HAKIKAT MU'AMALAH
Islam
memberikan aturan-aturan yang longgar dalam bidang muamalah,karena bidang
tersebut amat dinamis mengalami perkembangan.meskipun demikian,islam memberikam
ketentuan agar perkembangan dibidang muamalah tersebut tidak menimbulkan
kerugian salah satu pihak.bidang muamalah berkaitan dengan kehidupan
duniawi,namun dalam prakteknya tidak dapat dipisahkan dengan ukhrawi,sehingga
dalam ketentuannya mengandung aspek halal,haram,sah,rusakdan batal.
Sebagian besar kehidupan manusia diisi dengan aktivitas muamalah (ibadah dalam arti luas),dan selebihnya sebagian kecil waktunya diisi dengan aktivistas ibadah (ibadah dalam arti sempit yaitu ibadah ritual,seperti :shalat,puasa,zakat,haji). Tidak mungkin allah swt yang maha tau melepaskan kendali aspek muamalah begitu saja tanpa ada menyeluruh ini sebagian besar mengatur pentingnya memahami muamalah atau mempelajari fiqh muamalah.
Hakikat Mu’amalat
Kata
Mu’amalat yang kata tunggalnya Mu;amalah yang bekarat pada kata عمل secara arti
kata mengandung arti ”saling berbuat” atau berbuat secara timbal balik.lebih
sederhana lagi berarti “hubungan antara orang dengan orang”. Bila kata ini
dihubungkan kepada lafal fiqh,mengandung arti aturan yang mengatur hubungan
antara seseorang dengan orang lain dalam pergaulan hidup di dunia.ini merupakan
timbangan dari fiqih ibadat yang mengatur hubungan lahir antara seseorang
dengan aallah pencipta.
Sebagaimana
di sebutkan sebelumnya bahwa allah swt mengatur hubungan lahir antara manusia dengan
allah dalam rangka menegakan hablum min allah dan hubungan antara sesama
manusia dalam rangka menegakkan hablun min al-nas;yang keduanya merupakan misi
kehidupan manusia yang di ciptakan sebagai kholifah diatas bumi.hubungan antara
sesama manusia itu bernilai ibadah pula bila dilaksanakan sesuai dengan
petunjuk allah yang di uraikan dalam kitab fiqih.
Bila
kita membicarakan mu’amalah sebagai imbangan dari kata ibadah,maka yang
dimaksud adalah mu’amalat dalam artian umum.yang dibahas dalam bagian ini adalah
mu’amalat dalam artian khusus yang merupakan bagian dari pengartian umum
tersebut,ia itu hubungan antara sesama manusia yang berkaitan dengan harta.
Hubungan
antara sesama manusia berkaitan dengan harta ini dibicarakan dan diatur dalam
kitab-kitab fiqih karna kecenderungan manusia kepada harta itu begitu besar dan
sering menimbulkan ketidak stabilan dalam pergaulan hidup antara sesama
manusia.disamping itu penggunaan harta dapat bernilai ibadah bila digunakan
sesuai dengan kehendak allah yang berkaitan dengan harta itu.
Hubungan
antara sesama manusia dalam pergaulan dunia senantiasa mengalami perkembangan
dan perubahan sesuai dengan kemajuan dalam kehidupan manusia.oleh karna itu
aturah allah yang terfapat dalam al quran tidak mungkin menjangkau seluruh segi
pergaulanyang berubah itu.itulah sebabnya ayat-ayat al quran yang berkaitan
dalam hal ini hanya bersifat prinsip dalam mu’amalat dan dalam bentuk umum yang
mengatur secara garis besar. Aturan yang lebih khusus datang dalam hadits nabi.
Kebanyakan hadits nabi yang mengatur persoalan muamalah ini menyerap dari
muamalah yang berlaku sebelum islam datang dengan melalui suatu seleksi yang
menurut prinsip yang telah ditetapkan dalam al quran.dalam seleksi tersebut ada
yang diterima sepenuhnya melalui melalui taqrir nabi.diantara muamalah lama ada
yang ditolak sepenuhnya karena tidak sesui dengan prinsip al quran seperti
muamalah riba.penolakan bentuk muamalah sebelumnya berlaku dengan cara larangan
yang dikeluarkan oleh nabi.selain yang secara jelas dilarang oleh nabi dalam
haditsnya maka hukumnya adalah boleh.hal ini disimpulkan dengan menggunakan
kaidah[i]
fiqih yang ditetapkan ulama yang artinya: ”prinsip sesuatu dalam bidang
muamalat adalah boleh,sampai ditemukan dalil yang mengharamkannya”.
Sedangkan dari muamalat
harta secara sederhana mengandung arti sesuatu yang dapat dimiliki. Ia juga
berwujud bukan materi seperti hak-hak dan dapat pula berwujud materi.
Yang
memiliki harta secara mutlak adalah Allah SWT. Hal ini banyak di nyatakan Allah
dalam Al-quran , untuk tepatmya manusia memaknakan apa yang terdapat di
permukaan bumi ini Allah menyuruh manusia bertebarab di permukaan bumi ini dan
berusaha untuk memperolehnya .
Bila
harta kekayaan Allah itu telah di peroleh oleh manusia , maka untuk selanjutmya
manusia berhak untuk memakan dan memanfaatkannya . Dengan begitu pemilikan
manusia terhadap harta yang telah di perolehnya dari Allah melalui usahanya itu
tidak dalam bentuk pemilikan mutlak sedangkan pemilikan mutlak tetap berada
pada Allah SWT .Islam tidak menghendaki kehendak seseorang dalam mencari dan
memperoleh harta selama yang demikian tetap di lakukan dalam prinsip umum yang
berlaku yaitu halal dan baik.
Adapun
bentuk usaha dalam memperoleh harta yang menjadi karunia Allah untuk di miliki
oleh manusia bagi menunjang kehidupannya secara garis besar .Bila harta di cari
dan di peroleh sesuai dengan panduan yang di tetapkan allah yang tersimpul
dalam prinsip halal dan thaib , maka harta yang telah di peroleh itupun harus
di gunakan dan di manfaatkan sesuai dengan paduan allah .
[i]
Prof.Dr.Amir Syarifuddin , GARIS-GARIS BESAR FIQIH , Edisi Pertama, Cetakan Ke
3
Jakarta: Kencana, 2010
Ed. 1 Cet. 3;vii, 332; hlm; 23 cm
Komentar
Posting Komentar