HAKIKAT MU'AMALAH

Islam memberikan aturan-aturan yang longgar dalam bidang muamalah,karena bidang tersebut amat dinamis mengalami perkembangan.meskipun demikian,islam memberikam ketentuan agar perkembangan dibidang muamalah tersebut tidak menimbulkan kerugian salah satu pihak.bidang muamalah berkaitan dengan kehidupan duniawi,namun dalam prakteknya tidak dapat dipisahkan dengan ukhrawi,sehingga dalam ketentuannya mengandung aspek halal,haram,sah,rusakdan batal.

Sebagian besar kehidupan manusia diisi dengan aktivitas muamalah (ibadah dalam arti luas),dan selebihnya sebagian kecil waktunya diisi dengan aktivistas ibadah (ibadah dalam arti sempit yaitu ibadah ritual,seperti :shalat,puasa,zakat,haji). Tidak mungkin allah swt yang maha tau melepaskan kendali aspek muamalah begitu saja tanpa ada menyeluruh ini sebagian besar mengatur pentingnya memahami muamalah atau mempelajari fiqh muamalah.

Hakikat Mu’amalat

Kata Mu’amalat yang kata tunggalnya Mu;amalah yang bekarat pada kata عمل secara arti kata mengandung arti ”saling berbuat” atau berbuat secara timbal balik.lebih sederhana lagi berarti “hubungan antara orang dengan orang”. Bila kata ini dihubungkan kepada lafal fiqh,mengandung arti aturan yang mengatur hubungan antara seseorang dengan orang lain dalam pergaulan hidup di dunia.ini merupakan timbangan dari fiqih ibadat yang mengatur hubungan lahir antara seseorang dengan aallah pencipta.

Sebagaimana di sebutkan sebelumnya bahwa allah swt mengatur hubungan lahir antara manusia dengan allah dalam rangka menegakan hablum min allah dan hubungan antara sesama manusia dalam rangka menegakkan hablun min al-nas;yang keduanya merupakan misi kehidupan manusia yang di ciptakan sebagai kholifah diatas bumi.hubungan antara sesama manusia itu bernilai ibadah pula bila dilaksanakan sesuai dengan petunjuk allah yang di uraikan dalam kitab fiqih.

Bila kita membicarakan mu’amalah sebagai imbangan dari kata ibadah,maka yang dimaksud adalah mu’amalat dalam artian umum.yang dibahas dalam bagian ini adalah mu’amalat dalam artian khusus yang merupakan bagian dari pengartian umum tersebut,ia itu hubungan antara sesama manusia yang berkaitan dengan harta.

Hubungan antara sesama manusia berkaitan dengan harta ini dibicarakan dan diatur dalam kitab-kitab fiqih karna kecenderungan manusia kepada harta itu begitu besar dan sering menimbulkan ketidak stabilan dalam pergaulan hidup antara sesama manusia.disamping itu penggunaan harta dapat bernilai ibadah bila digunakan sesuai dengan kehendak allah yang berkaitan dengan harta itu.

Hubungan antara sesama manusia dalam pergaulan dunia senantiasa mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan kemajuan dalam kehidupan manusia.oleh karna itu aturah allah yang terfapat dalam al quran tidak mungkin menjangkau seluruh segi pergaulanyang berubah itu.itulah sebabnya ayat-ayat al quran yang berkaitan dalam hal ini hanya bersifat prinsip dalam mu’amalat dan dalam bentuk umum yang mengatur secara garis besar. Aturan yang lebih khusus datang dalam hadits nabi. Kebanyakan hadits nabi yang mengatur persoalan muamalah ini menyerap dari muamalah yang berlaku sebelum islam datang dengan melalui suatu seleksi yang menurut prinsip yang telah ditetapkan dalam al quran.dalam seleksi tersebut ada yang diterima sepenuhnya melalui melalui taqrir nabi.diantara muamalah lama ada yang ditolak sepenuhnya karena tidak sesui dengan prinsip al quran seperti muamalah riba.penolakan bentuk muamalah sebelumnya berlaku dengan cara larangan yang dikeluarkan oleh nabi.selain yang secara jelas dilarang oleh nabi dalam haditsnya maka hukumnya adalah boleh.hal ini disimpulkan dengan menggunakan kaidah[i] fiqih yang ditetapkan ulama yang artinya: ”prinsip sesuatu dalam bidang muamalat adalah boleh,sampai ditemukan dalil yang mengharamkannya”.

Sedangkan dari muamalat harta secara sederhana mengandung arti sesuatu yang dapat dimiliki. Ia juga berwujud bukan materi seperti hak-hak dan dapat pula berwujud materi.

Yang memiliki harta secara mutlak adalah Allah SWT. Hal ini banyak di nyatakan Allah dalam Al-quran , untuk tepatmya manusia memaknakan apa yang terdapat di permukaan bumi ini Allah menyuruh manusia bertebarab di permukaan bumi ini dan berusaha untuk memperolehnya .

Bila harta kekayaan Allah itu telah di peroleh oleh manusia , maka untuk selanjutmya manusia berhak untuk memakan dan memanfaatkannya . Dengan begitu pemilikan manusia terhadap harta yang telah di perolehnya dari Allah melalui usahanya itu tidak dalam bentuk pemilikan mutlak sedangkan pemilikan mutlak tetap berada pada Allah SWT .Islam tidak menghendaki kehendak seseorang dalam mencari dan memperoleh harta selama yang demikian tetap di lakukan dalam prinsip umum yang berlaku yaitu halal dan baik.

Adapun bentuk usaha dalam memperoleh harta yang menjadi karunia Allah untuk di miliki oleh manusia bagi menunjang kehidupannya secara garis besar .Bila harta di cari dan di peroleh sesuai dengan panduan yang di tetapkan allah yang tersimpul dalam prinsip halal dan thaib , maka harta yang telah di peroleh itupun harus di gunakan dan di manfaatkan sesuai dengan paduan allah .

Dan tujuan dari harta itu diciptakan Allah adalah untuk menunjang kehidupan manusia. Oleh karrn itu harta itu, harus di gunakan untuk maksud tersebut.


[i] Prof.Dr.Amir Syarifuddin , GARIS-GARIS BESAR FIQIH , Edisi Pertama, Cetakan Ke 3

Jakarta: Kencana, 2010

Ed. 1 Cet. 3;vii, 332; hlm; 23 cm


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN KEPUTUSAN TERPROGRAM DAN TIDAK TERPROGRAM

Metode Ushul Al-Masail dan Metode Tashih Al-Masail

MAKALAH Studi kelayakan bisnis Aspek Teknis Dan Teknologi