja yang
melanggar Pancasila sebagai Dasar Negara, ia harus ditindak menurut hukum,
yakni hukum yang berlaku di Negara Indonesia.”
Pernyataan tersebut sesuai dengan posisi Pancasila sebagai
sumber tertinggi tertib hukum atau sumber dari segala sumber hukum. Dengan
demikian, segala hukum di Indonesia harus bersumber pada Pancasila, sehingga
dalam konteks sebagai negara yang berdasarkan hukum (Rechtsstaat), Negara dan
Pemerintah Indonesia ‘tunduk’ kepada Pancasila sebagai ‘kekuasaan’ tertinggi.
Dalam kedudukan tersebut, Pancasila juga menjadi pedoman
untuk menafsirkan UUD 1945 dan atau penjabarannya melalui peraturan-peraturan
operasional lain di bawahnya, termasuk kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan
pemerintah di bidang pembangunan, dengan peran serta aktif seluruh warga
negara.
Oleh karena itu dapatlah dimengerti bahwa seluruh
undang-undang, peraturan-peraturan operasional dan atau hukum lain yang
mengikutinya bukan hanya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana
dimaksudkan oleh Kirdi Dipoyudo (1979:107): “… tetapi sejauh mungkin juga
selaras dengan Pancasila dan dijiwai olehnya …” sedemikian rupa sehingga
seluruh hukum itu merupakan jaminan terhadap penjabaran, pelaksanaan, penerapan
Pancasila.
Demikianlah tinjauan historis dan yuridis-konstitusional
secara singkat yang memberikan pengertian bahwa Pancasila yang otentik (resmi/
sah) adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD
1945. Pelaksanaan dan pengamanannya sebagai dasar negara bersifat imperatif/
memaksa, karena pelanggaran terhadapnya dapt dikenai tindakan berdasarkan hukum
positif yang pada dasarnya merupakan jaminan penjabaran, pelaksanaan dan
penerapan Pancasila.
Pemilihan Pancasila sebagai dasar negara oleh the founding
fathers Republik Indonesia patut disyukuri oleh segenap rakyat Indonesia karena
ia bersumber pada nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia
sendiri atau yang dengan terminologi von Savigny disebut sebagai jiwa bangsa
(volkgeist). Namun hal itu tidak akan berarti apa-apa bila Pancasila tidak
dilaksanakan dalam keseharian hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
sedemkian rupa dengan meletakkan Pancasila secara proporsional sebagai dasar
negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya bangsa dan pandangan hidup
bangsa.
3.Tinjauan
tentang sifat dasar Pancasila
Secara yuridis-konstitusional, Pancasila adalah dasar
negara. Namun secara multidimensional, ia memiliki berbagai sebutan (fungsi/
posisi) yang sesuai pula dengan esensi dan eksistensinya sebagai kristalisasi
nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Karena itu Pancasila
sering disebut dan dipahami sebagai: 1 ) Jiwa Bangsa Indonesia; 2 ) Kepribadian
Bangsa Indonesia; 3 ) Pandangan Hidup Bangsa Indonesia; 4 ) Dasar Negara
Republik Indonesia; 5 ) Sumber Hukum atau Sumber Tertib Hukum bagi Negara
Republik Indonesia; 6 ) Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia pada waktu mendirikan
Negara; 7 ) Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia; 8 ) Filsafat Hidup yang
mempersatukan Bangsa Indonesia.
Sebutan yang beraneka ragam itu mencerminkan kenyataan
bahwa Pancasila adalah dasar negara yang bersifat terbuka. Pancasila tidak
bersifat kaku (rigid), melainkan luwes karena mengandung nilai-nilai universal
yang praktis (tidak utopis) serta bersumber pada nilai-nilai budaya dan
pandangan hidup bangsa Indonesia. Maka keanekaragaman fungsi Pancasila tersebut
merupakan konsekuensi logis dari esensinya sebagai satu kesatuan sistem
filsafat (philosophical way of thinking) milik sendiri yang dipilih oleh bangsa
Indonesia untuk dijadikan dasar negara (dasar filsafat negara atau
philosophische gronslaag negara dan atau ideologi negara/ staatside).
Meskipun demikian, dalam tugas dan kewajiban luhur
melaksanakan serta mengamankan Pancasila sebagai dasar negara itu, kita perlu
mewaspadai kemungkinan berjangkitnya pengertian yang sesat mengenai Pancasila
yang direkayasa demi kepentingan pribadi dan atau golongan tertentu yang justru
dapat mengaburkan fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara. Karena itu
tepatlah yang dianjurkan Darji Darmodihardjo berdasarkan pengalaman sejarah
bangsa dan negara kita, yaitu bahwa “… dalam mencari kebenaran Pancasila
sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system tidaklah perlu
sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan.”
Pancasila diharapkan tidak dimengerti melulu sebagai
indoktrinasi yang bersifat imperatif karena fungsi pokoknya, tetapi yang juga
perlu diintenalisasi ke dalam batin setiap dan seluruh warga negara Indonesia
karena ‘fungsi penyertanya’ yang justru merupakan sumber Pancasila sebagai
dasar negara.
Dipandang dari segi hukum, kedudukan dan fungsi dasar
negara dalam pengertian yuridis-ketatanegaraan sebenarnya sudah sangat kuat
karena pelaksanaan dan pengamalannya sudah terkandung pula di dalamnya. Tetapi
tidak demikian halnya dengan Pancasila secara multidimensional.
Sebagaimana kita ketahui dari sejarah kelahirannya,
Pancasila digali dari sosio-budaya Indonesia, baik secara perorangan maupun
kolektif, kemudian ditetapkan secara implisit sebagai dasar negara pada tanggal
18 Agustus 1945. Mengenai kekokohan Pancasila yang bersifat kekal-abadi
(Pancasila dalam arti statis sebagai dasar negara), Ir. Soekarno mengatakan:
“Sudah jelas, kalau kita mau mencari suatu dasar yang statis, maka dasar yang
statis itu haruslah terdiri dari elemen-elemen yang ada jiwa Indonesia.”
Namun Pancasila bukanlah dasar negara yang hanya bersifat
statis, melainkan dinamis karena ia pun menjadi pandangan hidup, filsafat
bangsa, ideologi nasional, kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber tertib
hukum, tujuan negara, perjanjian luhur bangsa Indonesia, yang menuntut
pelaksanaan dan pengamanannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dalam praksis kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia,
peranan atau implementasi Pancasila secara multidimensional itu dapat
dijelaskan secara singkat sebagai berikut:
·
Ø Sebagai dasar negara,
Pancasila menjadi dasar/ tumpuan dan tata cara penyelenggaraan negara dalam
usaha mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia.
·
Ø Sebagai pandangan hidup
bangsa, Pancasila menghidupi dan dihidupi oleh bangsa Indonesia dalam seluruh
rangkaian yang bulat dan utuh tentang segala pola pikir, karsa dan karyanya
terhadap ada dan keberadaan sebagai manusia Indonesia, baik secara individual
maupun sosial. Pancasila merupakan pegangan hidup yang memberikan arah
sekaligus isi dan landasan yang kokoh untuk mencapai cita-cita bangsa
Indonesia.
·
Ø Sebagai filsafat bangsa,
Pancasila merupakan hasil proses berpikir yang menyeluruh dan mendalam mengenai
hakikat diri bangsa Indonesia, sehingga merupakan pilihan yang tepat dan
satu-satunya untuk bertingkah laku sebagai manusia Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai budaya bangsa yang
terkandung dalam Pancasila telah menjadi etika normatif, berlaku umum, azasi
dan fundamental, yang senantiasa ditumbuhkembangkan dalam proses mengada dan
menjadi manusia Indonesia seutuhnya.
·
Ø Sebagai ideologi
nasional, Pancasila tidak hanya mengatur hubungan antarmanusia Indonesia, namun
telah menjadi cita-cita politik dalam dan luar negeri serta pedoman pencapaian
tujuan nasional yang diyakini oleh seluruh bangsa Indonesia.
·
Ø Sebagai kepribadian
bangsa, Pancasila merupakan pilihan unik yang paling tepat bagi bangsa
Indonesia, karena merupakan cermin sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri sejak
adanya di bumi Nusantara. Secara integral, Pancasila adalah meterai yang khas
Indonesia.
·
Ø Sebagai sumber dari
segala sumber tertib hukum, Pancasila menempati kedudukan tertinggi dalam tata
perundang-undangan negara Republik Indonesia. Segala peraturan, undang-undang,
hukum positif harus bersumber dan ditujukan demi terlaksananya (sekaligus
pengamanan) Pancasila.
·
Ø Sebagai tujuan negara,
Pancasila nyata perannya, karena pemenuhan nilai-nilai Pancasila itu melekat
erat dengan perjuangan bangsa dan negara Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus 1945 hingga kini dan di masa depan. Pola pembangunan nasional
semestinya menunjukkan tekad bangsa dan negara Indonesia untuk mencapai
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
·
Ø Sebagai perjanjian luhur,
karena Pancasila digali dari sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri, disepakati
bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai milik yang harus diamankan dan
dilestarikan. Pewarisan nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus adalah
kewajiban moral seluruh bangsa Indonesia. Melalaikannya berarti mengingkari
perjanjian luhur itu dan dengan demikian juga mengingkari hakikat dan harkat diri
kita sebagai manusia.
MAKNA SILA-SILA PANCASILA
Arti dan
Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa
1.
Mengandung arti pengakuan
adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
2.
Menjamin penduduk untuk
memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
3.
Tidak memaksa warga negara
untuk beragama.
4.
Menjamin berkembang dan
tumbuh suburnya kehidupan beragama.
5.
Bertoleransi dalam
beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya
masing-masing.
6.
Negara memberi fasilitator
bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi
konflik agama.
Arti dan
Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
·
Menempatkan manusia sesuai
dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
·
Menjunjung tinggi
kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
·
Mewujudkan keadilan dan
peradaban yang tidak lemah.
Arti dan
Makna Sila Persatuan Indonesia
1.
Nasionalisme.
2.
Cinta bangsa dan tanah air.
3.
Menggalang persatuan dan
kesatuan Indonesia.
4.
Menghilangkan penonjolan
kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
5.
Menumbuhkan rasa senasib
dan sepenanggungan.
1.
Mengandung arti pengakuan
adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
2.
Menjamin penduduk untuk
memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
3.
Tidak memaksa warga negara
untuk beragama.
4.
Menjamin berkembang dan
tumbuh suburnya kehidupan beragama.
5.
Bertoleransi dalam
beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya
masing-masing.
6.
Negara memberi fasilitator
bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi
konflik agama.
Arti dan
Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan Perwakilan
·
Hakikat sila ini adalah
demokrasi.
·
Permusyawaratan, artinya
mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan
bersama.
·
Dalam melaksanakan
keputusan diperlukan kejujuran bersama.
Arti dan
Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
·
Kemakmuran yang merata bagi
seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
·
Seluruh kekayaan alam dan
sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
·
Melindungi yang lemah agar
kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Sikap
positif terhadap nilai-nilai pancasila
Nilai-nilai Pancasila telah diyakini kebenarannya oleh
bangsa Indonesia. Oleh karena itu , mengamalkan Pancasila merupakan suatu
keharusan bagi bangsa Indonesia.
Sikap positif dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila.
1.
Menghormati anggota
keluarga
2.
Menghormati orang yang
lebih tua
3.
Membiasakan hidup hemat
4.
Tidak membeda-bedakan teman
5.
Membiasakan musyawarah
untuk mufakat
6.
Menjalankan ibadah sesuai
dengan agama masing-masing
7.
Membantu orang lain yang
kesusahan sesuai dengan kemampuan sendiri.
PANCASILA SEBAGAI PILIHAN BANGSA
Pancasilan telah disahkan secara yuridis konstitusional
pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar Negara RI.Pada masa Orde baru
Pancasila melalui P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ), disamping
dasar negara juga diberi sebutan pandangan hidup, perjanjian luhur bangsa,
tujuan yang hendak di capai, moral pembangunan, kepribadian bangsa indonesia,
dan lain-lain.
Setelah lahirnya repormasi di keluarkanlah ketetapan MPR
RI no. XVIII/MPR/1998, berisi:
a. Pengembalian fungsi pancasila sebagai dasar negara.
b. Penghapusan P4.
c. Penghapusan pancasila sebagai azas tungggal bagi
organisasi sosial politik di indonesia.
Dan pancasila mempunyai fungsi yang tetap yaitu sebagai
dasar negara dan juga sebagai ideologi bangsa dan negara.
Argumentasi serta alasan-alasan pembenatanya adalah
sebagai berikut:
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa di dunia
nampaknya ditakdirkan memiliki karakteristik, baik dalam konteks geopolitiknya
maupun struktur sosial budayanya, yang berbeda dengan bangsa lain di dunia ini.
Oleh karena itu para founding
fathers Republik ini memilih dan merumuskan suatu dasar filosofi,
suatu kalimatun sawa
yang secara objektif sesuai dengan realitas bangsa ini, yaitu suatu dasar
filsafat bangsa dan negara Indonesia yang sila pertamanya berbunyi ”Ketuhanan
Yang Maha Esa”, di tengah-tengah negara ateis, sekuler serta negara teokrasi.
Perumusan dasar filosofi negara ini dalam suatu proses yang cukup panjang dalam
sejarah. Negara Indonesia dengan dasar filosofi ’Ketuhanan Yang Maha Esa’
memiliki ciri khas jika dibandingkan dengan tipe negara ateis dan negara
sekuler. Oleh karena itu dalam negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa, kehidupan agama tidak dipisahkan sama sekali melainkan justru agama
mendapatkan legitimasi
filosofis, yuridis dan politis dalam negara, hal ini
sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Secara filosofis Ketuhanan
Yang Maha Esa terkandung dalam sila pertama Pancasila yang berkedudukan sebagai
dasar filsafat negara Indonesia, sehingga sila pertama tersebut sebagai dasar
filosofis bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan dalam hal hubungan negara
dengan agama. Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia bukan mengatur ruang
akidah umat beragama melainkan mengatur ruang publik warga negara dalam
hubungan antar manusia. Sebagai contoh berbagai produk peraturan perundangan
dalam hukum positif Islam, misalnya UU RI No. 41 tentang Wakaf, UU RI No. 38
tentang Pengelolaan Zakat, ini mengatur tentang wakaf dan zakat pada domein
kemasyarakatan dan kenegaraan.
Secara filosofis relasi ideal antara negara dengan agama,
prinsip dasar negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti setiap
warga negara bebas berkeyakinan atau memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan
kepercayaannya. Kebebasan dalam pengertian ini berarti bahwa keputusan beragama
dan beribadah diletakkan pada domain privat atau pada tingkat individu. Dapat
juga dikatakan bahwa agama perupakan persoalan individu dan bukan persoalan
negara. Negara dalam hubungan ini cukup menjamin secara yuridis dan
memfasilitasi agar warga negara dapat menjalakan agama dan beribadah dengan
rasa aman, tenteram dan damai. Akan tetapi bagaimanapun juga manusia membentuk
negara tetap harus ada regulasi negara khususnya dalam kehidupan beragama.
Regulasi tersebut diperlukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada warga
negara. Regulasi tersebut berkaitan dengan upaya-upaya melindungi keselamatan
masyarakat (public savety),
ketertiban masyarakat (public
order), etik dan moral masyarakat (moral public), kesehatan masyarakat (public healt) dan melindungi
hak dan kebebasan mendasar orang lain (the fundamental right and freedom orders). Regulasi yang
dilakukan oleh negara terhadap kebebasan warga negara dalam memeluk agama,
nampaknya masih memerlukan pengembangan lebih lanjut. Misalnya dalam KUHAP,
hanya dimuat dalam beberapa pasal saja misalnya Pasal 156 yang mengatur tentang
kebencian dan penghinaan pada suatu agama, Pasal 156a tentang penodaan agama,
Pasal 175 merintangi dengan kekerasan upacara keagamaan, Pasal 176 tentang
mengganggu pertemuan keagamaan.
B.
PANCASIL SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA
Pengertian
Ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan,
konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu. Jadi secara harafiah ideologi
berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide atau cita-cita. Cita-cita yang
dimaksudkan adalah cita-cita yang tetap sifatnya dan harus dapat dicapai
sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan, paham.
Ideologi yang semula berarti gagasan, ide, cita-cita itu
berkembang menjadi suatu paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang
oleh seseorang atau sekelompok orang menjadi suatu pegangan hidup.
Beberapa pengertian ideologi:
§ A.S.
Hornby mengatakan bahwa ideologi adalah seperangkat gagasan yang
membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seorang
atau sekelompok orang.
§ Soerjono
Soekanto menyatakan bahwa secara umum ideologi sebagai kumpulan
gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang
menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan, dan agama.
§ Gunawan
Setiardja merumuskan ideologi sebagai seperangkat ide asasi tentang
manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
§ Frans
Magnis Suseno mengatakan bahwa ideologi sebagai suatu sistem
pemikiran yang dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan ideologi terbuka.
§ Ideologi
tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri-cirinya:
merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbarui
masyarakat; atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang
dibebankan kepada masyarakat; isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita
tertentu, melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang
keras, yang diajukan dengan mutlak.
§ Ideologi
terbuka, merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ciri-cirinya:
bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar, melainkan
digali dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri; dasarnya bukan
keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dari konsensus
masyarakat tersebut; nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja
sehingga tidak langsung operasional.
Fungsi utama ideologi dalam masyarakat menurut Ramlan
Surbakti (1999) ada dua, yaitu: sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak
dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat, dan sebagai pemersatu masyarakat
dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dalam
masyarakat.
Pancasila sebagai ideologi mengandung nilai-nilai yang
berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafat bangsa. Dengan demikian
memenuhi syarat sebagai suatu ideologi terbuka.
Sumber semangat yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi
terbuka adalah terdapat dalam penjelasan UUD 1945: “terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang
tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang
menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih
mudah caranya membuat, mengubah dan mencabutnya
1. Sifat
Ideologi
Ada tiga dimensi sifat ideologi, yaitu dimensi realitas,
dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas.
1.
Dimensi Realitas: nilai
yang terkandung dalam dirinya, bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat,
terutama pada waktu ideologi itu lahir, sehingga mereka betul-betul merasakan
dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama.
Pancasila mengandung sifat dimensi realitas ini dalam dirinya.
2.
Dimensi idealisme: ideologi
itu mengandung cita-cita yang ingin diicapai dalam berbagai bidang kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila bukan saja memenuhi dimensi
idealisme ini tetapi juga berkaitan dengan dimensi realitas.
3.
Dimensi fleksibilitas:
ideologi itu memberikan penyegaran, memelihara dan memperkuat relevansinya dari
waktu ke waktu sehingga bebrsifat dinamis, demokrastis. Pancasila memiliki
dimensi fleksibilitas karena memelihara, memperkuat relevansinya dari masa ke
masa.
2. Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi
Pancasila
1.
Kenyataan dalam proses
pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
2.
Kenyataan menujukkan bahwa
bangkrutnya ideologi yang tertutup danbeku cendnerung meredupkan perkembangan
dirinya.
3.
Pengalaman sejarah politik masa
lampau.
4.
Tekad untuk memperkokoh
kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat
mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
3.
Sekalipun Pancasila sebagai
ideologi bersifat terbuka, namun ada batas-batas keterbukaan yang tidak boleh
dilanggar, yaitu:
1.
Stabilitas nasional yang
dinamis
2.
Larangan terhadap ideologi
marxisme, leninnisme dan komunisme
3.
Mencegah berkembangnya
paham liberalisme
4.
Larangan terhadap pandangan
ekstrim yang menggelisahkan kehidupan bermasyarakat
5.
Penciptaan norma-norma baru
harus melalui konsensus.
4.
Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
1.
Makna Pancasila sebagai
ideologi bangsa Indonesia adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam
ideologi Pancasila itu menjadi cita-cita
normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan kata lain, visi
atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia
adalah terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang
ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan, dan yang ber-Keadilan.
2.
Pancasila sebagai ideologi
nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara,
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati
bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat yang dapat memparsatukan
berbagai golongan masyarakat di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar