HAK ASASI MANUSIA
I. PENDAHULUAN
Sebelum kita mempelajari pokok bahasan tentang hak asasi manusia, dapatkah kita menjelaskan seperti apakah hak-hak yang melekat pada diri manusia? Hak di sini adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir. Hak dasar di sini bersifat universal, berlaku dimana saja, dam kapan saja. Hak dasar asai manusia tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau bahkan negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari penciptanya, yaitu Tuhan dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Pada hak melekat kewajiban. karena itu, selain ada ham, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksananya atau terjaganya ham. Hak asasi manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Maksud bersumber pada pancasila adalah hak asasi manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yaitu pancasila. Bermuara pada pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam
II. RUMUSAN MASALAH
Dari judul makalah di atas maka dapat diambil rumusan masalah sebagaai berikut :
- Apa pengertian tentang HAM ?
- Bagaimana perkembangan HAM sejak Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948 sampai dengan pasca orde baru ?
- Bagaimana tentang HAM Antara Universalitas dan Relativitas ?
- Bagaimana tentang Pelanggaran dan Pengadilan HAM ?
- Bagaimana pandangan antara HAM debgab gender dan islam ?
III. PEMBAHASAN
1. Pengertian HAM
Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan oleh PBB, HAM adalah hak-hak yang melekat pada tiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Hak asasi manusia ini tertuang dalam UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Perkembangan HAM
· Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948
Empat abad kemudian, tepatnya pada 1689, lahir undang-undang HAM di Inggris. Pada masa itu pula muncul istilah equality before the law, kesetraan manusia di muka hukum. Karena tanpa hak persamaan , maka hak kebebasan mustahil akan terwujud. Untuk mewujudkan kebebasan yang bersendikan persamaaan hak warga negara tersebut, lahirlah sejumlah istilah dan teori sosial yang identik dengan perkembangan dan karakter masyarakat Eropa, dan selanjutnya Amerika: kontrak sosial (J.J. Rousseau), trias politica (Montesquieu), teori hukum kodrati (John Locke), dan hak-hak dasa persamaan dan kebebasan (Thomas Jefferson).
· Setelah Deklarasi Universal HAM 1948
Generasi pertama. Menurut generasi ini pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
Generasi kedua. Pada era ini pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis seperti yang dikampanyekan generasi pertama, tetapi juga menyarukan hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
Generasi ketiga. Generasi ini menyerukan wacana kesatuan HAM antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum dalam satu bagian integral yang dikenal dengan istilah hak-hak melaksanakan pembangunan.
Generasi keempat Di era ini ditandai oleh lahirnya pemikiran kritis HAM. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi HAM yang dikenal dengan Declaration of the Basic Duties of Asia People and Government.
· Perkembangan HAM di Indonesia
a. Periode Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional. Puncak perdebatan HAM dilontarkan oleh para tokoh pergerakan nasional dalam siding BPUPKI. Dalam sidang tersebut para tokoh nasional berdebat dan berunding merumuskan dasar-dasar katatanegaraan dan kelengkapan negara yang menjamin hak dan kewajban negara dan warga negara dalam negara yang hendak diproklamirkan.
b. Periode Setelah Kemerdekaan
· Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode ini masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan, serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
· Periode 1950-1959
Periode ini dikenal dengan masa demokrasi parlementer. Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat pada masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia. Sejalan dengan prinsip demokrasi liberal di masa itu, suasana kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik nasional.
· Periode 1959-1966
Periode ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberal, diganti oleh system demokrasi terpimpin yang terpusat pada kekuasaan presidan Soekarno. Presiden tidak dapat dikontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen dikendalikan oleh presiden. Kekuasaan presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan dinobatkan sebagai presiden RI serumur hidup. Akibat langsung dari model pemerintahan yang sangat individual ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga Negara. Semua pandagan politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang otoriter.
· Periode 1966-1998
Pada mulanya, lahirnya orde baru menjanjkan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia. Berbgai seminar tentang HAM dilakukan orde baru. Namun pada kenyataannya, orde baru telah menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di Indonesia. Janji-janji orde baru tentang pelaksaaan HAM di Indonesia mengalami kemunduran sangat pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an. Setelah mendapatkan mandat konstitusional dari siding MPRS, pemerintah orde baru mlai menunjukkan watak aslnya sebagai kekuasaan yang anti-HAM yang dianggapnya sebagai produk barat.
· Periode Pasca Orde Baru
Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di Indonesia. Lengsernya tampuk kekuasaan orde baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM setelah 30 tahun lebih terpasung dibawah rezim otoriter. Pada tahun ini presiden Soeharto diganti oleh B.J. Habibie yang kala itu menjabat sebagai wakil presiden RI. Pada masa pemerintahan Habibie misalnya, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikator keseriusan pemerintah era reformasi akan penegakan HAM.
3. HAM Antara Universalitas dan Relativitas
Perdebatan antara universalitas dan partikular HAM tercermin dalam dua teori yang saling berlawanan: teori relativisme kultural dan teori universalitas HAM. Teori relativisme kultural berpandangan bahwa nilai-nilai moral dan budaya bersifat partikular. Para penganut teori ini berpendapat bahwa tidak ada hak yang universal, semua tergantung pada kondisi sosial kemasyarakatan yang ada. Hak-hak dasar bias diabaikan atau disesuaikan dengan praktik-praktik sosial. Oleh karenanya, ketika berbenturan dengan nilai-nilai local, maka HAM harus dikontekstualisasikan., sehingga nilai-nilai moral HAM bersifat local dan spesifik dan hanya berlaku khusus pada suatu negara, tidak pada negara lain.
Di sisi lain, kelompok kedua (universalitas HAM) yang berpegang pada teori radikal universalitas HAM berargumen bahwa perbedaan kebudayaan bukan berarti membenarkan perbedaan konsepsi HAM. Kelompok ini menganggap hanya ada satu paket pemahaman mengenai HAM, bahwa nilai-nilai HAM berlaku sama di mana pun dan kapan pun serta dapat diterapkan pada masyarakat yang mempunyai latar belakang budaya dan sejarah yang berbeda. Dengan demikian, pemahaman dan pengakuan terhadap nilai-nilai HAM berlaku secara universal.
4. Pelanggaran dan Pengadilan HAM
Unsur lain dalam HAM adalah masalah pelanggaran dan pengadilan HAM. Secara jelas UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mendefinisikan hal tersebut. Pelanggaran HAM dikelompokkan pada dua bentuk, yaitu: (1) pelanggaran HAM berat; dan (2) pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat tersebut.
Sebagai salah satu upaya untuk memenuhi rasa keadilan, maka pengadilan atas pelanggaran HAM kategori berat, seperti genosida dan kejahatan kemanusiaan diberlakukan asas retroaktif. Dengan demikian, pelanggaran HAM kategori berat dapat diadili dengan membentuk Pengadilan HAM ad hoc. Pengadilan ini dibentuk asal usul DPR dengan keputusan presiden dan berada di lingkungan pengadilan umum.
Upaya mengungkap pelanggaran HAM dapat juga melibatkan peran serta masyarakat umum. Kepedulian warga negara terhadap pelanggaran HAM dapat dilakukan melalui upaya-upaya pengembangan komunitas HAM atau penyelenggaraan tribunal (forum kesaksian untuk mengungkap dan menginvestigasi sebuah kasus secara mendalam) tentang pelanggaran HAM.
5. Gender dan HAM.
Dalam Woman’s Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berkembang di masyarakat yang berupaya membuat perbedaan peran, perilaku, mentalitas, dan karakter emosional antara laki-laki dan perempuan.
Menurut kalangan feminis, pandangan budaya atas peran perempuan tersebut di atas telah mempersempit ruang gerak perempuan. Peran perempuan menjadi sangat terbatas pada urusan domestik (rumah tangga), sedangkan laki-laki dengan leluasa mengambil peran di sektor-sektor publik. Bahkan pada titik tertentu pandangan negatif terhadap eksistensi perempuan telah berakibat pada penindasan dan eksploitasi terhadap perempuan.
Secara umum, menurut Mansour Faqih, ketidakadilan gender menyebabkan perlakuan social sebagai berikut:
· Marginalisasi perempuan
· Penempatan perempuan pada posisi tersubordianasi
· Stereotipisasi perempuan
· Kekerasan tehadap perempuan
· Beban kerja yang tidak proporsional
Seiring dengan jatuhnya orde baru, proses reformasi di Indonesia memberikan kesempatan yang lebih menjanjikan kepada perempuan untuk memperbaiki kondisinya. Bagaimanapun, political will janganlah hanya berupa lips service belaka. Seluruh kebijakan harus memaksimalkan perlibatan perempuan dalam semua aspek pembangunan. Sekalipun demikian, pemberdayaan perempuan dalam pembangunan tetap harus mengindahkan hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan.
Pemikiran dan penafsiran keagamaan yang patriarki sangat berkontribusi besar terhadap konstruksi sosial yang mendiskreditkan perempuan. Upaya-upaya untuk mendialogkan antara pengikut dan pemuka agama dengan isu gender patut sesering mungkin dilakukan. Di samping itu, ajaran agama yang bias gender perlu dikaji kembali untuk menemukan makna keadilan sebenarnya yang telah hilang atau mungkin disembunyikan. Artinya, ayat-ayat al-Qur’an dan fiqh perlu direinterpretasikan dengan menggunakan perspektif keadilan gender.
6. Islam dan HAM
Dalam islam, sebagaimana dinyatakan oleh Abu A’la al-Maududi, HAM adalah hak kodrati yang dianugerahkan Allah kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun. Hak tersebut bersifat permanen dan kekal.
Menurut kalangan ulama islam, terdapat dua konsep tentang hak dalam ialam: hak manusia dan hak Allah. Satu dan lainnya saling terkait dan saling malandasi.
Tonggak sejarah peradaban islam sebagi agama HAM adalah lahirnya deklarasi Nabi Muhammad di Madinah yang biasa dikenal dengan Piagam Madinah. Terdapat dua prinsip pokok HAM dalam piagam ini. Pertama, semua pemeluk islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa. Kedua, hubungan antara komunitas muslim dengan nonmuslim didasarkan pada prinsip-prinsip: (1) berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga; (2) saling membantu dalam menghadapi musuh; (3) membela mereka yang teraniaya; (4) saling menasihati; (5) menghormati kebebasan beragama. Pandangan inklusif kemanusiaan Piagam Madinah kemudian menjadi semangat deklarasi HAM di Kairo, deklarasi ini dikenal dengan nama Deklarasi Kairo yang lahir pada 5 Agustus 1990.
IV. PENUTUP
Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu pancasila. Demikian makalah yang dapat kami sajikan, selebihnya kami mohon ma’af apabila ada kesalahan kata, baik dalam pemaparan atau pun penulisan.
V. DAFTAR PUSTAKA
UIN Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: ICCE UIN Jakarta, 2003
UIN Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: ICCE UIN Jakarta, 2006
UIN Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: ICCE UIN Jakarta, 2008
Al-Maududi, Abu A’la, Hak Asasi Manusia dalam Islam, Jakarta: YAPI, 1998
Komentar
Posting Komentar