FILSAFAT HUKUM ISLAM

BAB 1 PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
            “Kesetaraan gender” masih selalu menjadi isu menarik yang tak lekang oleh waktu. Sebagian orang menganggap isu ini sebagai produk Barat yang harus ditumpas. Pasalnya, isu “kesetaraan gender” akhirnya diterjemahkan oleh beberapa perempuan untuk menyamai laki-laki dalam berbagai hal, seperti karier, penghasilan. Akibatnya, institusi keluarga jadi berantakan, perceraian semakin marak, anak-anak banyak yang tidak terurus, baik kebutuhan fisik maupun pendidikannya. Kita patut akui bahwa fakta itu sangat memprihatinkan. Akan tetapi, apakah setiap isu “kesetaraan gender” dimaknai seperti itu, dan setiap orang yang mengusung isu “kesetaraan gender” adalah agen Barat atau penganut liberalisme? Semua ternyataberawaldaripemaknaan.            Tanpa kita sadari, kita memang sering bersikap secara berlebihan  dalam memandang satu persoalan karena kita terlalu cepat menyimpulkan. Kita mungkin harus belajar dari isu terorisme yang hari ini dinisbatkan kepada kaum  muslimin. Kalaupun memang tindakan terorisme itu benar-benar dilakukan oleh orang Islam, pada kenyataannya hanya segelintir orang muslim yang melakukan tindakan tersebut. Tetapi entah mengapa citra negatif itu dilekatkan nyaris kepada seluruh simbol yang berlabelkan Islam. Apapun bentuk dan rupanya. 
            Demikian halnya dengan “kesetaraan gender” , masyarakat ternyata memiliki definisi beragam tentang istilah ini. Akan tetapi, definisi dan realitas negatif dari konsep “kesetaraan gender” ternyata lebih dikedepankan. Selama ini, isu gender identik dengan budaya liberal. Namun apakah Islam sama sekali tidak mengenal hal tersebut (gender)?
Tercatat dalam sejarah, ketika Nabi Muhammad saw. lahir, penindasan terhadap perempuan sedang mencapai puncaknya, tak terkecuali di bumi Arab. Perempuan hanya ibarat budak bagi laki-laki. Derajat perempuan jatuh mencapai titik terendah, sehingga kelahiran anak perempuan menjadi aib bagi sebuah keluarga. Laki-laki memuaskan haknya dengan membabi buta, yang dengan cara itu mereka mencoba
 dan terus mencoba untuk melenyapkan kewajibannya.            Namun demikian, Islam justru menghampiri masyarakat Arab dengan solusi yang berimbang. Sikap-sikap laki-laki Arab Jahiliyah tidak diselesaikan dengan sikap yang juga keterlaluan, misalnya saja dengan mengubur hidup-hidup bayi laki-laki yang lahir, sebagaimana mereka melakukannya terhadap anak perempuan mereka. Islam justru menghapuskan penindasan terhadap perempuan dengan mengajarkan prinsip-prinsip kesetaraan derajat. Sebuah prinsip yang menempatkan laki-laki dan perempuan secara proporsional,tanpa menimbulkan motif “balas dendam” ataupun yang lainnya antara laki-laki dengan perempuan.             Ketika hak perempuan atas hartanya tidak diakui pada masa Jahiliyah, maka Islam mengembalikan hak tersebut lewat ajarannya. Ketika sebelumnya perempuan dilarang untuk mencari ilmu, maka Islam justru menganjurkan agar setiap muslim untuk mencari ilmu tanpa memandang batas-batas gender. Islam datang, membawa keseimbangan.            Allah Swt. berfirman : “Dan orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan rasul-Nya….” (Q.S At Taubah:71).            Meski secara biologis ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, namun keduanya tidak lebih tinggi atau lebih rendah kedudukannya dalam pandangan Allah Swt. Namun demikian, karena adanya ciri-ciri khusus yang melekat pada laki-laki dan perempuan, masing-masing dihadiahi peran yang berbeda oleh Allah Swt berdasarkan ke khususan yang dimilikinya.             Hamil dan menyusui tak akan bisa digantikan perannya oleh laki-laki meski apapun jalan yang ditempuh untuk mengubahnya. Itu adalah keistimewaan yang melekat pada perempuan.  Sementara laki-laki, berbekal kecenderungan fisik yang relatif lebih kuat daripada perempuan, peran mencari nafkah jatuh pada mereka. Peran itu melekat pada mereka. Sifat-sifat khusus yang dimiliki perempuan dan laki-laki menimbulkan peran yang berbeda. Dan perbedaan itulah yang akhirnya menuntut kewajiban dari keduanya untuk saling menghargai dan berusaha memenuhi perannyamasing-masing.            Adapun hak-hak yang sifatnya universal, seperti hak untuk mencari ilmu, hak untuk dihargai, hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk berkarya, dan sejenisnya adalah hak yang melintasi batas-batas gender.  Beberapa orang mungkin berusaha memutar balikkan hak yang sifatnya khusus dan melupakan kewajiban-kewajiban yang seharusnya ia lakukan. Laki-laki dan perempuan dalam hal ini sama-sama bisa melakukannya. Ada perempuan yang lebih suka bekerja seharian di luar rumah untuk menumpuk rupiah, dan melupakan kewajibannya untuk mengasuh dan mendidik anak-anaknya padahal suaminya berkecukupan. Di sisi lain, ternyata ada juga laki-laki pemalas yang memanfaatkan istri atau anak perempuannya untuk bekerja, sementara ia bersantai-santai dan bergembira ria di rumah tanpa memikirkan nasib anak istrinya.            Namun pada dasarnya Allah SWT menciptakan manusia berpasang-pasangan. Ia menciptakan manusia guna menunaikan hak dan kewajibannya, bertanggungjawab terhadap kehidupannya, yang semata-mata hanya untuk menyembah kepada Allah SWT. Allah SWT dengan tegas menjelaskan hal tersebut dalam al-Qur’an surat adz-Zariyat, yang artinya :  “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka  mengabdi kepada-Ku. (Q.S. Adz-Dzariyat: 56)

B.     PERMASALAHAN
            Dari uraian singkat pendahuluan di atas, maka penulis mengerucutkan pada permasalahan :
1.      Apa pengertian gender, sex ?
2.      Sejauh mana ruang lingkup kewanitaan dalam kodratnya, apakah hanya sebatas biologis, atau mencakup aspek  psikologis?
3.      Apa saja ketetapan-ketetapan syari’at yang kodrati dan yang merupakan kontruksi budaya?

BAB 2 PEMBAHASAN
a.      Pengertian gender, sex         
            Pada dasarnya kedua istilah tersebut (sex dan gender) itu berbeda pengertiannya. Jika kita berbicara mengenai istilah sex berarti kita berbicara pria ataupun wanita yang pembedaannya berdasar pada jenis kelamin. Dalam kata lain, sex merujuk pada pembedaan antara pria dan wanita berdasar pada jenis kelamin yang ditandai oleh perbedaan pada tubuh dan genetiknya.Perbedaan seperti ini lebih sering disebut sebagai perbedaan secara biologis atau bersifat kodrati, dalam artian sudah melekat pada masing-masing individu semenjak lahir. Karena itu manusia yang mempunyai kumis,  jenggot, jakun, dan bentuk anatomi tubuh lain serta gen yang tidak dimiliki wanita, adalah seorang pria. Sebaliknya, manusia yang tidak mempunyai kumis, jenggot, jakun, tetapi mempunyai rahim, sel telur, dan bentuk anatomi serta gen yang tidak dimiliki pria, maka ia adalah seorang wanita. Anatomi tubuh dan faktor gen tersebut bersifat kodrati karena bersumber langsung dari Tuhan. Karena hal-hal tersebut berasal dari Tuhan, maka apa yang membedakan pria dan wanita secara biologis tersebut tidak dapat dipertukarkan, seperti rahim yang tiba-tiba dimiliki pria, atau wanita bisa berjakun, dan sebagainya. Perbedaan inilah yang disebut dengan istilah seks yaitu kodrat Tuhan yang tidak bisa dipertukarkan dan tidak dapat diubah lagi oleh manusia meskipun teknologi kedokteran telah maju dan pesat. [1]
            Sedangkan Menurut kamus pintar Bahasa Indonesia, kata “gender” berarti jenis kelamin.[2] Namun jika ditambahkan dengan kata kesetaraan, maka maknanya akan lain. Badariyah Fahyumi mendefiniskan gender sebagai perbedaan laki- laki dan perempuan di luar sifatnya yang biologis.[3] Sedangkan pengertian paham kesetaraan gender, seperti yang dikutip Nazaruddin Umar dalam Women’s Studies Encyclopedia, dalam bukunya Argumen Kesetaraan Jender: perspektif al-Qur’an,  adalah “konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan dalam hal peran, perilaku, mentalitas dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.
Gender adalah konsep hubungan social yang membedakan fungsi dan peran antara laki-laki dan perempuan. Pembedaan fungsi dan peran antara laki-laki dan perempuan itu tidak ditentukan karenakeduanya terdapat perbedaan biologis atau kodrat, melainkan dibedakan menurut kedudukan, fungsi danperanan masing-masing dalam berbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Heyzer (1981:14)
            Melihat definisi-definisi di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa sebenarnya kesetaraan gender yang menjadi wacana di masyarakat adalah kesetaraan yang berada di luar sifat biologisnya. Kesetaraan yang diinginkan adalah dari segi peran, perilaku, mental dan karakteristik emosional antara laki- laki dan perempuan.    Jadi sebenarnya aspek yang ingin ditonjolkan pada isu kesetaraan gender ini adalah masalah kebudayaan, atau kalau dikaitkan dengan kajian Islam, maka pendekatan kajiannya dengan pendekatan historis yang sudah barang tentu bersinggungan dengan kebudayaan.   
            Dengan demikian perbedaan gender dan jenis kelamin (seks) adalah GENDER: dapat berubah, dapat dipertukarkan, tergantung waktu, budaya setempat, bukan merupakan kodrat Tuhan, melainkan buatan manusia. Lain halnya dengan SEKS (JENIS KELAMIN), seks tidak dapat berubah, tidak dapat dipertukarkan, berlaku sepanjang masa, berlaku dimana saja, di belahan dunia manapun, dan merupakan kodrat atau ciptaan Tuhan.

b.       Akibat Ketidaksetaraan Dan Ketidakadilan Gender
            Gender akan dipermasalahkan apabila adanya perbedaan (diskriminasi) perlakuan dalam akses, partisipasi, kontrol dalam menikmati hasil pembangunan antara laki-laki dan perempuan. Dan juga tidak adanya kesetaraan dan keadilan antara laki-laki dan perempuan didalam pembagian peran, tanggung jawab, hak, kewajiban serta fungsi sebagai anggota keluarga maupun masyarakat yang akhirnya tidak menguntungkan kedua belah pihak. Jadi dapat disimpulkan bahwa gender menjadi masalah jika ada ketimpangan relasi atau ketidakadilan antara laki-lakidan perempuan di mana satu pihak menjadi korban. Ketidak adilan gender bisa dialami oleh laki-laki ataupun perempuan, tetapi karena budaya kita yang  mengutamakan laki-laki sehingga perempuanlah yang paling terkena dampaknya.[4] Gender  menjadi masalah bila ada salah satu pihak yang dirugikan. Hasilnya, konsep tentang gender ini menjadi salah satu hal yang mempengaruhi seorang individu dalam bersikap  serta bertingkah laku dalam lingkungannya. Lebih jauh lagi, budaya yang patriarkis sering menimbulkan ketidakadilan gender, yang cenderung merugikan kaum perempuan. Ketidakadilan gender terwujud dalam hal-hal berikut :
1.      Marginalisasi,
Yakni, peminggiran peran kaum perempuan. Kaum perempuan dianggap sebagai warga masyarakat kelas dua setelah laki-laki. Yang menjadi permasalahan adalah perempuan sendiri cenderung enggan menjadi orang nomor satu karena takut dijauhi atau dicela kaum laki-laki.
2.      Stereotipe
Masyarakat mempunyai norma tertentu mengenai perempuan yang ideal yaitu feminim, sementara laki-laki adalah maskulin. Sehingga dalam kehidupannya perempuan diharapkan sebagai figur yang feminim, begitu juga dengan laki-laki, yang diharapkan menjadi seorang figur yang maskulin.
3.      Beban Ganda
Pembagian kerja di dunia domestik untuk perempuan, sementara laki-laki pada sektor publik. Sehingga bila perempuan pergi ke sektor publik ada beban ganda yang disandangnya.
4.      Kekerasan
Perempuan dengan fungsi reproduksinya sering mengalami kekerasan di tempat kerja atau bahkan di dalam rumah tangga sendiri. Baik kekerasan fisik, psikis maupun seksual. Dalam rumah tangga perempuan diangga tidak produktif , sehingga harus menuruti kaum laki-laki si pencari nafkah utama padahal kenyatannya tidak selalu demikian.[5]
Kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat adalah masyarakat menilai peran sosial yang merupakan kebiasaan seperti beraktivitas di dapur, mengasuh anak adalah kodrat dari tuhan yang memang seharusnya begitu dari lahirnya.  Padahal peran-peran tersebut adalah bentukan manusia yang tentu saja bisa berubah. Peran gender menjadi sangat bervariasi dalam pola kehidupan tiap orang., tiap keluarga, juga tiap negara maupun keluarga. Dari uraian diatas bahwasannya perbedaa seks dan gender telah melahirkan ketidak-adilan yang seharusnya tidak terjadi, karena antara laki-laki dan perempuan adalah makhluk tuhan yang memiliki hak asasi yang sama di hadapan tuhan.
c.         Prinsip Gender dalam Islam
            Empat belas abad sudah Islam tersebar ke seluruh penjuru dunia. Islam yang merupakan ajaran yang bersifat universal. Salah satu ajaran yang dibawanya adalah menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Islam telah mengangkat derajat perempuan dari makhluk yang dianggap hina, kelas dua ataupun hanya sebagai pelengkap bagi laki-laki menjadi makhluk yang terhormat, memiliki hak dan kewajiban yang sama.
            Secara kodrati, terdapat perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Perempuan memiliki payudara, alat kelamin yang berbeda dari laki-laki (faraj), rahim, bisa melahirkan, sedangkan laki-laki tidak demikian. Ia (laki-laki) memiliki sperma yang bisa membuahi ovum sel telur perempuan sehingga terbentuknya janin. Ini merupakan perbedaan asasi antara laki-laki dengan perempuan. Dari perbedaan inilah terlihat bahwa sebenarnya laki-laki dan perempuan saling membutuhkan satu sama lain demi kelangsungan hidup manusia.
            Melihat perbedaan kodrati ini seharusnya laki-laki hidup berdampingan dengan perempuan karena keduanya tidak ada yang lebih sempurna. Manusia telah diciptakan Allah SWT sebagai ciptaan yang paling baik (ahsanu taqwim) seperti firmanNya pada surat at-Tiin yang berbunyi:


Artinya:
Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam
bentuk yang sebaik-baiknya. (Q.S. at-Tiin: 4)
            Sementara itu, Islam telah menentukan beberapa prinsip tentang gender.[6] Prinsip pertama, laki-laki dan perempuan adalah sama di mata Allah SWT. Yang membedakannya hanyalah ketakwaannya. Perbedaan jenis kelamin bukan penentu seorang manusia menjadi mulia. Ketakwaan itu yang menjadi tolok ukur derajatnya di sisi Allah. Allah SWT berfirman dalam  Q.S. al-Hujurat: 13 yang artinya :
“Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (Q.S. al-Hujurat: 13) 
Prinsip kedua adalah bahwa laki-laki dan perempuan sama- sama mendapat perintah dari Allah untuk menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah kepada yang munkar. Dikala laki-laki diperintahkan untuk menjaga kemaluannya, wanita pun tidak luput dari larangan itu. Firman Allah dalam surat an-Nur ayat 30- 31, yang artinya:
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, …. (Q.S. an-Nuur: 30-31)
Prinsip ketiga adalah bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sebanding dengan kewajibannya. Allah berfirman dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 32, yang artinya:
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (Q.S. an-Nisa’: 32)
Adapun masalah yang paling sering mencuat di publik adalah mengenai ayat al-Qur’an yang berkenaan kepemimpinan laki- laki  pada surat an-Nisa’ ayat 34 yang berbunyi:
Artinya:  Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. (Q.S. an-Nisa’: 34). [7]
Demikianlah, Islam memberikan hak-hak yang sangat istimewa kepada perempuan yang tidak pernah diberikan oleh sistem-sistem keagamaan konstitusional yang lain. Hak dan tanggung jawab yang diberikan Allah SWT kepada perempuan sederajat dengan yang diterima oleh laki-laki. Kesederajatan ini tidak selalu identik. Karena secara biologis dan psikologis perempuan diciptakan berbeda dari laki-laki. Islam telah menetapkan hak dan tanggung jawab terhadap perempuan sesuai dengan sifatnya, memberinya perlindungan dan keamanan penuh dari penistaan dan alur kehidupan yang tidak menentu. Dari sinilah dapat dipahami bahwa kesetaraan itu tidak sama dengan kesamaan. Laki- laki diciptakan Allah SWT setara dengan perempuan, tetapi tidak sama antara laki-laki dengan perempuan.[8]
Banyak para ilmuwan terjebak dengan istilah ‘kesetaraan’ dan ‘kesamaan’. Semua orang mendambakan kesetaraan, baik kesetaraan dalam hak maupun kesetaraan dalam kewajiban. Namun, tak seorangpun yang menginginkan kesamaan.
BAB 3 PENUTUP
            a. Kesimpulan
Dari uraian singkat di atas penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      Islam sangat menekankan kesetaraan gender. Namun demikian tetap mengacu kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits yang merupakan sumber utama ajaran Islam.
2.      Kesetaraan yang dimaksudkan Islam bukan berarti sama/identik. Laki- laki diciptakan Allah SWT setara dengan perempuan, tetapi tidak sama antara laki-laki dengan perempuan. Karena secara biologis dan psikologis perempuan diciptakan berbeda dari laki-laki. Islam telah menetapkan hak dan tanggung jawab terhadap perempuan sesuai dengan sifatnya, memberinya perlindungan dan keamanan penuh dari penistaan dan alur kehidupan yang tidak menentu
b. Saran
Demikian makalah singkat penulis buat, semoga bermanfaat bagi kita semua. Tentunya dalam penulisan ini terdapat bayak kekurangan dan kesalahan yang tidak mungkin penulis hindari. Kami berharap, akan banyak yang tergugah hatinya untuk menelaah kembali permasalahan gender ini sehingga pemahaman kita pada khususnya dan masyarakat pada umumnya lurus dan benar terhadap ajaran Islam beserta kitab suci Al-Qur’an yang belakangan ini di kecam dan dihujat. Wallahu a’lam bisshawab.

DAFTAR PUSTAKA
                Abubakar, Irfan. 2009. Modul pelatihan agama dan hak asasi manusiaI. Jakarta : CSRC
            Y. Istiyono Wahyu dan Ostaria Silaban, 2006. Kamus Pintar Bahasa Indonesia. Batam : Karisma  Publishing Grup.
            Badariyah Fahyumi, et. al., 2004. Halaqah Islam: Mengaji Perempuan, HAM dan Demokrasi. Jakarta: Ushul Press.
            Saadawi, Nawal. Perempuan dalam budaya patriarki. 2001. Yogyakarta : pustaka pelajar.
            Al-Qur’an dan Terjemahnya, dicetak oleh depag
            Zakir Naik, dkk, 2009. Mereka Bertanya Islam Menjawab. Solo, PT. Aqwam Media Profetika.




                [1] Abubakar, Irfan. 2009. Modul pelatihan agama dan hak asasi manusiaI. Jakarta : CSRC. Hal. 108
            [2] Y. Istiyono Wahyu dan Ostaria Silaban, 2006. Kamus Pintar Bahasa Indonesia. Batam : Karisma
Publishing Grup. hal. 184.
            [3] Badariyah Fahyumi, et. al., 2004. Halaqah Islam: Mengaji Perempuan, HAM dan Demokrasi.
Jakarta: Ushul Press, hal. 4.
                [4]Saadawi, Nawal. Perempuan dalam budaya patriarki. 2001. Yogyakarta : pustaka pelajar. Hal : 209
                [5] Abubakar, Irfan. 2009. Modul pelatihan agama dan hak asasi manusiaI. Jakarta : CSRC. Hal. 110
                [6] Badariyah Fahyumi, et. al., 2004. Halaqah Islam: Mengaji Perempuan, HAM dan Demokrasi. Jakarta: Ushul Press, hal. 5
            [7] Al-Qur’an dan Terjemahnya, dicetak oleh depag

            [8] Zakir Naik, dkk, 2009. Mereka Bertanya Islam Menjawab. Solo, PT. Aqwam Media Profetika,
hal. 87

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN KEPUTUSAN TERPROGRAM DAN TIDAK TERPROGRAM

Metode Ushul Al-Masail dan Metode Tashih Al-Masail

MAKALAH Studi kelayakan bisnis Aspek Teknis Dan Teknologi