INFAQ DALAM HUKUM ISLAM

INFAQ DALAM HUKUM ISLAM

 

A.    Pengertian Infaq

Kata Infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu , artinya membelanjakan atau membiayai, arti infaq menjadi khusus ketika dikaitkan dengan upaya realisasi perintah-perintah Allah. Dengan demikian Infaq hanya berkaitan dengaat atau hanya dalam bentuk materi saja, adapun hukumnya ada yang wajib (termasuk zakat, nadzar),ada infaq sunnah, mubah bahkan ada yang haram. Dalam hal ini infaq hanya berkaitan dengan materi. Menurut kamus bahasa Indonesia Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.1

 Oleh karena itu Infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dengan demikian pengertian infaq adalah pengeluaran suka rela yang di lakukan seseorang. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang sebaiknya diserahkan. setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya.

 

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa infaq bisa diberikan kepada siapa saja artinya mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut islilah syari'at, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam untuk kepentingan umum dan juga bisa diberikan kepada sahabat terdekat, kedua orang tua, dan kerabat-kerabat terdekat lainnya.

Seperti yang telah kita ketahui bahwa infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup harta benda yang dimiliki dan bukan zakat. Infaq ada  yang wajib dan ada pula yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dan lain-lain. Infaq sunnah diantara nya, infaq kepada fakir miskin sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain lain. Terkait dengan infaq ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo’a setiap pagi dan sore : “Ya Allah SWT berilah orang yang berinfaq, gantinya. Dan berkata yang lain : “Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infaq, kehancuran”.2

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa infaq berasal dari bahasa Arab, namun telah dibahasa Indonesiakan dan berarti; pemberian (sumbangan) harta dan sebagainya untuk kebaikan. Dalam bahasa Arab (infaq/إﻧﻔﺎق). Akar kata yang berarti sesuatu yang habis. Dalam al-Munjid, dikatakan bahwa infaq boleh juga berarti dua lubang atau berpura-pura.

Menurut KH. Abdul Matin,3 infaq mempunyai dua makna pokok, yakni 1) terputusnya sesuatu atau hilangnya sesuatu, 2)  tersembunyinya  sesuatu atau samarnya sesuatu. Dua pengertian Infaq tersebut, makna yang relevan dengan pengertian infaq di sini, adalah makna yang pertama.

Sedangkan pengertian infaq yang kedua lebih relevan dipergunakan untuk pengertian munafiq. Alasan penulis adalah; seseorang yang menafkahkan hartanya secara lahiriyah, akan hilang hartanya di sisinya dan tidak ada lagi hubungan antara harta dengan pemiliknya. Adapun makna kedua adalah; seorang munafiq senantiasa menyembunyikan kekufurannya, dan atau tidak ingin menampakkan keingkarannya terhadap Islam.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kata “Infaq” digunakan tidak hanya menyangkut sesuatu yang wajib, tetapi mencakup segala macam pengeluaran / nafkah. Bahkan, kata itu digunakan untuk pengeluaran yang tidak ikhlas sekalipun. Firman Allah dalam QS al-Baqarah (2) : 262 dan 265 serta QS al-Anfal (8) : 36 dan al-Taubah (9) : 54 merupakan sebagian ayat yang dapat menjadi contoh keterangan di atas.4

 Seperti yang telah kita ketahui bahwa kata “infaq” terambil dari kata berbahasa Arab infaq yang menurut penggunaan bahasa berarti “berlalu, hilang,

tidak ada lagi” dengan berbagai sebab : kematian, kepunahan, penjualan dan sebagainya. Atas dasar ini, Al-Quran menggunakan kata infaq dalam berbagai bentuknya – bukan hanya dalam harta benda, tetapi juga selainnya. Dari sini dapat dipahami mengapa ada ayat-ayat Al-Quran yang secara tegas menyebut kata “harta” setelah kata infaq. Misalnya QS al-Baqarah ayat 262. Selain itu   ada juga ayat di mana Al-Quran tidak menggandengkan kata infaq dengan kata “harta”, sehingga ia mencakup segala macam rezeki Allah yang diperoleh manusia. Misalnya antara lain QS al-Ra’d ayat 22 dan al-Furqan ayat 67.5

Dengan demikian, dapat peneliti pahami bahwa pengertian  Infaq menurut etimologi adalah pemberian harta benda kepada orang lain yang akan habis atas hilang dan terputus dari pemilikan orang yang memberi. Dengan ungkapan lain, sesuatu yang beralih ke tangan orang lain atau akan menjadi milik orang lain.Secara terminologi, pengertian infaq memiliki  beberapa batasan, sebagai berikut :Infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.Infaq berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan ke- manusiaan sesuai dengan ajaran Islam.

Kata infaq adalah kata serapan dari bahasa Arab: al-infâq. Kata al-infâq adalah mashdar (gerund) dari kata anfaqa–yunfiqu–infâq[an]. Kata anfaqa sendiri merupakan kata bentukan; asalnya nafaqa–yanfuqu–nafâq[an] yang artinya: nafada (habis), faniya (hilang/lenyap), berkurang, qalla (sedikit), dzahaba (pergi), kharaja (keluar). Karena itu, kata al-infâq secara bahasa bisa berarti infâd (menghabiskan), ifnâ’ (pelenyapan/pemunahan), taqlîl (pengurangan), idzhâb (menyingkirkan) atau ikhrâj (pengeluaran).6

B.     Dasar Hukum Infaq

Syariah telah memberikan panduan kepada kita dalam berinfaq atau membelanjakan harta. Allah dalam banyak ayat dan Rasul SAW. dalam banyak hadis telah memerintahkan kita agar menginfaqkan (membelanjakan)  harta  yang kita miliki. Allah juga memerintahkan agar seseorang  membelanjakan harta untuk dirinya sendiri (QS at-Taghabun: 16) serta untuk menafkahi istri   dan keluarga menurut kemampuannya (QS ath-Thalaq: 7). Dalam membelanjakan harta itu hendaklah yang dibelanjakan adalah harta yang baik, bukan yang buruk, khususnya dalam menunaikan infaq (QS al-Baqarah [2]: 267).7

Kemudian Allah menjelaskan bagaimana tatacara membelanjakan harta. Allah Swt. berfirman tentang karakter ’Ibâdurrahmân: yang artinya “Orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak isrâf dan tidak (pula) iqtâr (kikir); adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”(QS al-Furqan [25]: 67). Selain itu Allah Swt. juga berfirman:Berikanlah kepada keluarga-keluarga dekat haknya, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kalian menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. (QS al-Isra’ [17]: 26).8

Ibn Abbas, Mujahid, Qatadah, Ibn al-Juraij dan kebanyakan mufassir menafsirkan isrâf (foya-foya) sebagi tindakan membelanjakan harta di dalam kemaksiatan meski hanya sedikit. Isrâf itu disamakan dengan tabdzîr (boros). Menurut Ibn Abbas, Ibn Mas‘ud dan jumhur mafassirin, tabdzîr adalah menginfaqkan harta tidak pada tempatnya. Ibn al-Jauzi dalam Zâd al-Masîr mengatakan, Mujahid berkata, “Andai seseorang menginfaqkan seluruh  hartanya di dalam kebenaran, ia tidak berlaku tabdzîr. Sebaliknya, andai ia menginfaqkan satu mud saja di luar kebenaran, maka ia telah berlaku tabdzîr.” 9 

Dengan    demikian     menginfaqkan     untuk     pembangunan     masjid     dalam pembangunannya mekanismenya tidak diperbolehkan bervoya-foya. Adapun iqtâr maknanya adalah menahan diri dari infaq yang diwajibkan atau menahan diri dari infaq yang seharusnya. Asy-Syaukani,

mengutip ungkapan an-Nihâs, menyatakan, “Siapa saja yang membelanjakan harta di luar ketaatan kepada Allah maka itu adalah isrâf; siapa yang menahan dari infaq di dalam ketaatan kepada Allah maka itu adalah iqtâr (kikir); dan siapa saja yang membelanjakan harta di dalam ketaatan kepada Allah maka itulah infaq yang al-qawâm.”.10

Jadi, yang dilarang adalah isrâf dan tabdzîr, yaitu infaq dalam kemaksiatan atau infaq yang haram. Infaq yang diperintahkan adalah infaq yang qawâm, yaitu infaq pada tempatnya; infaq yang sesuai dengan  ketentuan  syariah dalam rangka ketaatan kepada Allah; alias infaq yang halal. Infaq yang demikian terdiri dari infaq wajib, infaq sunnah dan infaq mubah. Infaq wajib dapat dibagi:11 salah satunya adalah yang pertama, infaq atas diri sendiri, keluarga dan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan. Kedua, zakat.11

Ketiga, infaq di dalam jihad. Infaq sunnah merupakan infaq dalam rangka hubungan kekerabatan, membantu teman, memberi makan orang yang lapar, dan semua bentuk sedekah lainnya. Sedekah adalah semua bentuk infaq dalam rangka atau dengan niat ber-taqarrub kepada Allah, yakni semata-mata mengharap pahala dari Allah Swt. Adapun infaq mubah adalah semua infaq  halal yang di dalamnya tidak terdapat maksud mendekatkan diri kepada Allah.12

 Adapun dasar hukum infaq telah banyak dijelasakan baik dalam Al- Qur’an atau hadits.13


َ ﻹﻧْ ِ   ﺴُْ َ َِ َ ْ َﺰﺍﺋِﻦَ ﺭَ ْ ُْْ َ ِْ

 Artinya: Katakanlah: "Kalau seandainya kamu menguasai perbendaharaan- perbendaharaan rahmat Tuhanku, niscaya perbendaharaan itu kamu tahan, karena takut membelanjakannya". Dan adalah manusia itu sangatkikir.

 Kemudian dalam QS Adz-Dzariyat 51:19 disebutkan yang berbunyi:

 

Artinya: Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan  orang miskin yang tidak mendapat  bagian.

              

Selain itu dalam QS Al-Baqarah 2:245 juga disebutkan, yang berbunyi:

 

Artinya: Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.

             

Kemudian dalam ayat lain juga di sebutkan tentang dasar hukum infaq yang artinya sebagai berikut: 

Artinya:“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS Ali Imran 134)

 

 Berdasarkan firman Allah di atas bahwa Infaq tidak mengenal nishab seperti zakat. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia disaat lapang maupun sempit. Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infaq boleh diberikan kepada siapapun juga, misalkan untuk kedua orang tua, anak yatim, anak asuh dan sebagainya. Dalam Al Quran dijelaskan sebagai berikut :

 


Artinya: “ mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya.”

(QS. Al Baqarah 215)

Berdasarkan hukumnya infaq dikategorikan menjadi 2 bagian yaitu Infaq wajib dan sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dan lain- lain. Sedang Infaq sunnah diantaranya, seperti infaq kepada fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain-lain.

Perintah untuk beramal shaleh tidak hanya berupa infaq, dalam ajaran Islam juga dikenal dengan istilah Shadaqah. Shadaqah berasal dari kata shadaqah yang berarti benar. Orang yang suka bershadaqah merupakan wujud dari bentuk kebenaran keimanannya kepada sang Khaliq. Menurut terminologi syariat, pengertian shadaqah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infaq berkaitan dengan materi, shadaqah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat non materiil. Adapun shadaqah maknanya lebih luas dari zakat dan infaq. Shadaqah dapat bermakna infaq, zakat dan kebaikan non materi.

 Shadaqah adalah ungkapan kejujuran iman seseorang. Oleh karena itu, Allah SWT menggabungkan antara orang yang memberi harta dijalan Allah dengan orang yang membenarkan adanya pahala yang terbaik. Antara yang bakhil dengan orang yang mendustakan.

 

Artinya: “Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, 6. dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga),7. Maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. 8. dan Adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup[1580], 9. serta mendustakan pahala terbaik, 10. Maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar.”

 

Dari Asma’ binti Abi Bakr, Rasulullah Saw bersabda padaku, “Janganlah engkau menyimpan harta (tanpa mensedekahkannya). Jika tidak, maka Allah akan menahan rizki untukmu.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau menshadaqahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan barokah rizki tersebut.14 Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak maka harta yang engkau miliki akan habis dan tidak akan barokah.





1 Majalah OASE Desember 2012 . 15.

2 Az Zuhaili, Wahbah. Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu Juz II. Darul Fikr. Damaskus. 1996.916.

3 Abdul matin, Wawancara, Lamongan, tanggal 13 Oktober 2012.

4 An Nawawi. Sahih Muslim bi Syarhi An Nawawi Juz VII. ,(Darul Fikr. Beirut. 1982), 32.

5  Az Zaibari, Amir Sa’id. Kiat Menjadi Pakar Fiqih.( Bandung :Gema Risalah Press. 1998), 143.

6  Zallum, Abdul Qadim, Al Amwal fi Dawlatil Khilafah, cetakan I (Beirut, Darul Ilmi lil Malayin.. 1983), 55.

7 Ibnu Katsir. Tafsir al Qur`an Al Azhim Juz II. (Darul Ma’rifah. Beirut. Cetakan III. 1989), 51.

8 Ibnu Katsir. Tafsir al Qur`an Al Azhim Juz II. (Darul Ma’rifah. Beirut. Cetakan III. 1989), 52..

9 Ibid.,53-54.

10 Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuhu, Jilid I, (Beirut: Dar Al-Fikr, 1984), 72.

11 Ibid.,

12 Ibid.,73.

13 QS Al-Isra' 17:100

 

C.    Macam-Macam Infaq

Infaq secara hukum terbagi menjadi empat macam antara lain sebagai berikut: 15

1.      Infaq Mubah

Mengeluarkan harta untuk perkara mubah seperti berdagang, bercocok tanam.

2.      Infaq Wajib

Aplikasi dari Infaq Wajib yaitu Mengeluarkan harta untuk perkara wajib seperti 
a)      Membayar mahar (maskawin) 
b)      Menafkahi istri 
c)      Menafkahi istri yang ditalak dan masih dalam keadaan iddah

3.      Infaq Haram

 Mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah yaitu:  
a.       Infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar Islam. 16  
 
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan.

b.       Infaq-nya orang Islam kepada fakir miskin tapi tidak karena Allah.17 .

4.      Infaq Sunnah

 Yaitu mengeluarkan harta dengan niat sadaqah. Infaq tipe ini yaitu ada 2 (dua) macam Sebagai berikut:18




a)      Infaq untuk jihad.  

b)        Infaq kepada yang membutuhkan.

 

D.    Rukun dan Syarat Infaq

            Sebagaimana telah kita ketahui, bahwa dalam satu perbuatan hukum terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi agar perbuatan tersebut bisa dikatakan sah. Begitu pula dengan infaq unsur-unsur tersebut harus dipenuhi. Unsur-unsur tersebut yaitu disebut rukun, yang mana infaq dapat dikatakan sah apabila terpenuhi rukun-rukunnya, dan masing-masing rukun tersebut memerlukan syarat yang harus terpenuhi juga. Dalam infaq yaitu memiliki 4  (empat)  rukun:19

1.      Penginfaq

Maksudnya yaitu orang yang berinfaq, penginfaq tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut: 
1)            Penginfaq memiliki apa yang diinfaqkan. 
2)            Penginfaq bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan.  
3)            Penginfaq itu oarang dewasa, bukan anak yang kurang kemampuannya. 
4)            Penginfaq itu tidak dipaksa, sebab infaq itu akad yang mensyaratkan keridhaan dalam keabsahannya.
 

2.      Orang yang diberi infaq

Maksudnya    oarang    yang    diberi    infaq    oleh    penginfaq,    harus memenuhi syarat sebagai berikut: 
  • Benar-benar ada waktu diberi infaq. Bila benar-benar tidak ada, atau diperkirakan adanya, misalnya dalam bentuk janin maka infaq tidak ada.  
  • Dewasa atau baligh maksudnya apabila orang yang diberi infaq itu ada di waktu pemberian infaq, akan tetapi ia masih kecil atau gila, maka infaq itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya, atau orang yang mendidiknya, sekalipun dia orang asing.

3.      Sesuatu yang diinfaqkan

Maksudnya orang yang diberi infaq oleh penginfaq, harus memenuhi syarat sebagai berikut: 

  • Benar-benar ada. 
  • Harta yang bernilai.  
  • Dapat dimiliki zatnya, yakni bahwa yang diinfaqkan adalah apa yang biasanya dimiliki, diterima peredarannya, dan pemilikannya dapat berpindah tangan. Maka tidak sah menginfaqkan air di sungai, ikan di laut, burung di udara.  
  • Tidak berhubungan dengan tempat milik penginfaq, seperti menginfaqkan tanaman, pohon atau bangunan tanpa tanahnya. Akan tetapi yang diinfaqkan itu wajib dipisahkan dan diserahkan kepada yang diberi infaq sehingga menjadi milik baginya.

4.      Ijab dan Qabul

Infaq itu sah melalui ijab dan qabul, bagaimana pun bentuk ijab qabul yang ditunjukkan oleh pemberian harta tanpa imbalan. Misalnya penginfaq berkata: Aku infaqkan kepadamu; aku berikan kepadamu; atau yang serupa itu; sedang yang lain berkata: Ya aku terima. Imam Malik dan Asy-Syafi’i berpendapat dipegangnya qabul di dalam infaq. Orang-orang Hanafi berpendapat bahwa ijab saja sudah cukup, dan itulah yang paling shahih. Sedangkan orang-orang Hambali berpendapat: Infaq itu sah dengan pemberian yang menunjukkan kepadanya; karena Nabi SAW. Diberi dan memberikan hadiah. Begitu pula dilakukan para sahabat. Serta tidak dinukil dari mereka bahwa mereka mensyaratkan ijab qabul, dan yang serupa itu.20

 

E.     Manfaat Infaq

Dalam menyalurkan Infaq terdapat beberapa manfaat yang akan peneliti paparkaan sebagai berukut:

1.      Sarana Pembersih Jiwa

Sebagaimana arti bahasa dari zakat adalah suci, maka seseorang yang berzakat, pada hakekatnya meupakan bukti terhadap dunianya  dari  upayanya untuk mensucikan diri;mensucikan diri dari sifat kikir, tamak dan dari kecintaan yang sangat terhadap dunianya , juga mensucikan hartanya dari hak-hak orang lain.21

2.      Realisasi Kepedulian Sosial

Salah satu esensial dalam Islam yang ditekankan untuk ditegakkan  adalah hidupnya suasana takaful dan tadhomun (rasa sepenanggungan) dan hal tersebut akan bisa direalisasian dengan infaq. Jika shalat berfungsi Pembina ke khusu'an terhadap Allah, maka infaq berfungsi sebagai Pembina kelembutan hati seseorang terhadap sesama.22

3.      Sarana Untuk Meraih Pertolongan Sosial

        Allah SWT hanya akan memberikan pertolongan kepada hambaNya, manakala hambanya-Nya mematuhi ajarannya dan diantara ajaran Allah yang harus ditaati adalah menunaikan infaq.23

4.      Ungkapan Rasa Syukur Kepada Allah

Menunaikan infaq merupakan ungkapan syukur atas nikmat yang diberikan Allah kepada kita.








 

5.      Salah Satu Aksiomatika Dalam Islam

     Infaq adalah salah satu rukun Islam yang diketahui oleh setiap muslim, sebagaimana mereka mengetahui shalat dan rukun-rukun Islam lainnya. 
        Selain penyaluran dia atas maka hendaklah infaq tetap harus dilakukan untuk diniatkan di jalan Allah dan untuk  kepentingan masyarakat atau kepentingan bersama, dapat peneliti paparkan dibawah ini:

1.              Mengeluarkan harta untuk kepentingan masyarakat/negara dan kelompok. 

Untuk itulah terdapat syarat yang penting. Apabila terdapat bahaya-bahaya yang mengancam kepentingan umum dan agama, Islam  memberikan perintah bahwa siapa saja memiliki kelebihan harta, maka hendaknya (harta tersebut) diambil supaya bisa untuk menghindarkan bahaya tersebut, karena hal ini merupakan kewajiban semua orang, sehingga apa-pun yang dimiliki maka hendaknya di persembahkan untuk pengorbanan.

2.              Membelanjakan harta yang terus bertambah (bergerak).

  • Membelanjakan harta, contohya memberikan hadiah atau menyisihkan harta untuk kemajuan masyarakat dan kegiatan sosial. 
  •  Pengorbanan umum dimana umat Islam pada umumnya membayarnya dengan teratur, sebagaimana contohnya dalam hal shadaqah dimana digunakan untuk penyebaran Islam yang pelaksanaannya diberikan kepada khalifah pada masanya. Sesuai dengan petunjuk majelis musyawarah    dan    kemudian    khalifah    itu    memberikan     petunjuk penggunaan uang tersebut.
  •   Harta yang diberikan pada pemerintah. 
  • Nafkah yang diberikan kepada kerabat, memberikan hak kepada pembantu yaitu sedekah fitrah, fidyah, kafarat, keperluan pengeluaran dalam nazar. Semua itu merupakan pengorbanan umum.

3.              Pengorbanan yang umum dilaksanakan di jalan Allah Taala yang secara khusus dan istilahnya adalah dinamakan infaq fi sabiilillah.

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa tujuan utama  dari Infaq menurut Islam adalah untuk menjaga keharmonisan ekonomi dalam masyarakat. Infaq membantu kaum fakir, miskin dan pembangunan masjid atau untuk kepentingan umum dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan memungkinkan mereka untuk menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab. Nabi Muhammad SAW mengambil langkah-langkah untuk memberantas kemiskinan dan pembangunan untuk kepentingan umum. Beliau mendorong pengikutnya untuk memberi sedekah kepada orang miskin dan yang membutuhkan, sehingga mereka (pengikut) mungkin dapat menghindari kekikiran. Sehingga pada saat itu khalifah benar-benar terbimbing dan sahabat lainnya Nabi bertindak atas ajaran Nabi Saw tersebut.

Dengan demikian sebaik-baik kaum masyarakat yang baik ialah orang   yang   banyak   manfaatnya   (kebaikannya)   kepada   orang   lain.    Oleh karena itu, ciri manusia sosial menurut Islam ialah kepentingan pribadinya diletakkan dalam kerangka kesadaran akan kewajibannya sebagai makhluk  sosial khususnya makhluk yang berhubungan dengan masyarakat sekitar. Kesetiakawanan dan cinta kasih inilah yang pernah dicontohkan Nabi Muhammad SAW dan sahabat-sahabatnya. Inilah ajaran iman dan amal shalih yang diajarkan oleh Rasulullah SAW berupa akhlak rabbani dan akhlak insani.  

Karena dilihat dari pengertian infaq sendiri adalah pengeluaran sukalrela yang di lakukan seseorang. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang sebaiknya diserahkan. setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya.

Meskipun menurut bahasa infaq berasal dari kata “anfaqa” yang artinya mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut islilah syari'at, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam. Infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua,  kerabat,  anak yatim, orang miskin, atau orong-orang yang sedang dalam perjalanan.

Oleh karena itu manusia adalah makhluk soisal, hal ini disadari benar oleh Islam karenanya Islam sanga mencela individualistis dan sebailiknya sangat menekankan pembinaan dan semangat ukhuwah (kolektivisme), bahkan semanat ukuhuwah meruapkan salah satu risalah islam yang sangat menonjol.

Kita bisa melihat betapa seriusnya Islam memperhatikan masalah pembinaan ukhuwah ini didalam ajarannya, diantaranya adalah zakat, infaq shadaqah. Infaq mengajarkan kepada kita satu hal yang sangat esensial, yaitu bahwa Islam mengakui hak pribadi setiap anggota masyarakat, tetapi juga menetapkan bahwa didalam kepemilikan pribadi itu terdapat tanggung jawab sosial atau dalam kata lain bahwa Islam dengan ajarannya sangat menjaga keseimbangannya antara maslahat pribadi dan maslahat sosial.





 

14 An Nawawi. Sahih Muslim bi Syarhi An Nawawi Juz VII. ,(Darul Fikr. Beirut. 1982), .91.

15 QS Al-Kahfi 18:43

16 QS Al-Anfal 8:36

17 QS An-Nisa' 4:38

18 QS Al-Anfal:60

19 Abd Al-Rahman Al-Jazairi, Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-‘Arba’ah, (Bairut: Dar Al-Kutub Al- Ilmiyah, 2003), Juz. II, 140.

 

20 Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 14, (Bandung: PT Alma’arif, 1987),178

21 http:// Indo-muslim.blogspot. Selasa 31 Agustus 2010.

22 QS. At-Taubah. (9) :71

23 QS.Al-Hajj. (22):39-40



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN KEPUTUSAN TERPROGRAM DAN TIDAK TERPROGRAM

Metode Ushul Al-Masail dan Metode Tashih Al-Masail

MAKALAH Studi kelayakan bisnis Aspek Teknis Dan Teknologi